Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Poin Penting Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)



Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, bentuk diskriminasi, serta kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang dapat menimpa siapa saja tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau status sosial. Selama bertahun-tahun, penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia kerap menghadapi jalan buntu akibat keterbatasan instrumen hukum yang komprehensif, sehingga banyak korban tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang memadai.

Pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak sejarah baru sekaligus angin segar dalam sistem hukum pidana di Indonesia. UU TPKS hadir sebagai payung hukum yang progresif karena tidak hanya fokus pada aspek penindakan pelaku, tetapi juga memberikan perhatian besar terhadap pencegahan, perlindungan, pemulihan hak-hak korban, serta pengawalan proses hukum yang berpihak pada korban.

Nomor/Tahun: UU No. 12 Tahun 2022

Pengesahan: 12 April 2022

Tujuan Utama: Memberikan pelindungan hukum yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual, mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menindak pelaku, serta memastikan pemulihan bagi korban.

 Poin-Poin Penting UU TPKS

  1. Perluasan Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) UU TPKS mengakui dan menetapkan lebih banyak jenis kekerasan seksual yang sebelumnya belum diatur secara spesifik dalam KUHP lama. Terdapat 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU ini, antara lain:

    • Pelecehan seksual non-fisik dan fisik

    • Pemaksaan kontrasepsi

    • Pemaksaan sterilisasi

    • Pemaksaan perkawinan

    • Penyiksaan seksual

    • Eksploitasi seksual

    • Perbudakan seksual

    • Kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE)

  2. Fokus pada Hak dan Pemulihan Korban (Restitusi & Kompensasi)

    • Restitusi: Pelaku diwajibkan membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban atas penderitaan, kerugian materiil/immateriil, atau biaya pemulihan.

    • Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund): Disediakan negara untuk membantu korban jika pelaku tidak mampu membayar restitusi.

    • Hak atas layanan medis, psikologis, sosial, serta pendampingan hukum selama proses peradilan.

  3. Pengaturan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) Mengatur secara tegas mengenai penyebaran konten intim tanpa persetujuan, penguntitan siber (cyberstalking), dan ancaman penyebaran data pribadi yang bermuatan seksual.

  4. Hukum Acara yang Berpihak pada Korban

    • Alat Bukti yang Diperluas: Keterangan korban saja, didukung oleh satu alat bukti lain atau petunjuk, sudah cukup untuk memproses perkara.

    • Hak Saksi/Korban: Perlindungan terhadap identitas korban, larangan memojokkan korban di persidangan, serta hak untuk memberikan keterangan tanpa harus bertatap muka langsung dengan pelaku (melalui sarana elektronik).

  5. Pemberatan Pidana Ancaman hukuman bagi pelaku diperberat apabila:

    • Dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh, pendidik, atasan, atau pejabat publik.

    • Dilakukan terhadap anak, penyandang disabilitas, atau dalam kondisi darurat.

    • Dilakukan secara bersama-sama (beramai-ramai).

  6. Pencegahan dan Peran Serta Masyarakat Negara, pemerintah daerah, dan masyarakat memiliki kewajiban bersama dalam melakukan pencegahan melalui edukasi publik, sosialisasi, penguatan budaya anti-kekerasan seksual, serta penyediaan fasilitas pelaporan yang aman.

Mendampingi Korban Kekerasan



Mendampingi korban kekerasan—khususnya kekerasan seksual—membutuhkan pendekatan khusus yang berlandaskan pada prinsip kehati-hatian, empati, dan perlindungan penuh terhadap korban. Berdasarkan standar penanganan berbasis Hak Asasi Manusia dan semangat UU TPKS, berikut adalah hal-hal penting yang harus diperhatikan:

1. Prinsip Utama Pendampingan (Victim-Centered)

  • Berpihak pada Korban: Selalu letakkan kepentingan, keselamatan, dan kenyamanan korban sebagai prioritas utama.

  • Percaya pada Pengakuan Korban (Believe the Victim): Jangan pernah meragukan atau menginterogasi cerita korban dengan nada menyudutkan. Pengakuan awal adalah fondasi awal pendampingan.

  • Prinsip Kerahasiaan: Jaga kerahasiaan identitas, informasi, dan cerita korban. Membuka data korban tanpa izin dapat memperburuk trauma dan membahayakan keselamatan mereka.

2. Hal yang Tidak Boleh Dilakukan (Do's and Don'ts)

  • Hindari Victim Blaming: Jangan pernah melontarkan kalimat yang menyalahkan korban, seperti "Kenapa kamu lewat situ?", "Kenapa pakai baju begitu?", atau "Kenapa tidak melawan?".

  • Jangan Memaksa Bercerita: Biarkan korban menceritakan pengalamannya sesuai kesiapan mereka sendiri. Memaksa korban mengulang cerita secara terus-menerus dapat memicu reviktimisasi (trauma berulang).

  • Jangan Menghakimi atau Menggurui: Hindari memberikan penilaian moral terhadap keputusan yang diambil oleh korban.

3. Aspek Keselamatan dan Kesehatan

  • Pastikan Keamanan Fisik dan Mental: Jika korban masih berada dalam situasi yang berbahaya atau satu atap dengan pelaku, bantu mereka mencari tempat yang aman terlebih dahulu.

  • Penanganan Medis Segera: Jika kekerasan baru saja terjadi, arahkan korban untuk mendapatkan layanan medis (visum dan penanganan pencegahan infeksi/kehamilan akibat kekerasan seksual) dengan persetujuan korban.

4. Hak atas Pemulihan dan Proses Hukum (Mandat UU TPKS)

  • Dukungan Psikososial: Dampingi korban untuk mendapatkan konseling psikologis profesional guna memulihkan trauma mental yang dialami.

  • Hak atas Restitusi: Ingatkan dan bantu korban untuk memperjuangkan hak pemulihan kerugian (restitusi) yang dibebankan kepada pelaku sesuai ketentuan hukum.

  • Informasi Proses Hukum yang Transparan: Jika korban memilih untuk melaporkan ke penegak hukum (kepolisian atau lembaga layanan terkait), dampingi setiap prosesnya dan pastikan korban memahami hak-hak hukum mereka.

Catatan Penting: Peran pendamping adalah sebagai fasilitator dan penguat mental, bukan sebagai pengambil keputusan. Hormati setiap keputusan yang diambil oleh korban terkait langkah yang ingin mereka tempuh.

Mengenal UU PKDRT: Hak Korban, Kewajiban Aparat Hukum, dan Sanksi Pidana

 



Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) merupakan jaminan negara untuk melindungi setiap anggota keluarga dari segala bentuk kekerasan. UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT memuat aturan tegas mengenai hak-hak korban, kewajiban aparat penegak hukum, serta sanksi pidana bagi para pelakunya.

1. Hak-Hak Korban KDRT

Setiap orang yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan komprehensif. Berdasarkan Pasal 10 UU PKDRT, korban berhak memperoleh:

  • Perlindungan dari Pihak Keluarga, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Advokat, Lembaga Sosial, atau Pihak Lainnya — Baik perlindungan sementara maupun perlindungan yang ditetapkan oleh pengadilan.

  • Pelayanan Kesehatan — Penanganan medis sesuai dengan kebutuhan medis korban.

  • Penanganan Khusus secara Kerahasiaan — Kerahasiaan identitas dan kehidupan pribadi korban wajib dijaga.

  • Pendampingan Pekerja Sosial dan Bantuan Hukum — Mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan.

  • Pelayanan Bimbingan Rohani — Pemulihan mental dan spiritual korban.

Catatan Penting (Pasal 39–41): Korban berhak mengajukan permohonan Surat Perintah Perlindungan langsung kepada pengadilan, di mana pengadilan dapat mengeluarkan perintah perlindungan sementara dalam waktu singkat untuk menjaga keselamatan korban.

2. Kewajiban Aparat Penegak Hukum (APH)

Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman) serta petugas pemdamping memiliki kewajiban khusus saat menerima laporan KDRT:

A. Kewajiban Kepolisian (Pasal 16 – 20)

  • Respon Cepat: Wajib segera memberikan perlindungan sementara kepada korban paling lambat 1 x 24 jam sejak menerima laporan.

  • Fasilitasi Medis & Pendampingan: Wajib membantu pengurusan Visum et Repertum, merujuk ke pelayanan kesehatan, serta mengkoordinasikan pendampingan pekerja sosial atau bantuan hukum.

  • Penyidikan Khusus: Menggunakan ruang pelayanan khusus dengan memperhatikan privasi dan kondisi psikologis korban.

B. Kewajiban Advokat / Pendamping Hukum (Pasal 22)

  • Wajib memberikan konsultasi hukum dan mendampingi korban pada tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.

  • Membantu memfasilitasi koordinasi dengan pihak-pihak terkait demi keselamatan fisik dan psikologis korban.

3. Jenis Kekerasan dan Sanksi Pidananya

UU PKDRT mengelompokkan bentuk kekerasan menjadi 4 (empat) jenis beserta sanksi pidana tegas bagi pelakunya:

1. Kekerasan Fisik (Pasal 44)

  • Fisik Ringan / Tidak Menghalangi Mata Pencaharian: Pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.

  • Fisik Biasa: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.

  • Menyebabkan Jatuh Sakit / Luka Berat: Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00.

  • Menyebabkan Kematian: Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00.

2. Kekerasan Psikis (Pasal 45)

  • Psikis Ringan (Tidak menimbulkan penyakit/halangan): Pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.

  • Psikis Biasa (Menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, ketidakmampuan untuk bertindak): Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00.

3. Kekerasan Seksual (Pasal 46–48)

  • Pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda Rp12.000.000,00 hingga Rp300.000.000,00.

  • Jika kekerasan seksual mengakibatkan korban mendapat luka berat atau gangguan jiwa, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

4. Penelantaran Rumah Tangga (Pasal 49)

  • Menelantarkan orang yang menurut hukum wajib dinafkahi/dilayani dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.

Laporkan KDRT: Buka Suara, Hentikan Kekerasan!

KDRT bukan lagi ranah privat, melainkan tindak pidana yang diatur oleh undang-undang. Jika Anda atau orang di sekitar Anda menjadi korban KDRT, segera hubungi atau datangi layanan bantuan hukum/pendampingan terdekat maupun Unit PPA di kepolisian setempat.

HARTA GONO GINI, PERMASALAHAN DAN SOLUSINYA

Harta Gono Gini

Harta Gono Gini
Harta Gono Gini
Harta gono gini sering menjadi permasalahan yang seperti tak berujung, maka dari sana tulisan ini kami maksudkan untuk memperjelas tentang bagaimana agar harta gono gini tidak menjadi masalah sebab ini membahas tentang semua yang berhubungan dengan harta gono gini, dari pengertian harta gono gini sampai sebab akibatnya, harapan kami ini bisa menjadi awal dari solusi untuk semua permasalahan yang anda hadapi bertkaitan dengan harta gono gini.

Pengertian Harta Gono Gini

Harta  gono-gini adalah harta benda yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Meskipun harta tersebut diperoleh dari hasil kerja suami saja, isteri tetap memiliki hak atas harta gono gini. Jadi, harta gono gini meliputi harta yang diperoleh dari usaha suami dan isteri berdua atau usaha salah seorang dari mereka. Ini berarti baik suami maupun istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas harta bersama dan segala tindakan hukum atas harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak. Harta bersama dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud (hak dan kewajiban), benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga. Sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian perkawinan, apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak isteri maupun suami berhak atas separoh (seperdua) dari harta bersama.

Suatu perbuatan hukum yang menjadi penyebab timbulnya harta gono gini itu adalah "Perkawinan" baik perkawinan yang diatur oleh pasal 26 dan seterusnya KUHPerdata, maupun perkawinan yang diatur UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusnya perkawinan karena perceraian ada dua sebutan yaitu "cerai gugat" dan "cerai talak", penyebutan ini menunjukkan kesan adanya perselisihan antara suami dan isteri. Dalam hal ini hak untuk memecah perkawinan melalui perceraian tidak lagi monopoli suami. Isteri diberi hak untuk mengajukan gugatan cerai. Perceraian dengan talak biasa disebut cerai talak hanya berlaku bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam. Sedangkan perceraian dengan gugatan biasa disebut dengan cerai gugat berlaku bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam dan bukan agama Islam.

Harta gono gini menurut KUHP

Persatuan harta kekayaan dalam pasal 119 KUHPerdata pada pokoknya dikemukakan bahwa terhitung sejak saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum terjadilah persatuan bulat harta kekayaan suami dan isteri sejauh tidak diadakan perjanjian perkawinan tentang hal tersebut, jadi dari sini dapat diartikan bahwa yang dimaksud Harta gono gini adalah "Persatuan harta kekayaan seluruhnya secara bulat baik itu meliputi harta yang dibawa secara nyata (aktiva) maupun berupa piutang (pasiva), serta harta kekayaan yang akan diperoleh selama perkawinan".

Harta gono gini menurut UU No. 1 Tahun 1974

Harta gono gini menurut UU ini ialah: "terbatas pada harta yang diperoleh selama dalam perkawinan". Sedangkan harta yang dibawa sebelum perkawinan berlangsung ini disebut dengan harta bawaan.
Mengenai harta bersama ini, dalam syariat Islam (Al Quran dan Sunnah) tidak ada diatur. Seolah-olah masalah harta bersama dalam hukum Islam kosong atau vakum. Hukum agama tidak mengenal harta bersama.

Mengenai pokok-pokok hukum Lembaga harta gono gini yang diatur dalam Bab XII Kompilasi Hukum Islam secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut:

a. harta gono gini terpisah dari harta pribadi masing-masing:
- harta pribadi tetap menjadi milik pribadi dan dikuasai sepenuhnya oleh pemiliknya (suami-isteri).
- harta bersama menjadi hak bersama suami-isteri dan terpisah sepenuhnya dari harta pribadi.
b. harta gono gini terwujud sejak tanggal perkawinan dilangsungkan:
- sejak itu dengan sendirinya terbentuk harta bersama,
- tanpa mempersoalkan siapa yang mencari,
- juga tanpa mempersoalkan atas nama siapa terdaftar.

c. tanpa persetujuan bersama; suami atau isteri tidak boleh mengasingkan atau memindahkan,

d. hutang untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama,

e. dalam perkawinan serial atau poligami, wujud harta gono gini, terpisah antara suami dengan masing-masing isteri,

f. apabila perkawinan pecah (mati, cerai):
- harta gono gini dibagi dua,
- masing-masing mendapat setengah bagian,
- apabila terjadi cerai mati, bagiannya menjadi tirkah,

g. sita marital atas harta bersama diluar gugat cerai (pasal 95)

- suami isteri dapat meminta sita marital kepada Pengadilan Agama apabila salah satu pihak boros atau penjudi.
Mengenai gugatan cerai dari isteri, harus disertai alasan-alasannya (pasal 148 Kompilasi Hukum Islam). 
Alasan-alasan perceraian (pasal 116 Kompilasi Hukum Islam):
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat ynag membahayakan pihak lain;
e. salah satu pihak mendapat cacad badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. suami melanggar taklik-talak;
h. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian

Karena terjadinya perceraian, maka ada tiga akibat yang perlu diperhatikan yaitu:
1. akibat terhadap anak dan isteri;
2. akibat terhadap harta perkawinan;
3. akibat terhadap status.

Akibat terhadap anak dan isteri

1. bapak dan ibu tetap berhak memelihara dan mendidik anak-anak mereka semata-mata untuk kepentingan anak. Apabila ada perselisihan tentang penguasaan anak, Pengadilan memberikan keputusannya.

2. bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Apabila bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menetapkan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan kepada bekas isteri, dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri. (pasal 41 Undang-undang Perkawinan).

Akibat terhadap harta perkawinan

Untuk harta bawaan dan harta perolehan tidak menimbulkan masalah, karena harta tersebut tetap dikuasai dan adalah hak masing-masing pihak. Apabila terjadi penyatuan harta karena perjanjian, penyelesaiannya juga disesuaikan dengan ketentuan perjanjian dan kepatutan.
Tetapi terhadap harta bersama, mungkin akan timbul persoalan. Menurut ketentuan pasal 37 UU Perkawinan, bila perkawinan putus karena perceraian. harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lain.

Dengan demikian penyelesaian harta gono gini adalah sebagai berikut:

1. Bagi mereka yang kawin menurut agama islam, hukum islam tidak mengenal harta bersama, karena isteri diberi nafkah oleh suami. Yang ada adalah harta milik masing-masing suami dan isteri. Harta ini adalah hak mereka masing-masing.

2. Bagi mereka yang kawin menurut agama Islam dan agama-agama lainnya, tetapi tunduk pada hukum adat yang mengenal harta bersama (gono-gini, harta guna kaya), jika terjadi perceraian, bekas suami dan bekas isteri masing-masing mendapat separuh. 

3. Bagi mereka yang kawin menurut agama Kristen, tetapi tunduk kepada BW yang mengenal harta gono gini (persatuan harta sejak terjadi perkawinan), jika terjadi perceraian, harta bersama dibagi dua antara bekas suami dan bekas isteri (pasal 128 KUHPerdata).
Jika terjadi sengketa tentang penyelesaian harta gono gini, sedang hal ini tidak diatur menurut hukum agama maka dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang, walaupun bagi mereka yang beragama Islam.

Akibat terhadap status

Bagi mereka yang putus perkawinan karena perceraian memperoleh status perdata dan kebebasan sebagai berikut:
1. Kedua mereka itu tidak terikat lagi dalam tali perkawinan dengan status janda atau duda.
2. Kedua mereka itu bebas untuk melakukan perkawinan dengan pihak lain.
3. Kedua mereka itu boleh melakukan perkawinan kembali sepanjang tidak dilarang undang-undang atau agama mereka.

DAMPAK PERKAWINAN SIRI BAGI PEREMPUAN

DAMPAK PERKAWINAN SIRI BAGI PEREMPUAN

Praktek perkawinan siri hingga kini masih banyak terjadi. Padahal, perkawinan siri berdampak sangat merugikan bagi perempuan. dan berikut ini adalah beberapa hal tentang perkawinan siri dan dampaknya terutama bagi kaum perempuan..

1. Apakah perkawinan siri?
Perkawinan siri atau yang dikenal dengan berbagai istilah lain seperti ‘kawin bawah tangan’, ‘kawin siri’ atau ‘nikah sirri’, adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam). 

2. Apakah Perkawinan siri dikenal dalam sistem hukum Indonesia?
Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah ‘kawin siri’ dan semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Namun, secara sosiologis, istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya tentang pencatatan perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan pasal 2 ayat 2.

3. Akibat hukum perkawinan siri
Meski secara agama atau adat istiadat dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum. 

4. Apakah dampak dari Perkawinan siri?

a. Dampak perkawinan siri bagi Istri 
Perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi istri dan perempuan umumnya, baik secara hukum maupun sosial. 

Secara hukum:
- istri siri tidak dianggap sebagai istri sah;
- istri siri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia; 
- istri siri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan anda dianggap tidak pernah terjadi;

Secara sosial:
istri siri akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan siri sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau anda dianggap menjadi istri simpanan.

b. Dampak perkawinan siri bagi anak

Sementara terhadap anak, tidak sahnya perkawinan bawah tangan menurut hukum negara memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni:
Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 UU Perkawinan, pasal 100 KHI). Di dalam akte kelahirannyapun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya.
Ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya. 
Yang jelas merugikan adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya

c. Dampak perkawinan siri bagi laki-laki atau suami
Hampir tidak ada dampak mengkhawatirkan atau merugikan bagi diri laki-laki atau suami yang menikah bawah tangan dengan seorang perempuan. Yang terjadi justru menguntungkan dia, karena:
Suami bebas untuk menikah lagi, karena perkawinan sebelumnya yang di siri dianggap tidak sah dimata hukum
Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah baik kepada istri maupun kepada anak-anaknya
Tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain

5. Apa yang dapat dilakukan bila perkawinan siri sudah terjadi?

A. Bagi yang Beragama Islam

» Mencatatkan perkawinan dengan itsbat nikah
Bagi yang beragama Islam, namun tak dapat membuktikan terjadinya perkawinan dengan akte nikah, dapat mengajukan permohonan itsbat nikah (penetapan/pengesahan nikah) kepada Pengadilan Agama (Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7). Namun Itsbat Nikah ini hanya dimungkinkan bila berkenaan dengan: 
a. dalam rangka penyelesaian perceraian; 
b. hilangnya akta nikah; 
c. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; 
d. perkawinan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan; 
e. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1/1974. 
Artinya, bila ada salah satu dari kelima alasan diatas yang dapat dipergunakan, anda dapat segera mengajukan permohonan Istbat Nikah ke Pengadilan Agama. Sebaliknya, akan sulit bila tidak memenuhi salah satu alasan yang ditetapkan. 
Tetapi untuk perkawinan siri, hanya dimungkinkan itsbat nikah dengan alasan dalam rangka penyelesaian perceraian. 
Sedangkan pengajuan itsbat nikah dengan alasan lain (bukan dalam rangka perceraian) hanya dimungkinkan jika sebelumnya sudah memiliki Akta Nikah dari pejabat berwenang.
Jangan lupa, bila anda telah memiliki Akte Nikah, anda harus segera mengurus Akte Kelahiran anak-anak anda ke Kantor Catatan Sipil setempat agar status anak anda pun sah di mata hukum. Jika pengurusan akte kelahiran anak ini telah lewat 14 (empat belas) hari dari yang telah ditentukan, anda terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pencatatan kelahiran anak kepada pengadilan negeri setempat. Dengan demikian, status anak-anak anda dalam akte kelahirannya bukan lagi anak luar kawin. 

» Melakukan perkawinan ulang
Perkawinan ulang dilakukan layaknya perkawinan menurut agama Islam. Namun, perkawinan harus disertai dengan pencatatan perkawinan oleh pejabat yang berwenang pencatat perkawinan (KUA). Pencatatan perkawinan ini penting agar ada kejelasan status bagi perkawinan anda. Namun, status anak-anak yang lahir dalam perkawinan bawah tangan akan tetap dianggap sebagai anak di luar kawin, karena perkawinan ulang tidak berlaku surut terhadap status anak yang dilahirkan sebelum perkawinan ulang dilangsungkan. Oleh karenanya, dalam akte kelahiran, anak yang lahir sebelum perkawinan ulang tetap sebagai anak luar kawin, sebaliknya anak yang lahir setelah perkawinan ulang statusnya sebagai anak sah yang lahir dalam perkawinan. 

B. Bagi yang beragama non-Islam
» Perkawinan ulang dan pencatatan perkawinan
Perkawinan ulang dilakukan menurut ketentuan agama yang dianut. Penting untuk diingat, bahwa usai perkawinan ulang, perkawinan harus dicatatkan di muka pejabat yang berwenang. Dalam hal ini di Kantor Catatan Sipil. Jika Kantor Catatan Sipil menolak menerima pencatatan itu, maka dapat digugat di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara). 

» Pengakuan anak
Jika dalam perkawinan telah lahir anak-anak, maka dapat diikuti dengan pengakuan anak. Yakni pengakuan yang dilakukan oleh bapak atas anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum. Pada dasarnya, pengakuan anak dapat dilakukan baik oleh ibu maupun bapak. Namun, berdasarkan pasal 43 UU no 1 /1974 yang pada intinya menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, maka untuk mendapatkan hubungan perdata yang baru, seorang ayah dapat melakukan Pengakuan Anak. Namun bagaimanapun, pengakuan anak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ibu, sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUH Perdata.


PERATURAN HUKUM PIDANA UNTUK ALAT PENDAMPINGAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

PERATURAN HUKUM PIDANA
UNTUK ALAT PENDAMPINGAN KASUS KTP (KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN)
DI INDONESIA

1.      KITAB UU HUKUM PIDANA
-          Buku I : Ketentuan Umum (berisi pengertian/ definisi, jenis-jenis pemidanaan, penghapusan/ pemberatan pidana, percobaan, dsb)
-          Buku II : Kejahatan (Penganiayaan, Kesusilaan, Pencurian, Penghinaan, Pemalsuan, Penggelapan, Penipuan, Kejahatan thd Nyawa, Perempasan Kemerdekaan, dsb)
-          Buku III : Pelanggaran (mengganggu ketertiban umum, kesusilaan, dsb)

B.     PENGERTIAN-PENGERTIAN
(1)   Mengenai PIDANA/ Pemidanaan (Pasal 10) :
Pidana terdiri atas:
a.       pidana pokok:
1.      pidana mati;
2.      pidana penjara;
Pasal 12 ayat 2 : “Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut”
Putusan Pidana Percobaan, Pasal 14a (1) : untuk putusan pidana paling lama 1 tahun atau pidana kurungan, hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, atau si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selesai.
3.      pidana kurungan;
Pasal 18 (1): Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun
4.      pidana denda;
Pasal 30   (1) Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen;
(2) Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.
(3) Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.

b.      pidana tambahan
1.      pencabutan hak-hak tertentu;
Pasal 35(1), yang dimaksud pencabutan hak tertentu ialah :
-          hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu,
-          hak memasuki Angkatan Bersenjata,
-          hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum,
-          hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri,
-          hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri,
-          hak menjalankan mata pencarian tertentu,
2.      perampasan barang-barang tertentu;
Pasal 39 (1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
3.      pengumuman putusan hakim.

(2)   Alasan Penghapusan, Pengurangan, Pemaafan
a.       Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban
Pasal 44 (1)   Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
b.      Perbuatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur :
Pasal 45 : penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan untuk memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun, atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun.
c.       Alasan Pemaaf (karena adanya Daya paksa/ Pembelaan Terpaksa)
Pasal 48 : melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana,
Pasal 49 (1) : terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman terhadap dirinya atau orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.
49 (2)       : pembelaan terpaksa melampaui batas yang disebabkan oleh kguncangan jiwa yang hebat karena serangan/ ancaman serangan itu, tidak dipidana

(3)   Melakukan Percobaan Tindak Pidana
Pasal 53 (1)   Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.

(4)   Turut serta/ membantu melakukan kejahatan
a.       Pasal 56, dipidana sebagai pembantu kejahatan : (1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dan (2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
b.    Pasal 57 : (1) Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
(2) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(5)   Melakukan lebih dari 1 tindak pidana/ Pembarengan
Pasal 63 (1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

(6)   Pengaduan dan Pencabutan Pengaduan (untuk Delik Aduan)
Pasal 74 (1) Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
Pasal 75        Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

(7)   Daluwarsa Penuntutan (Masa Berlaku)
Pasal 77    : Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Pasal 78    : (1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
-            mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
-            mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
-            mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
-            mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2)   Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

(8)   Kekerasan dan Luka Berat
Pasal 89   Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.
Pasal 90   Luka berat berarti:
-          jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
-          tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
-          kehilangan salah satu pancaindera;
-          mendapat cacat berat;
-          menderita sakit lumpuh;
-          terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
-          gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

C.    SUBSTANSI
(1)   Bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang
Pasal 170 (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1.      dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2.      dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3.      dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

(2)   Pemalsuan
Pasal 263 (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 266 (1)   Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2)  Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

(3)   Kejahatan dalam Perkawinan
Pasal 277 : (1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun
Pasal 279 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(4)   Kejahatan terhadap Kesusilaan/ Perkosaan
Pasal 281 diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan
Pasal 284 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b.  seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2)   Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
Pasal 285 : Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 286 : Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 287 (1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 288 (1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seormig wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus didugunya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 289 : Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 290 : Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin:
3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 291 (1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun; (2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematisn dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 292 :  Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 293 (1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2)      Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
(3)      Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.
Pasal 294 (1)   Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1.  pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2.  pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

(5)   Eksploitasi Seksual dan Perdagangan Orang
Pasal 295 (1) Diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;
 2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas., yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.

(2)   Jika yang melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditam sepertiga.
Pasal 296    Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 297    Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(6)   Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Pasal 332 (1) Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara;
1. paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya. dengan maksud untuk memastikan penguasaan tezhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;
2. paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
(3) Pengaduan dilakukan:
a.  jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin;
b.  jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
Pasal 333(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
                 (2)        Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
                 (3)        Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4)        Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Pasal 334(1)  Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2)        Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan.
(3)        Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 335(1)  Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.  barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2.  barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2)        Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

(7)   Kejahatan terhadap Nyawa
Pasal 338 Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 339 Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 340 Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

(8)   Penganiayaan
Pasal 351(1)  Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2)        Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3)        Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 352(1) penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
Pasal 356      Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga: (1) bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;

(9)   Penggelapan Harta
Pasal 372 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 375 Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2.      Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
a.      Penerlantaran dan Diskriminasi terhadap Anak
-          Pasal 77   Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :   diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).  
b.      Kekerasan/ Penganiayaan terhadap Anak
-       Pasal 80 (1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). 
(2)             Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).  
(3)             Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).  
(4)             Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
c.       Perkosaan/ Kekerasan Seksual terhadap Anak
-   Pasal 81(1)    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat  3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2)   Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. 
-   Pasal 82   Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
d.      Perdagangan/ Eksploitasi terhadap Anak
-   Pasal 83   Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).  
-   Pasal 88   Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).  

3.      Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
a.      Pasal 44 (Kekerasan Fisik)
(1)   Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(4)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
b.      Pasal 45 (Kekerasan Psikis)
(1)   Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
(2)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
c.       Kekerasan Seksual
-          Pasal 46 : Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
-          Pasal 47 : Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
-          Pasal 48 : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
d.      Pasal 49 (Penerlantaran Rumah Tangga)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang:
a.       menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
b.      menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2).
e.       Pasal 50 (Pidana Tambahan)
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:
a.       pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;
b.      penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

4.      Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO)
a.      Pelaku Trafiking Perseorangan
-          Pasal 2 (1) Setiap orang   yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,  pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
-          Pasal 4       Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

b.      Pelaku Penyelenggara Negara (Pejabat Pemerintah)
-          Pasal 8 (1) Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2)           Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

c.       Percobaan Tindak Pidana
-          Pasal 10     Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

d.      Melibatkan Korporasi (Keterlibatan Badan Hukum dalam Tindak Pidana)
-          Pasal 15(1)           Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
-       (2)      Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha;
b. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
c. pencabutan status badan hukum;
d. pemecatan pengurus; dan/atau
e. pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.
e.       Pelaku Sindikat/ Kelompok Terorganisir
-          Pasal 16 : Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi, maka setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditambah 1/3 (sepertiga).






Diberdayakan oleh Blogger.
 
 
Copyright © 2013 UPIPA GOW WONOSOBO - All Rights Reserved
Design By QVAA VEER KHAN - Powered By Blogger