HARTA GONO GINI, PERMASALAHAN DAN SOLUSINYA

Harta Gono Gini

Harta Gono Gini
Harta Gono Gini
Harta gono gini sering menjadi permasalahan yang seperti tak berujung, maka dari sana tulisan ini kami maksudkan untuk memperjelas tentang bagaimana agar harta gono gini tidak menjadi masalah sebab ini membahas tentang semua yang berhubungan dengan harta gono gini, dari pengertian harta gono gini sampai sebab akibatnya, harapan kami ini bisa menjadi awal dari solusi untuk semua permasalahan yang anda hadapi bertkaitan dengan harta gono gini.

Pengertian Harta Gono Gini

Harta  gono-gini adalah harta benda yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Meskipun harta tersebut diperoleh dari hasil kerja suami saja, isteri tetap memiliki hak atas harta gono gini. Jadi, harta gono gini meliputi harta yang diperoleh dari usaha suami dan isteri berdua atau usaha salah seorang dari mereka. Ini berarti baik suami maupun istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas harta bersama dan segala tindakan hukum atas harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak. Harta bersama dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud (hak dan kewajiban), benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga. Sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian perkawinan, apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak isteri maupun suami berhak atas separoh (seperdua) dari harta bersama.

Suatu perbuatan hukum yang menjadi penyebab timbulnya harta gono gini itu adalah "Perkawinan" baik perkawinan yang diatur oleh pasal 26 dan seterusnya KUHPerdata, maupun perkawinan yang diatur UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusnya perkawinan karena perceraian ada dua sebutan yaitu "cerai gugat" dan "cerai talak", penyebutan ini menunjukkan kesan adanya perselisihan antara suami dan isteri. Dalam hal ini hak untuk memecah perkawinan melalui perceraian tidak lagi monopoli suami. Isteri diberi hak untuk mengajukan gugatan cerai. Perceraian dengan talak biasa disebut cerai talak hanya berlaku bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam. Sedangkan perceraian dengan gugatan biasa disebut dengan cerai gugat berlaku bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam dan bukan agama Islam.

Harta gono gini menurut KUHP

Persatuan harta kekayaan dalam pasal 119 KUHPerdata pada pokoknya dikemukakan bahwa terhitung sejak saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum terjadilah persatuan bulat harta kekayaan suami dan isteri sejauh tidak diadakan perjanjian perkawinan tentang hal tersebut, jadi dari sini dapat diartikan bahwa yang dimaksud Harta gono gini adalah "Persatuan harta kekayaan seluruhnya secara bulat baik itu meliputi harta yang dibawa secara nyata (aktiva) maupun berupa piutang (pasiva), serta harta kekayaan yang akan diperoleh selama perkawinan".

Harta gono gini menurut UU No. 1 Tahun 1974

Harta gono gini menurut UU ini ialah: "terbatas pada harta yang diperoleh selama dalam perkawinan". Sedangkan harta yang dibawa sebelum perkawinan berlangsung ini disebut dengan harta bawaan.
Mengenai harta bersama ini, dalam syariat Islam (Al Quran dan Sunnah) tidak ada diatur. Seolah-olah masalah harta bersama dalam hukum Islam kosong atau vakum. Hukum agama tidak mengenal harta bersama.

Mengenai pokok-pokok hukum Lembaga harta gono gini yang diatur dalam Bab XII Kompilasi Hukum Islam secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut:

a. harta gono gini terpisah dari harta pribadi masing-masing:
- harta pribadi tetap menjadi milik pribadi dan dikuasai sepenuhnya oleh pemiliknya (suami-isteri).
- harta bersama menjadi hak bersama suami-isteri dan terpisah sepenuhnya dari harta pribadi.
b. harta gono gini terwujud sejak tanggal perkawinan dilangsungkan:
- sejak itu dengan sendirinya terbentuk harta bersama,
- tanpa mempersoalkan siapa yang mencari,
- juga tanpa mempersoalkan atas nama siapa terdaftar.

c. tanpa persetujuan bersama; suami atau isteri tidak boleh mengasingkan atau memindahkan,

d. hutang untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama,

e. dalam perkawinan serial atau poligami, wujud harta gono gini, terpisah antara suami dengan masing-masing isteri,

f. apabila perkawinan pecah (mati, cerai):
- harta gono gini dibagi dua,
- masing-masing mendapat setengah bagian,
- apabila terjadi cerai mati, bagiannya menjadi tirkah,

g. sita marital atas harta bersama diluar gugat cerai (pasal 95)

- suami isteri dapat meminta sita marital kepada Pengadilan Agama apabila salah satu pihak boros atau penjudi.
Mengenai gugatan cerai dari isteri, harus disertai alasan-alasannya (pasal 148 Kompilasi Hukum Islam). 
Alasan-alasan perceraian (pasal 116 Kompilasi Hukum Islam):
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat ynag membahayakan pihak lain;
e. salah satu pihak mendapat cacad badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. suami melanggar taklik-talak;
h. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian

Karena terjadinya perceraian, maka ada tiga akibat yang perlu diperhatikan yaitu:
1. akibat terhadap anak dan isteri;
2. akibat terhadap harta perkawinan;
3. akibat terhadap status.

Akibat terhadap anak dan isteri

1. bapak dan ibu tetap berhak memelihara dan mendidik anak-anak mereka semata-mata untuk kepentingan anak. Apabila ada perselisihan tentang penguasaan anak, Pengadilan memberikan keputusannya.

2. bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Apabila bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menetapkan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan kepada bekas isteri, dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri. (pasal 41 Undang-undang Perkawinan).

Akibat terhadap harta perkawinan

Untuk harta bawaan dan harta perolehan tidak menimbulkan masalah, karena harta tersebut tetap dikuasai dan adalah hak masing-masing pihak. Apabila terjadi penyatuan harta karena perjanjian, penyelesaiannya juga disesuaikan dengan ketentuan perjanjian dan kepatutan.
Tetapi terhadap harta bersama, mungkin akan timbul persoalan. Menurut ketentuan pasal 37 UU Perkawinan, bila perkawinan putus karena perceraian. harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lain.

Dengan demikian penyelesaian harta gono gini adalah sebagai berikut:

1. Bagi mereka yang kawin menurut agama islam, hukum islam tidak mengenal harta bersama, karena isteri diberi nafkah oleh suami. Yang ada adalah harta milik masing-masing suami dan isteri. Harta ini adalah hak mereka masing-masing.

2. Bagi mereka yang kawin menurut agama Islam dan agama-agama lainnya, tetapi tunduk pada hukum adat yang mengenal harta bersama (gono-gini, harta guna kaya), jika terjadi perceraian, bekas suami dan bekas isteri masing-masing mendapat separuh. 

3. Bagi mereka yang kawin menurut agama Kristen, tetapi tunduk kepada BW yang mengenal harta gono gini (persatuan harta sejak terjadi perkawinan), jika terjadi perceraian, harta bersama dibagi dua antara bekas suami dan bekas isteri (pasal 128 KUHPerdata).
Jika terjadi sengketa tentang penyelesaian harta gono gini, sedang hal ini tidak diatur menurut hukum agama maka dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang, walaupun bagi mereka yang beragama Islam.

Akibat terhadap status

Bagi mereka yang putus perkawinan karena perceraian memperoleh status perdata dan kebebasan sebagai berikut:
1. Kedua mereka itu tidak terikat lagi dalam tali perkawinan dengan status janda atau duda.
2. Kedua mereka itu bebas untuk melakukan perkawinan dengan pihak lain.
3. Kedua mereka itu boleh melakukan perkawinan kembali sepanjang tidak dilarang undang-undang atau agama mereka.

Like This Article ?

5 comments:

  1. Thx, artikel yang bagus... untuk download draf perjanjian pembagian harta bersama dalam format word (.doc), silahkan kunjungi:
    http://www.legalakses.com/376-2/

    ReplyDelete
  2. Maaf sebelumnya saya mau bertanya mengenai harta warisan..saya anak bapak,,bapak duda dengan 2anak,,menikah dengan janda 1anak..pada awal menikah ibu saya membawa harta milik pribadinya untk dijadikan modal kehidupan bersama dengan bapak saya..setelah 10th pernikahan bapak+ibu sudah punya rumah..terus bapak saya meninggal ..yang mau saya tanyakan apakah rumah tersebut termasuk harta gono gini terus pembagiannya untk ahli waris bagaimana..selanjutnya apakah uang ibu tiri saya yg dijadikan modal usaha awal wajib dikembalikan,,karena sewaktu bapak saya masih hidup,,ibu tiri saya pernah ngomong katanya ridlo karena untk hidup bersama..saya sangat mengharapkan balasan emailnya..sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih

    ReplyDelete
  3. Maaf sebelumnya saya mau bertanya mengenai harta warisan..saya anak bapak,,bapak duda dengan 2anak,,menikah dengan janda 1anak..pada awal menikah ibu saya membawa harta milik pribadinya untk dijadikan modal kehidupan bersama dengan bapak saya..setelah 10th pernikahan bapak+ibu sudah punya rumah..terus bapak saya meninggal ..yang mau saya tanyakan apakah rumah tersebut termasuk harta gono gini terus pembagiannya untk ahli waris bagaimana..selanjutnya apakah uang ibu tiri saya yg dijadikan modal usaha awal wajib dikembalikan,,karena sewaktu bapak saya masih hidup,,ibu tiri saya pernah ngomong katanya ridlo karena untk hidup bersama..saya sangat mengharapkan balasan emailnya..sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih

    ReplyDelete
  4. Ass,,, selamat siang, sebelumnya saya panjatkan puji & syukur kepada yg maha kuasa serta semoga kita selalu brada dalam lindungannya, amiiiiin,,,
    Bpk/ ibu yg terhormat, saya mau tanya, masalah Gono gini/ Hak waris untuk mantan pasangan suami istri beserta hak untuk sorang anak,!! saya ini 4 bersaudara, ayah dan ibu saya telah resmi cerai setelah perdebatan yg amat cukup lama, di karnakan dugaan ibu saya bahwa ayah saya telah berselingkuh, tidak ada bukti kalo ayah saya melakukan perselingkuhan hanya saja sekarang ayah saya telah resmi menikah dengan pasangannya yg diduga dulu adalah pasangan perselingkuhan ayah saya,"
    Yg mau saya pertanyakan :
    1. Hak untuk ibu saya sebagai penggugat cerai
    2. Hak anak dan
    3. Bagaimana hukumnya bagi seorang mantan ayah yg telah memperjualbelikan harta hasil pernikahan/ hasil selama pernikahan." Sebelumnya tdk ada perjanjian/ dilakukandanya perjanjian gono gini,"
    Sekian pertanyaan dr saya, besar harapan saya atas jawaban bapak/ ibu, atas perhatiannya saya ucapkan trimakasih "

    ReplyDelete
  5. Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
    Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
    Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
    Link Alternatif : arena-domino.net
    100% Memuaskan ^-^

    ReplyDelete

Powered by Blogger.
 
 
Copyright © 2013 UPIPA GOW WONOSOBO - All Rights Reserved
Design By QVAA VEER KHAN - Powered By Blogger