Menjadi Pekerja Sosial


Menjadi Pekerja Sosial
Menjadi Pekerja Sosial
Menjadi seorang pekerja sosial bukanlah hal mudah, diperlukan banyak sekali pengorbanan, sedangkan kita dituntut untuk memenuhi kebutuhan. Tapi sebelum menjadi seorang pekerja sosial, diperlukan pemahaman sepenuhnya tentang apa pekerja sosial itu, maka sebelum menjadi seorang pekerja sosial, perllu pemahan lebih lanjut tentang pengertian pekeja sosial, peran pekerja sosial, juga fungsi pekerja sosial.

Pengertian Pekerja sosial

Pengertian pekerjaan sosial menurut Charles Zastrow, sebagaimana seperti yang disampaikan oleh Dwi Heru Sukoco adalah:
"Pekerjaan sosial merupakan kegiatan profesional untuk membantu individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat guna meningkatkan atau memperbaiki  kemampuan mereka dalam berfungsi sosial serta menciptakan kondisi masyarakat yang memungkinkan mereka mencapai tujuan".
dari pengertian di atas, maka seorang pekerja sosial harus bisa menciptakan kondisi masyarakat yang baik dan teratur dalam menjaga setiap keberfungsian elemennya yang menjadi para pemeran berbagai peran yang ada di dalam masyarakat. menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif dengan relasi-relasi yang ada didalamnya untuk bisa memberikan keterikatan di antara para pemegang peran tersebut.


Definisi peran menurut Kamus Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (1997) adalah seperangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang memiliki kedudukan di masyarakat.
Sedangkan menurut Soerjono Soekanto (1990) mendefinisikan peranan sebagai : Suatu konsep perihal apa-apa yang dapat dilakukan oleh individu  dalam masyarakat sebagai suatu organisasi. Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi/tempat seseorang dalam masyarakat.

Heru Sokoco (1995:22-27) menjelaskan fungsi dan peran pekerja sosial sebagai berikut :
1. Fungsi-fungsi Pekerjaan Sosial
a.Membantu orang meningkatkan dan menggunakan kemampuannya secara efektif untuk melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan memecahkan masalah-masalah sosial yang mereka alami.
b. Mengkaitkan orang dengan sistem-sistem sumber
c. Memberikan fasilitas interaksi dengan sistem-sistem sumber
d.Mempengaruhi kebijakan sosial
e. Memeratakan atau menyalurkan sumber-sumber material.


a.  Sebagai pemercepat perubahan (enabler)
Sebagai enabler, seorang pekerja sosial membantu individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat dalam mengakses Sistem sumber yang ada, mengidentifikasi masalah dan mengembangkan kapasitasnya agar dapat mengatasi masalah untuk pemenuhan kebutuhannya.

b. Peran sebagai perantara (broker)
Peran sebagai perantara yaitu menghubungkan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat dengan lembaga pemberi pelayanan masyarakat dalam hal ini; Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Pemerintah, agar dapat memberikan pelayanan kepada individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat yang membutuhkan bantuan atau layanan masyarakat.

c. Pendidik (educator)
Dalam menjalankan peran sebagai pendidik, community worker diharapkan mempunyai kemampuan menyampaikan informasi dengan baik dan benar serta mudah diterima oleh individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat yang menjadi sasaran perubahan.

d. Tenaga ahli (expert)
Dalam kaitannya sebagai tenaga ahli, pekerja sosial dapat memberikan masukan, saran, dan dukungan informasi dalam berbagai area (individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat).

e. Perencana sosial (social planner)
Seorang perencana sosial mengumpulkan data mengenai masalah sosial yang dihadapi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat, menganalisa dan menyajikan alternative tindakan yang rasional dalam mengakses Sistem sumber yang ada untuk mengatasi masalah pemenuhan kebutuhan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat.

f.  Fasilitator
Pekerja sosial sebagai fasilitator, dalam peran ini berkaitan dengan menstimulasi atau mendukung pengembangan masyarakat. Peran ini dilakukan untuk mempermudah proses perubahan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat, menjadi katalis untuk bertindak dan menolong sepanjang proses pengembangan dengan menyediakan waktu, pemikiran dan sarana-sarana yang dibutuhkan dalam proses tersebut.


a. Peranan Fasilitatif
Peranan praktek yang dikelompokan ke dalam peranan fasilitatif merupakan peranan yang dicurahkan untuk membangkitkan semangat atau memberi dorongan kepada individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat untuk menggunakan potensi dan sumber yang dimiliki untuk meningkatkan produktivitas dan pengelolaan usaha secara efisien. Melakukan mediasi dan negosiasi, yaitu pekerja sosial memerankan diri sebagai mediator dalam pemanfaatan lahan dengan pihak lain untuk memperluas aktivitas kerjasama dengan menguntungkan pihak-pihak yang terlibat. Memberikan support/dukungan, yaitu memberikan dukungan untuk memperkuat, mengakui dan menghargai nilai yang dimiliki oleh individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat, menghargai kontribusi dan kerja mereka. Dukungan ini dapat bersifat formal dan informal. Membangun consensus dengan sesama pihak untuk melakukan kerjasama dalam rangka pengembangan potensi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat. Memfasilitasi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat dalam meningkatkan produktivitas dan pemasaran hasil produksi.

b. Peranan Educational
Pekerja sosial memainkan peranan dalam penentuan agenda, sehingga tidak hanya membantu pelaksanaan proses peningkatan peningkatan produktivitas akan tetapi lebih berperan aktif dalam memberikan masukan dalam rangka peningkatan pengetahuan, keterampilan serta pengalaman bagi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat. Peran pendidikan ini dapat dilakukan dengan peningkatan kesadaran, memberikan informasi, mengkonfrontasikan, melakukan pelatihan bagi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat.

c. Peranan-peranan Representasional
Pekerja sosial melakukan interaksi dengan badan-badan di masyarakat yang bertujuan bagi kepentingan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat. Peranan ini dilakukan, antara lain dengan : mendapatkan sumber-sumber dari luar tetapi dengan berbagai pertimbangan yang matang, seperti bantuan modal usaha, pelatihan pengembangan potensi dan produktivitas  dari berbagai donator. Melakukan advokasi untuk membela kepentingan-kepentingan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat seperti mendukung upaya implementasi program dan berupaya merealisasikan program tersebut. Memanfaatkan Media Masa untuk memperkenalkan hasil produksi. Selain itu juga bertujuan menerima dukungan dari pihak lain yang lebih luas; membuka jaringan kerja, dengan mengembangkan relasi dengan berbagai pihak, kelompok dan berupaya mendorong mereka untuk turut serta dalam upaya pengembangan potensi, seperti pemerintah, pengusaha, dan masyarakat’ selain itu pula, pekerja sosial berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan stakeholder.

d. Peranan Teknis
Di sini pekerja sosial melakukan pengumpulan dan analisis data,  kemampuan menggunakan komputer, kemampuan melakukan presentasi secara verbal maupun tertulis, manajemen serta melakukan pengendalian finansial, dan melakukan need assessment terhadap pengembangan potensi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat. Peran-peran ini dapat dilakukan  pekerja sosial bersama individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat melakukan mendapatkan informasi dan data yang dapat digunakan baik untuk mengundang perhatian dari stakeholders untuk mengembangkan potensi tetapi juga membantu mempromosikan.
Dengan demikian, pekerjaan sosial  memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan potensi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat.

Menurut Dorang Luhpuri dkk (2000) adalah :

a. Fasilitator
Merupakan peranan yang bertujuan untuk mempermudah upaya pencapaian tujuan sehat dengan cara menyediakan atau memberikan kesempatan dan fasilitas yang diperlukan klien untuk mengatasi masalahnya, memenuhi kebutuhannya, dan mengembangkan potensi yang dimilikinya dengan cara:
      1) mendampingi klien dalam setiap tindakan
      2) memberikan dukungan emosional yang diperlukan klien agar klien merasa   diperhatikan dan terpenuhi        kebutuhan emosionalnya
     3)berupaya membantu klien mengatasi masalah yang dihadapinya

b.  Mediator
Memberikan layanan mediasi jika klien mengalami konflik dengan pihak lain atau orang lain agar dicapai kesesuaian antara tujuan dan kesejahteraan diantara kedua belah pihak.

c. Advokator
Memberikan layanan pembelaan bagi klien yang berada dalam posisi yang dirugikan sehingga memperoleh haknya kembali.

d.Liason
Memberikan informasi yang diperlukan keluarga mengenai kondisi klien dan kondisi lembaga agar dapat memberikan pertimbangan yang tepat dalam menentukan tindakan demi kepentingan klien.
e. Konselor
Memberikan pelayanan konsultasi kepada klien yang ingin mengungkapkan permasalahannya. Pekerja sosial harus menyadari permasalahannya serta melihat potensi dan kekuatan yang dimiliki klien. Ia juga harus memberikan alternatif-alternatif pemecahan masalah.

f. Penghubung
Merupakan peranan yang menghubungkan antara klien dengan keluarga, antara klien dengan lembaga terkait, maupun penghubung antara klien dengan sumber lain yang dapat membantu dalam usaha pemecahan masalah klien. Selain itu, harus memberikan informasi –informasi yang diperlukan oleh keluarga tentang kondisi klien pekerja sosial harus mampu memberikan informasi tentang kondisi keluarga demi kepentingan klien.

g. Pembimbing Sosial Kelompok
Memberikan intervensi pada sejumlah klien yang berkumpul dan berbagi berbagai isu (topik yang mereka minati) melalui pertemuan yang teratur dan kegiatan yang dirancang untuk mencapai tujuan yang telah disusun bersama.
Like This Article ?

1 comment:

  1. Kepada yth
    admin
    di tempat

    Mohon tanya :

    1. Bagaimanakah cara mendaftar menjadi anggota Pekerja Sosial Masyarakat menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor : 01 tahun 2012 tentang Pekerja sosial Masyarakat ?

    2. Siapakah Pejabat Pemerintah yang berwenang mengesahkan Surat Keputusan tentang anggota Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) ?

    3. Apakah menjadi anggota Pekerja sosial Masyarakat (PSM) juga bisa mendapatkan uang tali asih seperti petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) per bulan di berikan sebesar Rp. 2.500.000,--. (dua juta lima ratus ribu rupiah)

    Demikian untuk menjadikan maklum dan mohon jawabannya.

    ReplyDelete

Powered by Blogger.
 
 
Copyright © 2013 UPIPA GOW WONOSOBO - All Rights Reserved
Design By QVAA VEER KHAN - Powered By Blogger