Berbicara mengenai Penanganan KDRT di Kabupaten Wonosobo kita tidak bisa lepas dari sebuah Lembaga yang bernama UPIPA GOW Wonosobo, sebab di UPIPA adalah pos pendampingan untuk perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan berbasis gender. Dan berikut ini adalah sekilas tentang gambaran penanganan KDRT di Kabupaten Wonosobo, sebuah karya dari Dini Puspita Hapsari, yang merupakan Mahasiswi PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS DIPONEGORO.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Pada dasarnya setiap keluarga ingin membangun keluarga bahagia dan penuh rasa saling mencintai baik secara lahir maupun batin, dengan kata lain bahwa setiap keluarga sungguh menghendaki dapat membangun keluarga harmoni dan bahagia yang sering disebut keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Pada kenyataannya bahwa tidak semua keluarga dapat berjalan mulus dalam mengarungi hidupnya, karena dalam keluarga tidak sepenuhnya dapat dirasakan kebahagiaan dan saling mencintai dan menyayangi, melainkan terdapat rasa ketidaknyamanan, tertekan, atau kesedihan dan saling takut dan benci di antara sesamanya. Hal ini diindikasikan dengan masih dijumpainya pada sejumlah rumah tangga yang bermasalah, bahkan terjadi berbagai ragam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ironisnya jumlah kekerasan yang terjadi semakin hari semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif
Laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik terhadap perempuan ataupun laki-laki di Jawa Tengah terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun demikian, lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menangani kasus tersebut,yaitu Komisi Perlindungan Berbasis Gender dan Anak ( KPK2BGA) tidak bisa merespon maksimal dengan dalih minimnya anggaran. Jumlahnya terus meningkat dan tersebar di seluruh daerah di Jawa Tengah. Paling banyak terjadi adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus trafficking (perdagangan manusia ). Bahkan dilaporkan ada yang sampai meninggal dunia.
Untuk lebih memahami persoalan KDRT, selanjutnya akan digali lebih jauh tentang penanganan KDRT di salah satu kabupaten di Jawa Tengah yaitu Wonosobo, penyebab-penyebabnya, dampak KDRT, dan berbagai pendekatan untuk penangannya, pihak-pihak yang berperan dalam penanganan KDRT tersebut, serta langkah pencegahannya, sehingga terjadi perubahan perilaku di masyarakat dan anka KDRT dapat menurun.
1.2. Rumusan masalah
1. Bagaimanakah perkembangan kasus KDRT di Kabupaten Wonosobo dari tahun ke tahun?
2. Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan untuk merubah perilaku masyarakat sehingga masyarakat tidak melakukan KDRT ?
3. Bagaimanakah peran pihak yang terlibat dalam penanganan kasus KDRT di Wonosobo, sehingga korban KDRT berani lapor dan tertangani?
1.3 Tujuan Penulisan Makalah
1. Untuk mengetahui perkembangan kasus KDRT di kabupaten Wonosobo
2. Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk merubah perilaku masyarakat sehingga masyarakat tidak melakukan KDRT ?
3. untuk mengetahui pihak yang terlibat dalam penanganan KDRT di Wonosobo, sehingga korban KDRT berani lapor dan tertangani
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Perkembangan kasus KDRT di Kabupaten Wonosobo
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi tren kehidupan masyarakat sejak dahulu sampai sekarang. KDRT terjadi pada seluruh lapisan masyarakat, kelas bawah dan paling. Bawah (lower and lower-lower class), kelas menengah (middle class) dan kelas atas (high class).
Hasil survei Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak tahun 2006 oleh BPS dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan menyebutkan bahwa sebanyak 51,1 persen pelaku KDRT adalah suami, 11,7 persen orang tua/mertua, anak/cucu, dan famili); 19,6 persen tetangga, 2,5 persen atasan/majikan, 2,9 persen rekan kerja, 0,2 persen guru, dan 8,0 persen pelaku lainnya (sumber BPS, 2000: 24)
Kekerasan Rumah Tangga menurut pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengseraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Pengertian KDRT tersebut sangat luas tetapi pada intinya menyebabkan timbul penderitaan pisik dan non pisik terhadap isteri dan anak. Penderitaan akan menimbulkan kesengsaraan yang lama, dan hal ini dialami oleh perempuan yang berstatus isteri dan anak-anak serta keluarga. Korban KDRT selain perempuan (isteri), juga anak. Untuk memberi perlindungan pada anak, maka DPR dan Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam UU ini yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1).
Adapun yang dimaksud perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindung anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 2).
Berdasarkan wawancara yang saya lakukan terhadap staff administrasi suatu LSM yang peduli terhadap KDRT didapat informasi yatu bahwa di Kabupaten Wonosobo terjadi banyak kasus KDRT yang terjadi pada perempuan dan anak. Seluruh kecamatan di kabupaten wonosobo rata-rata memiliki kasus KDRT yang tidak semuanya dilaorkan terhadap pohak yang berwenang. Menurut keterangan Iang staff administrasi UPIPA, kasus KDRT meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2007 terdapat peningkatan kasus yang sangat signifikan terrhadap tahun sebelumnya, dari 27 kasus menjadi 87 kasus. Berikut data kasus KDRT di kabupaten Wonosobo dari tahun ke tahun.
JUMLAH KASUS KESELURUHAN UPIPA GOW KABUPATEN WONOSOBO
2.1. Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kab. Wonosobo
Berikut ini adalah data jumlah kasus yang ditangani oleh lembaga perlindungan perempuan dan anak kabupaten Wonosobo UPIPA GOW Wonosobo.
Data Kasus yang ditangani oleh UPIPA GOW Wonosobo |
2.2. Upaya yang dapat dilakukan untuk merubah perilaku masyarakat
Pada hakekatnya secara psikologis dan pedagogis ada dua pendekatan yang dapat dilakukan untuk menangani KDRT, yaitu pendekatan kuratif dan preventif.
1. Pendekatan kuratif:
a. Menyelenggarakan pendidikan orangtua untuk dapat menerapkan cara mendidik dan memperlakukan anak-anaknya secara humanis.
b. Memberikan keterampilan tertentu kepada anggota keluarga untuk secepatnya melaporkan ke pihak lain yang diyakini sanggup memberikan pertolongan, jika sewaktu-waktu terjadi KDRT.
c. Mendidik anggota keluarga untuk menjaga diri dari perbuatan yang mengundang terjadinya KDRT.
d. Membangun kesadaran kepada semua anggota keluarga untuk takut kepada akibat yang ditimbulkan dari KDRT.
e. Membekali calon suami istri atau orangtua baru untuk menjamin kehidupan yang harmoni, damai, dan saling pengertian, sehingga dapat terhindar dari perilaku KDRT.
f. Melakukan filter terhadap media massa, baik cetak maupun elektronik, yang menampilkan informasi kekerasan.
g. Mendidik, mengasuh, dan memperlakukan anak sesuai dengan jenis kelamin, kondisi, dan potensinya.
h. Menunjukkan rasa empati dan rasa peduli terhadap siapapun yang terkena KDRT, tanpa sedikitpun melemparkan kesalahan terhadap korban KDRT.
i. Mendorong dan menfasilitasi pengembangan masyarakat untuk lebih peduli dan responsif terhadap kasus-kasus KDRT yang ada di lingkungannya.
2. Pendekatan kuratif:
a. Memberikan sanksi secara edukatif kepada pelaku KDRT sesuai dengan jenis dan tingkat berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan, sehingga tidak hanya berarti bagi pelaku KDRT saja, tetapi juga bagi korban dan anggota masyarakat lainnya.
b. Memberikan incentive bagi setiap orang yang berjasa dalam mengurangi, mengeliminir, dan menghilangkan salah satu bentuk KDRT secara berarti, sehingga terjadi proses kehidupan yang tenang dan membahagiakan.
c. Menentukan pilihan model penanganan KDRT sesuai dengan kondisi korban KDRT dan nilai-nilai yang ditetapkan dalam keluarga, sehingga penyelesaiannya memiliki efektivitas yang tinggi.
d. Membawa korban KDRT ke dokter atau konselor untuk segera mendapatkan penanganan sejak dini, sehingga tidak terjadi luka dan trauma psikis sampai serius.
e. Menyelesaikan kasus-kasus KDRT yang dilandasi dengan kasih sayang dan keselamatan korban untuk masa depannya, sehingga tidak menimbulkan rasa dendam bagi pelakunya.
f. Mendorong pelaku KDRT untuk sesegera mungkin melakukan pertaubatan diri kepada Allah swt, akan kekeliruan dan kesalahan dalam berbuat kekerasan dalam rumah tangga, sehingga dapat menjamin rasa aman bagi semua anggota keluarga.
g. Pemerintah perlu terus bertindak cepat dan tegas terhadap setiap praktek KDRT dengan mengacu pada UU tentang PKDRT, sehingga tidak berdampak jelek bagi kehidupan masyarakat.
Pilihan tindakan preventif dan kuratif yang tepat sangat tergantung pada kondisi riil KDRT, kemampuan dan kesanggupan anggota keluarga untuk keluar dari praketk KDRT, kepedulian masyarakat sekitarnya, serta ketegasan pemerintah menindak praktek KDRT yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Kiat-kiat lain yang dapat mencegah terjadinya KDRT antara lain:
1) Keluarga wajib mengamalkan ajaran agama. Bapak harus menjadi imam bagi isteri, anak-anak serta keluarga, dan Ibu imam bagi anak-anak dan dalam mengatur urusan rumah tangga.
2) Harus dikembangkan komunikasi timbal balik antara suami, isteri dan anak-anak.
3) Isteri wajib mendidik anak sejak kecil, kalau marah jangan memukul dan berkata kasar.
4) Kalau ada masalah harus diselesaikan dengan dialog.
5) Jika terjadi pertengkaran serius, salah satu atau kedua-duanya harus meminta kepada orang yang dituakan untuk memediasi.
Dalam hal pencegahan KDRT secara dini, Ibu sebagai isteri dan ibu dari anak-anak, secara dini bisa berperan dalam mencegah KDRT melalui pencerahan dan penyadaran kepada putra-putrinya.
Selain itu, organisasi massa seperti PKK atau LSM yang bergerak dibidang KDRT dapat berperan dalam sosialisasi pentingnya dibangun rumah tangga yg baik, mawaddah (penuh cinta kasih) wa rahmah (penuh kasih sayang).
Penanganan KDRT
Dalam hidup ini, tidak jarang dialami yang sama sekali tidak diinginkan. Ada pepatah “untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak”, yang artinya kehidupan dideqan kita adalah rahasia Allah, untung maupun malang sering datang tiba-tiba tanpa disangka.
Menghadapi masalah KDRT, maka ada pepatah yang penting kita hayati “Sebelum ajal berpantang mati”. Maksudnya, kehidupan dan kematian ditentukan oleh Tuhan, maka jangan terlalu takut menghadapi masalah karena orang tidak akan mati seblum tiba ajalnya. Oleh karena itu, teruslah berusaha sampai titik darah penghabisan.
Jika KDRT terjadi, maka hadapi dan tangani:
1) Isteri dan suami lakukan dialog. Keduanya harus cari solusi atas masalah yang dihadapi untuk memecahkan masalah yang menjadi penyebab terjadinya KDRT. Jika anak-anak sudah mulai besar, ajak mereka supaya berbicara kepada bapak, kalau KDRT dilakukan bapak (suami).
2) Selesaikan masalah KDRT dengan kepala dingin. Cari waktu yang tepat untuk sampaikan bahwa KDRT bertentangan hukum negara, hukum agama, budaya dan adat-istiadat masyarakat.
3) Laporkan kepada keluarga yang dianggap berpengaruh yang bisa memberi jalan keluar terhadap penyelesaian masalah KDRT supaya tidak terus terulang.
4. Kalau sudah parah KDRT seperti korban sudah luka-luka, maka dilakukan visum.
5. Laporkan kepada yang berwajib telah terjadi KDRT. Melapor ke polisi merupakan tindakan paling terakhir karena bisa berujung kepada perceraian.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Untuk dapat menyikapi KDRT secara efektif, perlu sekali setiap anggota keluarga memiliki kemampuan dan keterampilan mengatasi KDRT, sehingga tidak menimbulkan pengorbanan yang fatal. Tentu saja hal ini hanya bisa dilakukan bagi anggota keluarga yang sudah memiliki usia kematangan tertentu dan memiliki keberanian untuk bersikap dan bertindak. Sebaliknya jika anggota keluarga tidak memiliki daya dan kemampuan untuk menghadapi KDRT, secara proaktif masyarakat, para ahli, dan pemerintah perlu mengambil inisiatif untuk ikut serta dalam penanganan korban KDRT, sehingga dapat segera menyelamatkan dan menghindarkan anggota keluarga dari kejadian yang tidak diinginkan.
Di kabupaten Wonosobo sendiri, peran organisasi perempuan atau LSM seperti UPIPA yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting bagi peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya KDRT sehingga masyarakat tidak melakukan KDRT lagi. Sosialisasi yang secara terus menerus dan tersebar hingga seluruh kecamatan dan desa sangatlah penting, meningat angka kasus KDRT di Kabupaten Wonosobo meningkat setiap tahunya. Korban KDRT harus terus di beri pendampingan dan diberi pengertian untuk berani melapor terhadap pihak yang berwajib.
Di Kabupaten Wonosobo, upaya pencegahan dan penanggulangan KDRT sudah lebih baik dibandingkan dngan kabupaten yang lainnya, dengan peningkatan kesadaran masyarakat dan juga keberanian korban KDRT untuk melapor ke pihak yang berwajib. Adanya LSM yang bergerak du bidang KDRT seperti UPIPA sangat membantu pendampingan korban KDRT, dan juga sebagai wadai pelaporan terhadap kasus KDRT, juga fungsi sosialisi yang didapat melalui program basis komunitas.
3.2 Saran
Pemerintah harus lebih berperan aktif lagi dalam upaya pencegahan dan penanggulanagn KDRT ,kerjasama antar elemen harus dipererat, sehingga komunikasi antar lembaga dapat berjalan dengan baik.
Selain itu untuk partisipasi masyarakat harus ditingkatkan untuk mendukung Korban KBG dan untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan. Penanganan Perempuan korban KBG, Terutama kekerasan sexual dan kekerasan Fisik yang terjadi selama ini dirasa belum Optimal dan harus lebih di optimalkan lagi.
Hal ini dikarenakan belum adanya keterpaduan dalam penanganan antara Lembaga Krisis , Penegak hukum, Penanganan Medis Keperawatan yang berwawasan Gender. Perempuan Korban KBG Kurang dilindungi dan didampingi secara memadai. Hal tersebut berakibat perempuan memilih untuk diam dan masalahnya berakhir dengan ketidak berdayaan.
Untuk Mengatasi hambatan tersebut maka UPIPA sebagai lembaga yang perduli terhadap permasalahan seperti KDRT harus lebih menjalin kerjasama dengan mitra-mitra membuat serangkaian Program yang diharapkan akan mampu meminimalisasi Korban KBG dan juga agar Korban dapat mengakses dukungan medis, Psikologis, Sosial Ekonomi, dan Hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Christopoulos, C., Cohn, D., Shaw, D., Joyce, S., Sullivan-Hanson, J., Kraft, S. and Emery, R. (1987), 'Children of abused women: adjustmenet at time of shelter residence', Journal of the Marriage and the Family, vol. 49, pp. 611-19.
Cummings, E.M., Zahn-Waxler, C. and Radke-Yarrow, M. 1981, 'Young children's responses to expressions of anger and affection by others in the family', Child Development, vol.52, pp.1274-82.
Robert Ebel L. (1972). Essentials of Educational Measurement. New Jersey : Prentice Hall Inc. Englewood Clift.
Susilaningsih. (1997). Dinamika Kelompok Keagamaan sebagai Pendorong Usaha Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Keluarga. Yogyakarta : Fak. Tarbiyah IAIN Suka.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Peran UPIPA Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Wonosobo
Tugas Ini Disusun Untuk Memenuhi Syarat Penilaian Mata Kuliah Perilaku dan Perkembangan Organisasi
Dini Puspita Hapsari |
Nama : Dini Puspita Hapsari
NIM :
No.Absen :
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2013
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori UPIPA GOW
dengan judul "Penanganan KDRT di Kabupaten Wonosobo". Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://upipagow.blogspot.com/2014/01/penanganan-kdrt-di-kabupaten-wonosobo.html.
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
ReplyDeleteSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif : arena-domino.net
100% Memuaskan ^-^