Cara dan syarat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama |
Cerai, adalah hal yang diperbolehkan oleh Allah tapi tidak disukai oleh Allah, dan Cerai merupakan pilihan terakhir jika sudah tidak ada pilihan lagi dalam upaya mendamaikan pasangan suami istri.
Dan sahabat perempuan wonosobo, berikut ini adalah syarat mengajukan perceraian di pengadilan agama. Silahkan di simak, semoga bisa bermanfaat untuk semua.
Cara dan syarat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama adalah :
1. Membawa KTP istri yang masih berlaku dalam wilayah hukum pengadilan agama yang dituju
2. Buku nikah yang asli
3. Membayar panjer biaya perkara ke bank
4. Mengajukan permohonan/gugatan ke pengadilan agama
5. mempersiapkan saksi.
dan untuk memudahkan anda, anda bisa berkonsultasi dengan pengacara.
terimakasih.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Hukum
dengan judul "Cara dan syarat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama". Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://upipagow.blogspot.com/2013/04/cara-dan-syarat-mengajukan-gugatan.html.
0 komentar
Post a Comment