Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) merupakan jaminan negara untuk melindungi setiap anggota keluarga dari segala bentuk kekerasan. UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT memuat aturan tegas mengenai hak-hak korban, kewajiban aparat penegak hukum, serta sanksi pidana bagi para pelakunya.
1. Hak-Hak Korban KDRT
Setiap orang yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan komprehensif. Berdasarkan Pasal 10 UU PKDRT, korban berhak memperoleh:
Perlindungan dari Pihak Keluarga, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Advokat, Lembaga Sosial, atau Pihak Lainnya — Baik perlindungan sementara maupun perlindungan yang ditetapkan oleh pengadilan.
Pelayanan Kesehatan — Penanganan medis sesuai dengan kebutuhan medis korban.
Penanganan Khusus secara Kerahasiaan — Kerahasiaan identitas dan kehidupan pribadi korban wajib dijaga.
Pendampingan Pekerja Sosial dan Bantuan Hukum — Mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan.
Pelayanan Bimbingan Rohani — Pemulihan mental dan spiritual korban.
Catatan Penting (Pasal 39–41): Korban berhak mengajukan permohonan Surat Perintah Perlindungan langsung kepada pengadilan, di mana pengadilan dapat mengeluarkan perintah perlindungan sementara dalam waktu singkat untuk menjaga keselamatan korban.
2. Kewajiban Aparat Penegak Hukum (APH)
Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman) serta petugas pemdamping memiliki kewajiban khusus saat menerima laporan KDRT:
A. Kewajiban Kepolisian (Pasal 16 – 20)
Respon Cepat: Wajib segera memberikan perlindungan sementara kepada korban paling lambat 1 x 24 jam sejak menerima laporan.
Fasilitasi Medis & Pendampingan: Wajib membantu pengurusan Visum et Repertum, merujuk ke pelayanan kesehatan, serta mengkoordinasikan pendampingan pekerja sosial atau bantuan hukum.
Penyidikan Khusus: Menggunakan ruang pelayanan khusus dengan memperhatikan privasi dan kondisi psikologis korban.
B. Kewajiban Advokat / Pendamping Hukum (Pasal 22)
Wajib memberikan konsultasi hukum dan mendampingi korban pada tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.
Membantu memfasilitasi koordinasi dengan pihak-pihak terkait demi keselamatan fisik dan psikologis korban.
3. Jenis Kekerasan dan Sanksi Pidananya
UU PKDRT mengelompokkan bentuk kekerasan menjadi 4 (empat) jenis beserta sanksi pidana tegas bagi pelakunya:
1. Kekerasan Fisik (Pasal 44)
Fisik Ringan / Tidak Menghalangi Mata Pencaharian: Pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.
Fisik Biasa: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.
Menyebabkan Jatuh Sakit / Luka Berat: Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00.
Menyebabkan Kematian: Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00.
2. Kekerasan Psikis (Pasal 45)
Psikis Ringan (Tidak menimbulkan penyakit/halangan): Pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.
Psikis Biasa (Menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, ketidakmampuan untuk bertindak): Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00.
3. Kekerasan Seksual (Pasal 46–48)
Pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda Rp12.000.000,00 hingga Rp300.000.000,00.
Jika kekerasan seksual mengakibatkan korban mendapat luka berat atau gangguan jiwa, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
4. Penelantaran Rumah Tangga (Pasal 49)
Menelantarkan orang yang menurut hukum wajib dinafkahi/dilayani dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.
Laporkan KDRT: Buka Suara, Hentikan Kekerasan!
KDRT bukan lagi ranah privat, melainkan tindak pidana yang diatur oleh undang-undang. Jika Anda atau orang di sekitar Anda menjadi korban KDRT, segera hubungi atau datangi layanan bantuan hukum/pendampingan terdekat maupun Unit PPA di kepolisian setempat.


0 comments
Posting Komentar