HAK PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
1. Hak Atas Pemulihan Medis Dan Hak Atas Pemulihan Psikologis
Hak ini diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO, Undang-undang No. 23 tahun 2004.
2. Hak Atas Bantuan Hukum
Hak ini diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
3. Hak Atas Layanan /Pemulihan Psiko-Sosial
Hak ini diatur dalam Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang PKDRT, Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
4. Hak Atas Reintegrasi
Hak ini diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO, Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
5. Hak Atas Pendamping
Hak ini diatur dalam Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
6. Hak Atas Informasi Perkembangan Kasus
Hak ini diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO, Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
7. Hak Atas Layanan Shelter
Hak ini diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO, Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
8. Hak Atas Layanan Rohani
Hak ini diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO, Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
9. Hak Atas Restitusi (Trafiking, Perkosaan)
Diatur dalam Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO/Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Demikian hak hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, semoga bisa menjadi manfaat bagi para korban kekerasan untuk menuntut keadilan.
Selamat Berjuang!!!!!
Untuk mengetahi hak nafkah bagi anak dan istri
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Hukum
dengan judul "HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN". Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://upipagow.blogspot.com/2013/11/hak-hak-perempuan-dan-anak-korban.html.
0 komentar
Post a Comment