1. Sejarah Singkat
Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Wonosobo didirikan pada 12 April 1962 di Wonosobo, Jawa Tengah. Kehadirannya merupakan wadah pemersatu organisasi wanita di daerah, dengan tujuan menghimpun potensi perempuan serta menyalurkan aspirasi dalam rangka mengisi kemerdekaan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Nama, Sifat, dan Kedudukan
Nama: Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Wonosobo (disingkat GOW Kabupaten Wonosobo).
Sifat: Mengutamakan prinsip musyawarah, mufakat, serta menjunjung tinggi kedaulatan anggota.
Kedudukan: Berpusat di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
3. Visi dan Misi
Visi: Terwujudnya organisasi wanita yang mandiri, berorientasi pada kesetaraan dan keadilan gender, perlindungan perempuan dan anak, serta kesejahteraan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Misi:
Meningkatkan kualitas dan kemandirian organisasi wanita.
Memperkuat fungsi forum organisasi dalam kerjasama dan komunikasi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
Meningkatkan peran organisasi dalam bidang pendidikan, kesejahteraan, ekonomi, informasi dan komunikasi, seni, budaya, serta olahraga.
4. Keanggotaan
Anggota biasa: Organisasi wanita yang berkedudukan di Kabupaten Wonosobo, dengan maksimal 3 perwakilan (salah satunya Ketua).
Anggota luar biasa: Perorangan/komunitas yang peduli dan memberi dukungan moril maupun materiil.
Hak anggota: Mendapat perlakuan yang sama, bebas menyampaikan pendapat, serta berhak memilih dan dipilih.
Kewajiban anggota: Menaati AD/ART, keputusan rapat, kebijakan organisasi, dan membayar iuran.
5. Susunan Kepengurusan
Struktur kepengurusan terdiri dari:
Ketua Umum
6 Ketua Koordinator Bidang (Organisasi, Pendidikan, Kesejahteraan, Ekonomi, Informasi & Komunikasi, Seni Budaya & Olahraga)
Sekretaris I & II
Bendahara I & II
6. Mekanisme Kepemimpinan
Pemilihan Ketua Umum: Dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, dengan syarat calon sudah aktif minimal 3 tahun dalam kepengurusan GOW. Ketua Umum tidak boleh berasal dari partai politik demi menjaga netralitas organisasi.
Pemilihan Pengurus: Dilakukan oleh Ketua Umum terpilih dibantu tim formatur.
7. Rapat dan Musyawarah
Rapat kerja tahunan, rapat pengurus bulanan, rapat pleno bulanan, serta rapat insidentil bila diperlukan.
Musyawarah Kerja (MUKER): Dilaksanakan setiap 5 tahun sekali pada akhir periode kepengurusan, berfungsi menyampaikan laporan pertanggungjawaban, menetapkan program kerja, memilih Ketua Umum, serta menyempurnakan AD/ART bila diperlukan.
Musyawarah Luar Biasa: Dilaksanakan jika Ketua Umum berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau melanggar AD/ART dan kode etik.
8. Keuangan
Sumber keuangan organisasi berasal dari:
Iuran anggota.
Pendapatan sah.
Bantuan pemerintah maupun swasta yang tidak mengikat.
9. Atribut Organisasi
Lencana: Segi lima, warna dasar ungu, daun melati hijau, bunga melati putih, pita emas bertuliskan GOW warna hitam.
Vandel, kop surat, stempel, seragam resmi dan kerja, mars & hymne.
10. Unit Kegiatan
GOW Kabupaten Wonosobo dapat membentuk unit-unit pelayanan sesuai kebutuhan perkembangan organisasi, termasuk bidang perlindungan perempuan dan anak, pendidikan, ekonomi, serta komunikasi.


0 comments
Posting Komentar