Kerangka Acuan Peringatan Hari Kartini


Term Of Reference
 Peringatan Hari Kartini Tahun 2013
GOW WONOSOBO
“Dengan Semangat Kartini Kita Tingkatkan Kesehatan Keluarga Guna Menunjang Pemberdayaan Ekonomi Rumah Tangga”
Seminar Pelindungan Hak Anak Dari Tindak Kekerasan Seksual


A.    Pendahuluan

Setiap manusia dilahirkan merdeka dan sama dalam martabat dan hak-haknya. Artinya, Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu hak yang  melekat pada diri manusia, yang bersifat  sangat mendasar dan mutlak diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan bakat, cita-cita dan martabatnya. Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.
Anak merupakan salah satu pihak yang rentan mengalami objek pelanggaran Hak Asasi. Pengertian Kelompok Rentan tidak dirumuskan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, seperti tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Dalam Penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kelompok masyarakat yang rentan, antara lain, adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil dan penyandang cacat. Sedangkan menurut Human Rights Reference disebutkan, bahwa yang tergolong ke dalam kelompok rentan adalah: Refugees, Internally Displaced Persons (IDPs), National Minorities, Migrant Workers, Indigenous Peoples, Children, dan Women.
Pengakuan   atas eksistensi anak sebagai subyek hak asasi manusia  (HAM) yang sui generis (rights holders as sui generis) ditandai manakala Konvensi Hak Anak (KHA) telah diratifikasi oleh 193 negara.
Dengan demikian sebanyak 193 pemerintah telah menerima kewajibannya untuk mengambil semua langkah-langkah legislativeadministrative, sosial, dan pendidikan secara layak untuk melindungi anak-anak dari semua bentuk-bentuk dan manifestasi kekerasan. Kendati  ratifikasi KHA telah menunjukkan universalitas, namun perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan penyalahgunaan kekuasaan (children’s protection from violence, exploitation, and abuse) masih sangat lemah. Anak sebagai bagian integral dari komunitas, paling lemah kemampuannya untuk melindungi diri mereka sendiri, malah mereka menjadi obyek segala bentuk dan manifestasi kekerasan. Penghukuman secara fisik dan merendahkan martabat anak masih jamak dan meluas dilakukan dalam komunitas seperti di sekolah, di rumah, dan masyarakat setempat. Konstitusi kita menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Di sisi lain, perlindungan terhadap keberadaan anak ditegaskan secara eksplisit dalam 15 pasal yang mengatur hak-hak anak sesuai Pasal 52 – Pasal 66 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Beberapa tahun terakhir ini kita dikejutkan oleh pemberitaan media cetak serta elektronik tentang kasus-kasus kekerasan pada anak, dan beberapa di antaranya harus mengembuskan napasnya yang terakhir. Menurut data pelanggaran hak anak yangdikumpulkan Komisi Nasional Perlindungan Anak . Dari data induk lembaga perlindungan anak yang ada di 30 provinsi di Indonesia dan layanan pengaduan lembaga tersebut, pada Tahun 2011 ada 2509 laporan kekerasan, 59% nya adalah kekerasan seksual. Sementara tahun 2012 ada 2637 laporan, 62% nya kekerasan seksual, umumnya anak menjadi korban kekerasan seksual dari orang terdekat mereka seperti orang tua kandung/tiri/angkat, guru, paman, kakek dan tetangga. Data statistik tersebut, ditambah dengan data-data tentang jumlah kasus penculikan anak,  kasus perdagangan anak, anak yang terpapar asap  rokok,  anak yang menjadi korban peredaran narkoba, anak yang tidak dapat mengakses sarana pendidikan, anak yang belum tersentuh layanan kesehatan dan anak yang tidak punya akta kelahiran, memperjelas  gambaran muram tentang  pemenuhan hak-hak anak Indonesia. Kenakalan  anak adalah  hal yang  paling sering  menjadi penyebab  kemarahan orang tua, sehingga anak menerima hukuman dan bila disertai emosi maka orangtua tidak segan untuk memukul atau melakukan kekerasan fisik. Bila hal ini sering dialami oleh anak  maka akan  menimbulkan  luka yang  mendalam  pada fisik dan batinnya. Sehingga akan menimbulkan  kebencian  pada orang tuanya dan trauma  pada  anak.  Akibat lain dari kekerasan anak akan merasa rendah harga dirinya karena merasa pantas mendapat hukuman sehingga menurunkan prestasi anak disekolah  atau  hubungan sosial dan pergaulan dengan teman - temannya  menjadi terganggu, hal ini akan mempengaruhi rasa percaya diri anak yang seharusnya  terbangun sejak  kecil.  Apa yang dialaminya akan membuat anak  meniru  kekerasan dan bertingkah laku agresif dengan cara memukul atau membentak bila timbul rasa kesal didalam dirinya. Akibat lain anak akan selalu cemas,mengalami mimpi buruk, depresi atau masalah-masalah disekolah.

B.      Slogan

“Anak adalah masa depan bangsa”

C.    Tujuan

1.      Memperkenalkan kepada anak anak tentang hak haknya
2.      Memunculkan peran tanggung jawab dalam pemenuhan hak hak anak
3.      Terciptanya lingkungan yang layak anak dengan terpenuhinya semua hak-hak anak

D.    Waktu pelaksanaan

Hari/Tanggal   : Sabtu, 06 April 2013
Waktu             : 08.30 s/d Selesai.
Tempat            : Gedung Wanita, Jl. Sindoro No. 02 Wonosobo

E.     Peserta dan Undangan

Perwakilan siswa dari SLTP dan SLTA Kabupaten Wonosobo yang berjumlah 100 Orang.

F.     Narasumber

1.      Nuraini Ariswari   : Ketua UPIPA GOW Wonosobo
2.      Harrista Adiati, M.Psi,Psikolog
G.    Penutup.

Demikian kerangka acuan ini di buat untuk melaksanakan seminar “ Perlindungan Hak Anak Dari Tindak Kekerasan Seksual”
Atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terimakasih banyak.

                                                                        Wonosobo,  Maret 2013                                                                                                        
Like This Article ?

0 komentar

Post a Comment

Powered by Blogger.
 
 
Copyright © 2013 UPIPA GOW WONOSOBO - All Rights Reserved
Design By QVAA VEER KHAN - Powered By Blogger