Term Of Reference
Peringatan Hari Kartini Tahun 2013
GOW WONOSOBO
“Dengan Semangat Kartini Kita
Tingkatkan Kesehatan Keluarga Guna Menunjang Pemberdayaan Ekonomi Rumah Tangga”
Seminar Pelindungan Hak Anak Dari
Tindak Kekerasan Seksual
A.
Pendahuluan
Setiap
manusia dilahirkan merdeka dan sama dalam martabat dan hak-haknya.
Artinya, Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu hak yang melekat pada
diri manusia, yang bersifat sangat mendasar dan mutlak diperlukan agar
manusia dapat berkembang sesuai dengan bakat, cita-cita dan martabatnya. Bahwa
hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara
kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi
hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak
kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang
tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.
Anak merupakan
salah satu pihak yang rentan mengalami objek pelanggaran Hak Asasi. Pengertian
Kelompok Rentan tidak dirumuskan secara eksplisit dalam peraturan
perundang-undangan, seperti tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok
masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih
berkenaan dengan kekhususannya. Dalam Penjelasan pasal tersebut disebutkan
bahwa yang dimaksud dengan kelompok masyarakat yang rentan, antara lain, adalah
orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil dan penyandang cacat.
Sedangkan menurut Human Rights Reference disebutkan, bahwa
yang tergolong ke dalam kelompok rentan adalah: Refugees, Internally
Displaced Persons (IDPs), National Minorities, Migrant Workers, Indigenous
Peoples, Children, dan Women.
Pengakuan
atas eksistensi anak sebagai subyek hak asasi manusia (HAM) yang sui
generis (rights holders as sui generis) ditandai manakala
Konvensi Hak Anak (KHA) telah diratifikasi oleh 193 negara.
Dengan demikian
sebanyak 193 pemerintah telah menerima kewajibannya untuk mengambil semua
langkah-langkah legislative, administrative, sosial,
dan pendidikan secara layak untuk melindungi anak-anak dari semua bentuk-bentuk
dan manifestasi kekerasan. Kendati ratifikasi KHA telah menunjukkan
universalitas, namun perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan
penyalahgunaan kekuasaan (children’s protection from violence,
exploitation, and abuse) masih sangat lemah. Anak sebagai bagian
integral dari komunitas, paling lemah kemampuannya untuk melindungi diri mereka
sendiri, malah mereka menjadi obyek segala bentuk dan manifestasi kekerasan.
Penghukuman secara fisik dan merendahkan martabat anak masih jamak dan meluas
dilakukan dalam komunitas seperti di sekolah, di rumah, dan masyarakat
setempat. Konstitusi kita menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi”. Di sisi lain, perlindungan terhadap keberadaan
anak ditegaskan secara eksplisit dalam 15 pasal yang mengatur hak-hak anak
sesuai Pasal 52 – Pasal 66 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Beberapa tahun terakhir ini kita dikejutkan
oleh pemberitaan media cetak serta elektronik tentang kasus-kasus kekerasan
pada anak, dan beberapa di antaranya harus mengembuskan napasnya yang terakhir.
Menurut data pelanggaran hak anak yangdikumpulkan Komisi Nasional Perlindungan
Anak . Dari data induk lembaga perlindungan anak yang ada di 30 provinsi di
Indonesia dan layanan pengaduan lembaga tersebut, pada Tahun 2011 ada 2509 laporan kekerasan, 59% nya adalah
kekerasan seksual. Sementara tahun 2012 ada 2637 laporan, 62% nya kekerasan
seksual, umumnya anak menjadi korban kekerasan seksual dari
orang terdekat mereka seperti orang tua kandung/tiri/angkat, guru, paman, kakek
dan tetangga. Data statistik tersebut, ditambah dengan data-data tentang jumlah
kasus penculikan anak, kasus perdagangan
anak, anak yang terpapar asap
rokok, anak yang menjadi korban
peredaran narkoba, anak yang tidak dapat mengakses sarana pendidikan, anak yang
belum tersentuh layanan kesehatan dan anak yang tidak punya akta kelahiran,
memperjelas gambaran muram tentang pemenuhan hak-hak anak Indonesia.
Kenakalan anak adalah hal yang
paling sering menjadi
penyebab kemarahan orang tua, sehingga
anak menerima hukuman dan bila disertai emosi maka orangtua tidak segan untuk
memukul atau melakukan kekerasan fisik. Bila hal ini sering dialami oleh anak
maka akan menimbulkan luka yang
mendalam pada fisik dan batinnya.
Sehingga akan menimbulkan kebencian pada orang tuanya dan trauma pada
anak. Akibat lain dari kekerasan
anak akan merasa rendah harga dirinya karena merasa pantas mendapat hukuman
sehingga menurunkan prestasi anak disekolah
atau hubungan sosial dan
pergaulan dengan teman - temannya
menjadi terganggu, hal ini akan mempengaruhi rasa percaya diri anak yang
seharusnya terbangun sejak kecil.
Apa yang dialaminya akan membuat anak
meniru kekerasan dan bertingkah
laku agresif dengan cara memukul atau membentak bila timbul rasa kesal didalam
dirinya. Akibat lain anak akan selalu cemas,mengalami mimpi buruk, depresi atau
masalah-masalah disekolah.
B. Slogan
“Anak adalah
masa depan bangsa”
C. Tujuan
1.
Memperkenalkan
kepada anak anak tentang hak haknya
2.
Memunculkan
peran tanggung jawab dalam pemenuhan hak hak anak
3.
Terciptanya
lingkungan yang layak anak dengan terpenuhinya semua hak-hak anak
D. Waktu
pelaksanaan
Hari/Tanggal : Sabtu, 06 April 2013
Waktu : 08.30 s/d Selesai.
Tempat : Gedung Wanita, Jl. Sindoro No. 02
Wonosobo
E. Peserta
dan Undangan
Perwakilan
siswa dari SLTP dan SLTA Kabupaten Wonosobo yang berjumlah 100 Orang.
F. Narasumber
1.
Nuraini
Ariswari : Ketua UPIPA GOW Wonosobo
2.
Harrista Adiati, M.Psi,Psikolog
G.
Penutup.
Demikian
kerangka acuan ini di buat untuk melaksanakan seminar “ Perlindungan Hak Anak
Dari Tindak Kekerasan Seksual”
Atas perhatian
dan partisipasinya kami ucapkan terimakasih banyak.
Wonosobo, Maret 2013
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Agenda
dengan judul "Kerangka Acuan Peringatan Hari Kartini ". Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://upipagow.blogspot.com/2013/04/kerangka-acuan-peringatan-hari-kartini.html.
0 komentar
Post a Comment