Penghargaan GOW Wonosobo kepada Anggota Berprestasi 2026

 
Wonosobo, 2026 – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Wonosobo menggelar peringatan Hari Perempuan Sedunia dengan penuh makna dan apresiasi. Dalam momentum ini, GOW memberikan penghargaan khusus kepada para anggota yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam mendukung program dan gerakan organisasi.

Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas kerja keras, komitmen, dan kontribusi nyata anggota GOW dalam memperjuangkan pemberdayaan perempuan di berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi kreatif, hingga advokasi sosial.

Ketua Umum GOW Wonosobo, Dra. Hj. Maya Rosida, M.M,  menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar simbol, melainkan dorongan moral agar semangat perjuangan perempuan terus hidup dan berkembang.

“Hari Perempuan Sedunia adalah momentum refleksi sekaligus apresiasi. Melalui penghargaan ini, GOW ingin menegaskan bahwa setiap dedikasi anggota adalah bagian penting dari gerakan besar pemberdayaan perempuan. Perempuan Wonosobo telah membuktikan bahwa dengan kebersamaan, kita mampu memperkuat ketahanan keluarga, masyarakat, dan bangsa,” ujar Hj. Maya Rosida.

Suasana peringatan berlangsung hangat dan penuh inspirasi. Selain pemberian penghargaan, acara juga diisi dengan refleksi atas capaian organisasi serta komitmen untuk terus memperkuat peran perempuan sebagai subyek pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.


Dengan penghargaan ini, GOW Wonosobo berharap semakin banyak perempuan yang terdorong untuk berkontribusi aktif, berdaya, dan menjadi teladan dalam masyarakat.

GOW Dukung Perempuan Wonosobo Bangkit Lewat UMKM



Di balik geliat pasar tradisional dan produk lokal Wonosobo, ada kisah perempuan-perempuan tangguh yang berjuang membangun usaha kecil demi menghidupi keluarga. Mereka adalah pelaku UMKM perempuan yang kini mendapat Perhatian dari Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Wonosobo.

Perhatian ini bukan hanya tentang pelatihan teknis, tetapi juga dukungan moral dan serta ajakan ajakan untuk terus berbelanja terutama di UMKM Perempuan. GOW hadir sebagai sahabat yang mendorong perempuan untuk percaya diri, berani berinovasi, dan menjadikan produk lokal sebagai kebanggaan bersama.

Dengan dorongan dan perhatian dari GOW, UMKM harus terus belajar mengemas produk lebih menarik, memasarkan lewat media sosial, dan menjangkau pembeli di luar daerah. Sehingga hasilnya, omzet meningkat, dan semangat pun bertambah.

Gerakan “Belanja di UMKM terutama yang Perempuan” yang digagas GOW juga menjadi kampanye sosial yang mengajak masyarakat untuk lebih memilih produk lokal. Setiap rupiah yang dibelanjakan di UMKM perempuan berarti dukungan pada ekonomi keluarga, pendidikan anak, dan penguatan ekonomi daerah.

Langkah ini sejalan dengan semangat menumbuhkan ekonomi perempuan, sekaligus mendukung visi pembangunan daerah yang inklusif. Perempuan bukan hanya penerima manfaat, tetapi aktor utama dalam menciptakan kesejahteraan.

“Ketika masyarakat membeli produk UMKM perempuan, mereka sesungguhnya sedang berinvestasi pada masa depan Wonosobo yang lebih mandiri dan sejahtera,” ungkap Ketua GOW Dra. Hj. Maya Rosida, M.M.

Peningkatan Kapasitas dan Hiling ke Cimory Dairy Land GOW Wonosobo

Bawen 16 April 2026- Perjalanan organisasi tidak selalu mulus. Akumulasi kelelahan seringkali muncul akibat padatnya agenda, tuntutan koordinasi, serta tanggung jawab besar yang diemban oleh pengurus. Menyadari hal tersebut, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Wonosobo menginisiasi kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Hiling ke Cimory Dairy Land Bawen pada bulan April 2026.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi GOW untuk merawat semangat, memperkuat kebersamaan, sekaligus meningkatkan kapasitas organisasi. Dengan menggabungkan unsur edukasi, rekreasi, dan refleksi, GOW berupaya memastikan bahwa pengurus dan anggota tetap memiliki energi, motivasi, serta strategi yang jelas dalam menjalankan program-program pemberdayaan perempuan di Wonosobo.

Ketua Umum GOW Wonosobo, Dra. Hj. Maya Rosida, M.M, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar perjalanan rekreasi, melainkan bagian dari strategi organisasi untuk menjaga kualitas kerja pengurus. “Organisasi yang sehat adalah organisasi yang mampu merawat semangat anggotanya. Melalui peningkatan kapasitas dan hiling ini, kita menyiapkan GOW agar tetap tangguh menghadapi agenda-agenda besar ke depan. Kebersamaan yang kita bangun hari ini akan menjadi energi baru untuk terus berkontribusi dalam pemberdayaan perempuan dan pembangunan masyarakat,” ujarnya.

Selain menikmati suasana edukatif di Cimory Dairy Land, peserta juga mengikuti sesi peningkatan kapasitas yang menitikberatkan pada:

Manajemen stamina organisasi: menjaga energi dan disiplin dalam agenda padat.

Penguatan teamwork: membangun komunikasi efektif dan solidaritas antaranggota.

Strategi keberlanjutan program: memastikan kegiatan GOW berlanjut dalam bentuk aksi nyata.

Suasana hangat dan penuh kebersamaan tercermin sepanjang kegiatan. Peserta menikmati wahana edukasi peternakan, kuliner khas Cimory, serta interaksi informal yang memperkuat ikatan emosional antaranggota. Momentum ini diharapkan menjadi energi baru bagi GOW untuk terus berkontribusi dalam pemberdayaan perempuan dan pembangunan masyarakat Wonosobo.

📌 Makna Strategis:

Menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kerja organisasi dan kesehatan emosional anggota.

Menguatkan kapasitas kepemimpinan perempuan di Wonosobo.

Mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya pada aspek kesetaraan gender dan penguatan peran perempuan dalam pembangunan.


Dengan semangat kebersamaan, GOW Wonosobo meneguhkan komitmennya sebagai organisasi perempuan yang tidak hanya berperan di tingkat lokal, tetapi juga memberi kontribusi nyata terhadap agenda nasional dan global.

GOW Wonosobo Teguhkan Komitmen Dukungan Kesehatan Mental pada Hari Kesehatan Mental Sedunia


Wonosobo, 10 Oktober 2025 – Dalam momentum Hari Kesehatan Mental Sedunia, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Wonosobo menegaskan kembali komitmennya untuk menjadikan kesehatan mental sebagai prioritas dalam pembangunan perempuan dan masyarakat.

Ketua Umum GOW Wonosobo, Dra. Hj. Maya Rosida, M.M, menyampaikan bahwa kesehatan mental adalah fondasi yang menentukan kualitas hidup seseorang. “Perempuan seringkali berada di garis depan kehidupan sosial, mengemban peran ganda sebagai pengasuh keluarga sekaligus penggerak masyarakat. Tekanan yang dihadapi tidak jarang menimbulkan kelelahan emosional. Karena itu, dukungan terhadap kesehatan mental bukan sekadar kebutuhan, melainkan hak yang harus dijamin,” tegasnya.

🌱 Kesehatan Mental sebagai Pilar Pemberdayaan

GOW Wonosobo menekankan bahwa pemberdayaan perempuan tidak dapat dilepaskan dari aspek kesehatan mental. Perempuan yang sehat secara mental akan lebih mampu:

Mengelola peran ganda dengan seimbang.

Menjadi teladan resilien bagi keluarga.

Berkontribusi aktif dalam pembangunan sosial dan ekonomi.

Hal ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Goal 3: Kesehatan dan Kesejahteraan serta Goal 5: Kesetaraan Gender, yang menempatkan kesehatan mental sebagai bagian dari kesejahteraan universal.

🔎 Menghapus Stigma, Membangun Kesadaran

Ketua Umum GOW menyoroti masih kuatnya stigma terhadap isu kesehatan mental. Banyak individu enggan mencari bantuan karena takut dicap lemah atau tidak normal. “Hari Kesehatan Mental Sedunia harus menjadi momentum untuk menghapus stigma itu. Kita perlu menciptakan ruang aman, di mana setiap orang bisa berbicara tentang perasaan dan tantangan mental tanpa rasa takut,” ujarnya.

GOW Wonosobo berkomitmen untuk:

Menyelenggarakan program edukasi dan sosialisasi tentang kesehatan mental di tingkat desa.

Mendorong pendampingan psikososial bagi perempuan dan keluarga.

Menggandeng tenaga profesional serta mitra organisasi untuk memperluas akses layanan.

🤝 Ajakan Kolaborasi

Dalam pernyataannya, Ketua Umum GOW juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, pemerintah daerah, dan organisasi mitra untuk bersama-sama membangun ekosistem yang peduli kesehatan mental. “Kesehatan mental bukan hanya urusan individu, melainkan tanggung jawab kolektif. Dengan kolaborasi, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung, ramah, dan penuh empati,” tambahnya.


✨ Penutup

Momentum Hari Kesehatan Mental Sedunia ini menjadi pengingat bahwa kesehatan mental adalah bagian tak terpisahkan dari kesejahteraan manusia. GOW Wonosobo meneguhkan tekad untuk terus memperjuangkan isu ini, demi terciptanya masyarakat yang lebih sehat, berdaya, dan sejahtera.

16 HARI ANTI KEKERASAN

16 HARI ANTI KEKERASAN
16 HARI ANTI KEKERASAN
Kekerasan terhadap perempuan terjadi dimana mana, dan intensitas jumlahnya juga terus meningkat. Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah, untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan. Dan salah satu upaya yang dilakukan dengan diperingatinya 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan.

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye Internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Sebagai institusi nasional hak asasi manusia di Indonesia, Komnas Perempuan menjadi inisiator kegiatan ini di Indonesia. Aktivitas ini sendiri pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership. Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.


Mengapa 16 Hari?

Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik aktivis HAM perempuan, pemerintah, maupun masyarakat secara umum. Dalam rentang 16 hari, para aktivis HAM perempuan mempunyai waktu yang cukup guna membangun strategi pengorganisiran agenda bersama yakni untuk:

menggalang gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM,
mendorong kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi para survivor (korban yang sudah mampu melampaui pengalaman kekerasan),
mengajak semua orang untuk turut terlibat aktif sesuai dengan kapasitasnya dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Strategi yang diterapkan dalam kegiatan kampanye ini sangat beragam dari satu daerah ke daerah lain. Hal ini sangat dipengaruhi oleh temuan tim kampanye di masing-masing daerah atas kondisi ekonomi, sosial, dan budaya, serta situasi politik setempat. Apapun strategi kegiatan, yang pasti strategis ini diarahkan untuk:

meningkatkan pemahaman mengenai kekerasan berbasis gender sebagai isu Hak Asasi Manusia di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional
memperkuat kerja-kerja di tingkat lokal dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan
membangun kerjasama yang lebih solid untuk mengupayakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan di tingkat lokal dan internasional
mengembangkan metode-metode yang efektif dalam upaya peningkatan pemahaman publik sebagai strategi perlawanan dalam gerakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
menunjukkan solidaritas kelompok perempuan sedunia dalam melakukan upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
membangun gerakan anti kekerasan terhadap perempuan untuk memperkuat tekanan terhadap pemerintah agar melaksanakan dan mengupayakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.


Apa Yang terjadi Dalam Rentan Waktu 25 November – 10 Desember ?

25 November : Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

Tanggal ini dipilih sebagai penghormatan atas meninggalnya Mirabal bersaudara (Patria, Minerva & Maria Teresa) pada tanggal yang sama di tahun 1960 akibat pembunuhan keji yang dilakukan oleh kaki tangan penguasa diktator Republik Dominika pada waktu itu, yaitu Rafael Trujillo. Mirabal bersaudara merupakan aktivis politik yang tak henti memperjuangkan demokrasi dan keadilan, serta menjadi simbol perlawanan terhadap kediktatoran peguasa Republik Dominika pada waktu itu. Berkali-kali mereka mendapat tekanan dan penganiayaan dari penguasa yang berakhir pada pembunuhan keji tersebut. Tanggal ini sekaligus juga menandai ada dan diakuinya kekerasan berbasis gender. Tanggal ini dideklarasikan pertama kalinya sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 1981 dalam Kongres Perempuan Amerika Latin yang pertama.

1 Desember : Hari AIDS Sedunia
Hari AIDS Sedunia pertama kali dicanangkan dalam konferensi internasional tingkat menteri kesehatan seluruh dunia pada tahun 1988. Hari ini menandai dimulainya kampanye tahunan dalam upaya menggalang dukungan publik serta mengembangkan suatu program yang mencakup kegiatan pencegahan penyebaran HIV/AIDS, dan juga pendidikan dan penyadaran akan isu-isu seputar permasalahan AIDS.

2 Desember : Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan
Hari ini merupakan hari diadopsinya Konvensi PBB mengenai Penindasan terhadap Orang-orang yang diperdagangkan dan eksploitasi terhadap orang lain (UN Convention for the Suppression of the traffic in persons and the Exploitation of other) dalam resolusi Majelis Umum PBB No 317(IV) pada tahun 1949. Konvensi ini merupakan salah satu tonggak perjalanan dalam upaya memberikan perlindungan bagi korban, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, atas kejahatan perdagangan manusia.

3 Desember : Hari Internasional bagi Penyandang Cacat
Hari ini merupakan peringatan lahirnya Program Aksi Sedunia bagi Penyandang Cacat (the World Programme of Action concerning Disabled Persons). Program aksi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1982 untuk meningkatkan pemahaman publik akan isu mengenai penyandang cacat dan juga mambangkitkan kesadaran akan manfaat yang dapat diperoleh, baik oleh masyarakat maupun penyandang cacat, dengan mengintegrasikan keberadaan mereka dalam segala aspek kehidupan masyarakat.

5 Desember : Hari Internasional bagi Sukarelawan
Pada tahun 1985 PBB menetapkan tanggal 5 Desember sebagai Hari Internasional bagi Sukarelawan. Pada hari ini, PBB mengajak organisasi-organisasi dan negara-negara di dunia untuk menyelenggarakan aktivitas bersama sebagai wujud rasa terima kasih dan sekaligus penghargaan kepada orang-orang yang telah memberikan kontribusi amat berarti bagi masyarakat dengan cara mengabdikan hidupnya sebagai sukarelawan.

6 Desember : Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Perempuan
Pada hari ini di tahun 1989, terjadi pembunuhan massal di Universitas Montreal Kanada yang menewaskan 14 mahasiswi dan melukai 13 lainnya (13 diantaranya perempuan) dengan menggunakan senapan semi otomatis kaliber 223. Pelaku melakukan tindakan tersebut karena percaya bahwa kehadiran para mahasiswi itulah yang menyebabkan dirinya tidak diterima di universitas tersebut. Sebelum pada akhirnya bunuh diri, lelaki ini meninggalkan sepucuk surat yang berisikan kemarahan amat sangat pada para feminis dan juga daftar 19 perempuan terkemuka yang sangat dibencinya.

10 Desember : Hari HAM Internasional
Hari HAM Internasional bagi organisasi-organisasi di dunia merupakan perayaan akan ditetapkannya dokumen bersejarah, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) oleh PBB di tahun 1948, dan sekaligus merupakan momen untuk menyebarluaskan prinsip-prinsip HAM yang secara detil terkandung di dalam deklarasi tersebut.

sumber : komnasperempuan.

HARTA GONO GINI, PERMASALAHAN DAN SOLUSINYA

Harta Gono Gini

Harta Gono Gini
Harta Gono Gini
Harta gono gini sering menjadi permasalahan yang seperti tak berujung, maka dari sana tulisan ini kami maksudkan untuk memperjelas tentang bagaimana agar harta gono gini tidak menjadi masalah sebab ini membahas tentang semua yang berhubungan dengan harta gono gini, dari pengertian harta gono gini sampai sebab akibatnya, harapan kami ini bisa menjadi awal dari solusi untuk semua permasalahan yang anda hadapi bertkaitan dengan harta gono gini.

Pengertian Harta Gono Gini

Harta  gono-gini adalah harta benda yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Meskipun harta tersebut diperoleh dari hasil kerja suami saja, isteri tetap memiliki hak atas harta gono gini. Jadi, harta gono gini meliputi harta yang diperoleh dari usaha suami dan isteri berdua atau usaha salah seorang dari mereka. Ini berarti baik suami maupun istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas harta bersama dan segala tindakan hukum atas harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak. Harta bersama dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud (hak dan kewajiban), benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga. Sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian perkawinan, apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak isteri maupun suami berhak atas separoh (seperdua) dari harta bersama.

Suatu perbuatan hukum yang menjadi penyebab timbulnya harta gono gini itu adalah "Perkawinan" baik perkawinan yang diatur oleh pasal 26 dan seterusnya KUHPerdata, maupun perkawinan yang diatur UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusnya perkawinan karena perceraian ada dua sebutan yaitu "cerai gugat" dan "cerai talak", penyebutan ini menunjukkan kesan adanya perselisihan antara suami dan isteri. Dalam hal ini hak untuk memecah perkawinan melalui perceraian tidak lagi monopoli suami. Isteri diberi hak untuk mengajukan gugatan cerai. Perceraian dengan talak biasa disebut cerai talak hanya berlaku bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam. Sedangkan perceraian dengan gugatan biasa disebut dengan cerai gugat berlaku bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam dan bukan agama Islam.

Harta gono gini menurut KUHP

Persatuan harta kekayaan dalam pasal 119 KUHPerdata pada pokoknya dikemukakan bahwa terhitung sejak saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum terjadilah persatuan bulat harta kekayaan suami dan isteri sejauh tidak diadakan perjanjian perkawinan tentang hal tersebut, jadi dari sini dapat diartikan bahwa yang dimaksud Harta gono gini adalah "Persatuan harta kekayaan seluruhnya secara bulat baik itu meliputi harta yang dibawa secara nyata (aktiva) maupun berupa piutang (pasiva), serta harta kekayaan yang akan diperoleh selama perkawinan".

Harta gono gini menurut UU No. 1 Tahun 1974

Harta gono gini menurut UU ini ialah: "terbatas pada harta yang diperoleh selama dalam perkawinan". Sedangkan harta yang dibawa sebelum perkawinan berlangsung ini disebut dengan harta bawaan.
Mengenai harta bersama ini, dalam syariat Islam (Al Quran dan Sunnah) tidak ada diatur. Seolah-olah masalah harta bersama dalam hukum Islam kosong atau vakum. Hukum agama tidak mengenal harta bersama.

Mengenai pokok-pokok hukum Lembaga harta gono gini yang diatur dalam Bab XII Kompilasi Hukum Islam secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut:

a. harta gono gini terpisah dari harta pribadi masing-masing:
- harta pribadi tetap menjadi milik pribadi dan dikuasai sepenuhnya oleh pemiliknya (suami-isteri).
- harta bersama menjadi hak bersama suami-isteri dan terpisah sepenuhnya dari harta pribadi.
b. harta gono gini terwujud sejak tanggal perkawinan dilangsungkan:
- sejak itu dengan sendirinya terbentuk harta bersama,
- tanpa mempersoalkan siapa yang mencari,
- juga tanpa mempersoalkan atas nama siapa terdaftar.

c. tanpa persetujuan bersama; suami atau isteri tidak boleh mengasingkan atau memindahkan,

d. hutang untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama,

e. dalam perkawinan serial atau poligami, wujud harta gono gini, terpisah antara suami dengan masing-masing isteri,

f. apabila perkawinan pecah (mati, cerai):
- harta gono gini dibagi dua,
- masing-masing mendapat setengah bagian,
- apabila terjadi cerai mati, bagiannya menjadi tirkah,

g. sita marital atas harta bersama diluar gugat cerai (pasal 95)

- suami isteri dapat meminta sita marital kepada Pengadilan Agama apabila salah satu pihak boros atau penjudi.
Mengenai gugatan cerai dari isteri, harus disertai alasan-alasannya (pasal 148 Kompilasi Hukum Islam). 
Alasan-alasan perceraian (pasal 116 Kompilasi Hukum Islam):
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat ynag membahayakan pihak lain;
e. salah satu pihak mendapat cacad badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. suami melanggar taklik-talak;
h. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian

Karena terjadinya perceraian, maka ada tiga akibat yang perlu diperhatikan yaitu:
1. akibat terhadap anak dan isteri;
2. akibat terhadap harta perkawinan;
3. akibat terhadap status.

Akibat terhadap anak dan isteri

1. bapak dan ibu tetap berhak memelihara dan mendidik anak-anak mereka semata-mata untuk kepentingan anak. Apabila ada perselisihan tentang penguasaan anak, Pengadilan memberikan keputusannya.

2. bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Apabila bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menetapkan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan kepada bekas isteri, dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri. (pasal 41 Undang-undang Perkawinan).

Akibat terhadap harta perkawinan

Untuk harta bawaan dan harta perolehan tidak menimbulkan masalah, karena harta tersebut tetap dikuasai dan adalah hak masing-masing pihak. Apabila terjadi penyatuan harta karena perjanjian, penyelesaiannya juga disesuaikan dengan ketentuan perjanjian dan kepatutan.
Tetapi terhadap harta bersama, mungkin akan timbul persoalan. Menurut ketentuan pasal 37 UU Perkawinan, bila perkawinan putus karena perceraian. harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lain.

Dengan demikian penyelesaian harta gono gini adalah sebagai berikut:

1. Bagi mereka yang kawin menurut agama islam, hukum islam tidak mengenal harta bersama, karena isteri diberi nafkah oleh suami. Yang ada adalah harta milik masing-masing suami dan isteri. Harta ini adalah hak mereka masing-masing.

2. Bagi mereka yang kawin menurut agama Islam dan agama-agama lainnya, tetapi tunduk pada hukum adat yang mengenal harta bersama (gono-gini, harta guna kaya), jika terjadi perceraian, bekas suami dan bekas isteri masing-masing mendapat separuh. 

3. Bagi mereka yang kawin menurut agama Kristen, tetapi tunduk kepada BW yang mengenal harta gono gini (persatuan harta sejak terjadi perkawinan), jika terjadi perceraian, harta bersama dibagi dua antara bekas suami dan bekas isteri (pasal 128 KUHPerdata).
Jika terjadi sengketa tentang penyelesaian harta gono gini, sedang hal ini tidak diatur menurut hukum agama maka dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang, walaupun bagi mereka yang beragama Islam.

Akibat terhadap status

Bagi mereka yang putus perkawinan karena perceraian memperoleh status perdata dan kebebasan sebagai berikut:
1. Kedua mereka itu tidak terikat lagi dalam tali perkawinan dengan status janda atau duda.
2. Kedua mereka itu bebas untuk melakukan perkawinan dengan pihak lain.
3. Kedua mereka itu boleh melakukan perkawinan kembali sepanjang tidak dilarang undang-undang atau agama mereka.

MEKANISME PENANGANAN KASUS DI UPIPA

Mekanisme penanganan kasus di UPIPA GOW Wonosobo adalah sebagai berikut :


dari sana, jika anda merasa mengalami tindak kekerasan berbasis gender, anda bisa menhubungi kami,
silahkan datang ke kantor kami di Jl. Sabuk Alu No. 36 Wonosobo atau anda bisa menghubungi kami melalui relawan pendamping kami :
1. Nuraini Ariswari (Ketua UPIPA GOW Wonosobo) CP : 081 229 547 20
2. Nanik Sulistyowati (Relawan Pendamping) CP : 081 325 544 727
3. Ester Umiyati (Relawan Pendamping) CP : 081 328 223 885
4. Sri Sumaryati (Relawan Pendamping) CP : 085 292 181 984
5. Ahmad Tarfrihan (iang)

atau anda bisa menghubungi kami melalui email : upipa_wsb07@yahoo.co.id
bisa juga melalui Fb kami upipa gow.

atau anda bisa langsung melapor ke UPPA Polres Wonosobo.

UPIPA pastinya bukanlah yang terbaik, tapi UPIPA ada adalah karena adanya keinginan untuk membantu, dan mendampingi anda semuanya yang merasa, mengalami, tindak kekerasan berbasis gender.
Jangan takut untuk melaporkan kekerasan yang anda alami, sebab hidup anda jauh lebih berharga, dan anda semua berhak untuk merasakan hidup damai, tenang dan bahagia.

Diberdayakan oleh Blogger.
 
 
Copyright © 2013 UPIPA GOW WONOSOBO - All Rights Reserved
Design By QVAA VEER KHAN - Powered By Blogger