PERATURAN HUKUM PIDANA
UNTUK ALAT PENDAMPINGAN KASUS KTP (KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN)
DI INDONESIA
-
Buku
I : Ketentuan Umum (berisi pengertian/ definisi, jenis-jenis pemidanaan,
penghapusan/ pemberatan pidana, percobaan, dsb)
-
Buku
II : Kejahatan (Penganiayaan, Kesusilaan, Pencurian, Penghinaan, Pemalsuan,
Penggelapan, Penipuan, Kejahatan thd Nyawa, Perempasan Kemerdekaan, dsb)
-
Buku
III : Pelanggaran (mengganggu ketertiban umum, kesusilaan, dsb)
B. PENGERTIAN-PENGERTIAN
(1)
Mengenai PIDANA/
Pemidanaan
(Pasal 10) :
Pidana terdiri
atas:
a.
pidana
pokok:
1.
pidana mati;
2.
pidana penjara;
Pasal 12 ayat 2
: “Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama
lima belas tahun berturut-turut”
Putusan Pidana Percobaan, Pasal 14a (1)
: untuk putusan pidana paling lama 1 tahun atau pidana kurungan, hakim dapat
memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari
ada putusan hakim yang menentukan lain, atau si terpidana melakukan suatu
tindak pidana sebelum masa percobaan selesai.
3.
pidana kurungan;
Pasal 18 (1): Pidana
kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun
4.
pidana denda;
Pasal
30 (1) Pidana denda paling sedikit tiga
rupiah tujuh puluh lima sen;
(2) Jika pidana
denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.
(3) Lamanya
pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
b.
pidana
tambahan
1.
pencabutan
hak-hak tertentu;
Pasal 35(1),
yang dimaksud pencabutan hak tertentu ialah :
-
hak
memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu,
-
hak
memasuki Angkatan Bersenjata,
-
hak
memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan
umum,
-
hak
menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi
wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan
anak sendiri,
-
hak
menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak
sendiri,
-
hak
menjalankan mata pencarian tertentu,
2.
perampasan
barang-barang tertentu;
Pasal 39 (1)
Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang
sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
3.
pengumuman
putusan hakim.
(2) Alasan Penghapusan, Pengurangan, Pemaafan
a.
Tidak
dapat dimintai pertanggungjawaban
Pasal
44 (1) Barang siapa melakukan perbuatan
yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam
pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
b.
Perbuatan
yang dilakukan oleh anak di bawah umur :
Pasal
45 : penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu
perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan untuk memerintahkan
supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya,
tanpa pidana apa pun, atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada
pemerintah tanpa pidana apa pun.
c.
Alasan
Pemaaf (karena adanya Daya paksa/ Pembelaan Terpaksa)
Pasal
48 : melakukan perbuatan karena pengaruh
daya paksa, tidak dipidana,
Pasal
49 (1) : terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau
ancaman terhadap dirinya atau orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau
harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.
49
(2) : pembelaan terpaksa melampaui
batas yang disebabkan oleh kguncangan jiwa yang hebat karena serangan/ ancaman
serangan itu, tidak dipidana
(3) Melakukan Percobaan Tindak Pidana
Pasal
53 (1) Mencoba melakukan kejahatan
dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan,
dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena
kehendaknya sendiri.
(2)
Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi
sepertiga.
(4) Turut serta/ membantu melakukan kejahatan
a.
Pasal
56, dipidana sebagai pembantu kejahatan : (1) mereka yang sengaja memberi
bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dan (2) mereka yang sengaja memberi
kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
b.
Pasal
57 : (1) Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan,
dikurangi sepertiga.
(2)
Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(5) Melakukan lebih dari 1 tindak pidana/ Pembarengan
Pasal
63 (1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka
yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda,
yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
(6) Pengaduan dan Pencabutan Pengaduan (untuk Delik
Aduan)
Pasal
74 (1) Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang
berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di
Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar
Indonesia.
Pasal
75 Orang yang mengajukan pengaduan,
berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
(7) Daluwarsa Penuntutan (Masa Berlaku)
Pasal 77 : Kewenangan menuntut pidana hapus, jika
tertuduh meninggal dunia.
Pasal 78 : (1) Kewenangan menuntut pidana hapus
karena daluwarsa:
-
mengenai
semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu
tahun;
-
mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
-
mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara lebih dari tiga tahun, sesudah
dua belas tahun;
-
mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah
delapan belas tahun.
(2)
Bagi orang yang pada saat melakukan
perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa
di atas dikurangi menjadi sepertiga.
(8) Kekerasan dan Luka Berat
Pasal
89 Membuat orang pingsan atau tidak
berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.
Pasal
90 Luka berat berarti:
-
jatuh
sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali,
atau yang menimbulkan bahaya maut;
-
tidak
mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
-
kehilangan
salah satu pancaindera;
-
mendapat
cacat berat;
-
menderita
sakit lumpuh;
-
terganggunya
daya pikir selama empat minggu lebih;
-
gugur
atau matinya kandungan seorang perempuan.
C. SUBSTANSI
(1) Bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap Orang atau
Barang
Pasal
170 (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama
menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
(2)
Yang bersalah diancam:
1.
dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan
barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2.
dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka
berat;
3.
dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(2) Pemalsuan
Pasal
263 (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat
menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang
diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan
tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,
karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat
menimbulkan kerugian.
Pasal
266 (1) Barang siapa menyuruh memasukkan
keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang
kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan
kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa
dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak
sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan
surat itu dapat menimbulkan kerugian.
(3) Kejahatan dalam Perkawinan
Pasal
277 : (1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul
orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama
enam tahun
Pasal 279 (1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1.
barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2.
barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(4) Kejahatan terhadap Kesusilaan/ Perkosaan
Pasal
281 diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.
barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2.
barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ
bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan
Pasal 284 (1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l.
a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan
gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2.
a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya
bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b.
seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu,
padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW
berlaku baginya.
(2)
Tidak dilakukan penuntutan melainkan
atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku
pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai
atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
Pasal
285 : Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang
wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan
perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal
286 : Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal
diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
287 (1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan,
padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima
belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
288 (1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seormig wanita yang
diketahuinya atau sepatutnya harus didugunya bahwa yang bersangkutan belum
waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling
lama delapan tahun.
(3)
Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal
289 : Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang
untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena
melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Pasal 290 : Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.
barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya
bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2.
barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau
umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin:
3.
barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus
diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas
yang bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan
orang lain.
Pasal
291 (1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290
mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas
tahun; (2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan
290 mengakibatkan kematisn dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
Pasal
292 : Orang dewasa yang melakukan
perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun.
Pasal
293 (1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang,
menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan
penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya
untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal
tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan
orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74
bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.
Pasal
294 (1) Barang siapa melakukan perbuatan
cabul dengan anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawannya yang
belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaanya,
pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama:
1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan
orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang
penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau
pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah
piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan
perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
(5) Eksploitasi Seksual dan Perdagangan Orang
Pasal
295 (1) Diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa
dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh
anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang
belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya,
pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau
bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama empat
tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan
cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas., yang dilakukan oleh orang
yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian,
dengan orang lain.
(2)
Jika yang melakukan kejahatan itu
sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditam sepertiga.
Pasal
296 Barang siapa dengan sengaja
menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang lain dengan orang lain, dan
menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas
ribu rupiah.
Pasal
297 Perdagangan wanita dan perdagangan
anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun.
(6) Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Pasal 332 (1)
Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara;
1.
paling lama tujuh tahun, barang siapa
membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya
atau walinya tetapi dengan persetujuannya. dengan maksud untuk memastikan
penguasaan tezhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;
2.
paling lama sembilan tahun, barang siapa
membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman
kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu,
baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(2) Penuntutan
hanya dilakukan atas pengaduan.
(3) Pengaduan
dilakukan:
a. jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa,
oleh dia sendiri atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin;
b. jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa,
oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
Pasal
333(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan
seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam
dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini
diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat
untuk perampasan kemerdekaan.
Pasal
334(1) Barang siapa karena kealpaannya
menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau
diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus
rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama
sembilan bulan.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal
335(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa
orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan
memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain
maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun
orang lain;
2. barang siapa memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran
atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam
butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
(7) Kejahatan terhadap Nyawa
Pasal
338 Barang siapa dengan sengaja merampas
nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.
Pasal
339 Pembunuhan yang diikuti, disertai atau
didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk
mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri
sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun
untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum,
diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling
lama dua puluh tahun.
Pasal
340 Barang siapa dengan sengaja dan dengan
rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
(8) Penganiayaan
Pasal
351(1) Penganiayaan diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka
berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
352(1) penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk
menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan
ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang
yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi
bawahannya.
Pasal
356 Pidana yang ditentukan dalam
pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga: (1) bagi yang
melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau
anaknya;
(9) Penggelapan Harta
Pasal
372 Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal
375 Penggelapan yang dilakukan oleh orang
yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh
wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial
atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak
a. Penerlantaran dan Diskriminasi terhadap Anak
-
Pasal
77 Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan tindakan : diskriminasi
terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun
moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau penelantaran terhadap anak
yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental,
maupun sosial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
b. Kekerasan/ Penganiayaan terhadap Anak
-
Pasal
80 (1) Setiap orang yang melakukan
kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).
(2) Dalam
hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam
hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Pidana
ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
c. Perkosaan/ Kekerasan Seksual terhadap Anak
-
Pasal
81(1) Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan paling singkat 3
(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu
muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain.
-
Pasal
82 Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).
d.
Perdagangan/
Eksploitasi terhadap Anak
-
Pasal
83 Setiap orang yang memperdagangkan,
menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3
(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
-
Pasal
88 Setiap orang yang mengeksploitasi
ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
3. Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
a. Pasal 44 (Kekerasan Fisik)
(1)
Setiap
orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas
juta rupiah).
(2)
Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat
jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah).
(3)
Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda
paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(4)
Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap
isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk
menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling
banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
b. Pasal 45 (Kekerasan Psikis)
(1)
Setiap
orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga
sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta
rupiah).
(2)
Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap
isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk
menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling
banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
c. Kekerasan Seksual
-
Pasal
46 : Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana
dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam
juta rupiah).
-
Pasal
47 : Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya
melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah) atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
-
Pasal
48 : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47
mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama
sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4
(empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur
atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat
reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
d. Pasal 49 (Penerlantaran Rumah Tangga)
Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang:
a.
menelantarkan
orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1);
b.
menelantarkan
orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2).
e. Pasal 50 (Pidana Tambahan)
Selain
pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana
tambahan berupa:
a.
pembatasan
gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam
jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;
b.
penetapan
pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.
4. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO)
a. Pelaku Trafiking Perseorangan
-
Pasal 2 (1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan,
atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,
penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau
posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan
mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
-
Pasal 4 Setiap orang yang membawa warga negara
Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk
dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
b.
Pelaku
Penyelenggara Negara (Pejabat Pemerintah)
-
Pasal 8 (1) Setiap penyelenggara negara yang
menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana
perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal
5, dan Pasal 6 maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana
dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa
pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
c.
Percobaan Tindak
Pidana
-
Pasal 10 Setiap orang yang membantu atau melakukan
percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan
pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5,
dan Pasal 6.
d. Melibatkan Korporasi (Keterlibatan Badan Hukum dalam
Tindak Pidana)
-
Pasal 15(1) Dalam hal tindak pidana perdagangan
orang dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap
pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana
denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
-
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a.
pencabutan izin usaha;
b.
perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
c.
pencabutan status badan hukum;
d.
pemecatan pengurus; dan/atau
e.
pelarangan kepada pengurus tersebut untuk
mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.
e. Pelaku Sindikat/ Kelompok Terorganisir
-
Pasal 16 : Dalam hal tindak pidana perdagangan
orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi, maka setiap pelaku tindak
pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditambah 1/3
(sepertiga).
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Hukum
dengan judul "PERATURAN HUKUM PIDANA UNTUK ALAT PENDAMPINGAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ". Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://upipagow.blogspot.com/2013/11/peraturan-hukum-pidana-untuk-alat.html.
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
ReplyDeleteSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif : arena-domino.net
100% Memuaskan ^-^