Mendampingi korban kekerasan—khususnya kekerasan seksual—membutuhkan pendekatan khusus yang berlandaskan pada prinsip kehati-hatian, empati, dan perlindungan penuh terhadap korban. Berdasarkan standar penanganan berbasis Hak Asasi Manusia dan semangat UU TPKS, berikut adalah hal-hal penting yang harus diperhatikan:
1. Prinsip Utama Pendampingan (Victim-Centered)
Berpihak pada Korban: Selalu letakkan kepentingan, keselamatan, dan kenyamanan korban sebagai prioritas utama.
Percaya pada Pengakuan Korban (Believe the Victim): Jangan pernah meragukan atau menginterogasi cerita korban dengan nada menyudutkan. Pengakuan awal adalah fondasi awal pendampingan.
Prinsip Kerahasiaan: Jaga kerahasiaan identitas, informasi, dan cerita korban. Membuka data korban tanpa izin dapat memperburuk trauma dan membahayakan keselamatan mereka.
2. Hal yang Tidak Boleh Dilakukan (Do's and Don'ts)
Hindari Victim Blaming: Jangan pernah melontarkan kalimat yang menyalahkan korban, seperti "Kenapa kamu lewat situ?", "Kenapa pakai baju begitu?", atau "Kenapa tidak melawan?".
Jangan Memaksa Bercerita: Biarkan korban menceritakan pengalamannya sesuai kesiapan mereka sendiri. Memaksa korban mengulang cerita secara terus-menerus dapat memicu reviktimisasi (trauma berulang).
Jangan Menghakimi atau Menggurui: Hindari memberikan penilaian moral terhadap keputusan yang diambil oleh korban.
3. Aspek Keselamatan dan Kesehatan
Pastikan Keamanan Fisik dan Mental: Jika korban masih berada dalam situasi yang berbahaya atau satu atap dengan pelaku, bantu mereka mencari tempat yang aman terlebih dahulu.
Penanganan Medis Segera: Jika kekerasan baru saja terjadi, arahkan korban untuk mendapatkan layanan medis (visum dan penanganan pencegahan infeksi/kehamilan akibat kekerasan seksual) dengan persetujuan korban.
4. Hak atas Pemulihan dan Proses Hukum (Mandat UU TPKS)
Dukungan Psikososial: Dampingi korban untuk mendapatkan konseling psikologis profesional guna memulihkan trauma mental yang dialami.
Hak atas Restitusi: Ingatkan dan bantu korban untuk memperjuangkan hak pemulihan kerugian (restitusi) yang dibebankan kepada pelaku sesuai ketentuan hukum.
Informasi Proses Hukum yang Transparan: Jika korban memilih untuk melaporkan ke penegak hukum (kepolisian atau lembaga layanan terkait), dampingi setiap prosesnya dan pastikan korban memahami hak-hak hukum mereka.
Catatan Penting: Peran pendamping adalah sebagai fasilitator dan penguat mental, bukan sebagai pengambil keputusan. Hormati setiap keputusan yang diambil oleh korban terkait langkah yang ingin mereka tempuh.


0 comments
Posting Komentar