HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

Tak seorang pun yang menginginkan hidupnya menjadi korban kekerasan, sebab menjadi korban dari tindak kekerasan adalah hal yang sangat menyakitkan karena efeknya yang sedemikian rupa sehingga, bahkan salah satunya bisa mengakibatkan kematian. Berangkat dari sana, negara menjamin hak hak warganya baik itu perempuan maupun anak yang menjadi Korban tindak kekerasan, hal ini dikarenakan Perempuan dan anak adalah yang paling rawan untuk mengalami tidak kekerasan.

HAK PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

1. Hak Atas Pemulihan Medis Dan Hak Atas Pemulihan Psikologis
Hak ini diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO, Undang-undang No. 23 tahun 2004.

2. Hak Atas Bantuan Hukum
Hak ini diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

3. Hak Atas Layanan /Pemulihan Psiko-Sosial
Hak ini diatur dalam Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang PKDRT, Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

4. Hak Atas Reintegrasi
Hak ini diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO, Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

5. Hak Atas Pendamping
Hak ini diatur dalam Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

6. Hak Atas Informasi Perkembangan Kasus
Hak ini diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO, Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

7. Hak Atas Layanan Shelter
Hak ini diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO, Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

8. Hak Atas Layanan Rohani
Hak ini diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO, Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

9. Hak Atas Restitusi (Trafiking, Perkosaan)
Diatur dalam Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO/Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Demikian hak hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, semoga bisa menjadi manfaat bagi para korban kekerasan untuk menuntut keadilan.
Selamat Berjuang!!!!!

Like This Article ?

0 komentar

Post a Comment

Powered by Blogger.
 
 
Copyright © 2013 UPIPA GOW WONOSOBO - All Rights Reserved
Design By QVAA VEER KHAN - Powered By Blogger