Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, bentuk diskriminasi, serta kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang dapat menimpa siapa saja tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau status sosial. Selama bertahun-tahun, penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia kerap menghadapi jalan buntu akibat keterbatasan instrumen hukum yang komprehensif, sehingga banyak korban tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang memadai.
Pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak sejarah baru sekaligus angin segar dalam sistem hukum pidana di Indonesia. UU TPKS hadir sebagai payung hukum yang progresif karena tidak hanya fokus pada aspek penindakan pelaku, tetapi juga memberikan perhatian besar terhadap pencegahan, perlindungan, pemulihan hak-hak korban, serta pengawalan proses hukum yang berpihak pada korban.
Nomor/Tahun: UU No. 12 Tahun 2022
Pengesahan: 12 April 2022
Tujuan Utama: Memberikan pelindungan hukum yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual, mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menindak pelaku, serta memastikan pemulihan bagi korban.
Poin-Poin Penting UU TPKS
Perluasan Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) UU TPKS mengakui dan menetapkan lebih banyak jenis kekerasan seksual yang sebelumnya belum diatur secara spesifik dalam KUHP lama. Terdapat 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU ini, antara lain:
Pelecehan seksual non-fisik dan fisik
Pemaksaan kontrasepsi
Pemaksaan sterilisasi
Pemaksaan perkawinan
Penyiksaan seksual
Eksploitasi seksual
Perbudakan seksual
Kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE)
Fokus pada Hak dan Pemulihan Korban (Restitusi & Kompensasi)
Restitusi: Pelaku diwajibkan membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban atas penderitaan, kerugian materiil/immateriil, atau biaya pemulihan.
Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund): Disediakan negara untuk membantu korban jika pelaku tidak mampu membayar restitusi.
Hak atas layanan medis, psikologis, sosial, serta pendampingan hukum selama proses peradilan.
Pengaturan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) Mengatur secara tegas mengenai penyebaran konten intim tanpa persetujuan, penguntitan siber (cyberstalking), dan ancaman penyebaran data pribadi yang bermuatan seksual.
Hukum Acara yang Berpihak pada Korban
Alat Bukti yang Diperluas: Keterangan korban saja, didukung oleh satu alat bukti lain atau petunjuk, sudah cukup untuk memproses perkara.
Hak Saksi/Korban: Perlindungan terhadap identitas korban, larangan memojokkan korban di persidangan, serta hak untuk memberikan keterangan tanpa harus bertatap muka langsung dengan pelaku (melalui sarana elektronik).
Pemberatan Pidana Ancaman hukuman bagi pelaku diperberat apabila:
Dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh, pendidik, atasan, atau pejabat publik.
Dilakukan terhadap anak, penyandang disabilitas, atau dalam kondisi darurat.
Dilakukan secara bersama-sama (beramai-ramai).
Pencegahan dan Peran Serta Masyarakat Negara, pemerintah daerah, dan masyarakat memiliki kewajiban bersama dalam melakukan pencegahan melalui edukasi publik, sosialisasi, penguatan budaya anti-kekerasan seksual, serta penyediaan fasilitas pelaporan yang aman.







