Pedoman Standarisasi Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP)

 Lembaga Penyedia Layanan Layanan Pemberdayaan Perempuan

Latar Belakang

Indonesia memiliki potensi sumber daya manusia yang besar, dengan perempuan mencakup hampir setengah populasi. Namun, kesenjangan gender masih nyata: perempuan sering menghadapi marginalisasi, subordinasi, stereotipe, dan beban ganda. Hal ini berdampak pada rendahnya capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) perempuan dibanding laki-laki, serta kesenjangan dalam partisipasi ekonomi, politik, dan sosial.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menempatkan kesetaraan gender sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) hadir sebagai ujung tombak yang membantu pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat kapasitas perempuan, meningkatkan kualitas hidup, serta memperluas akses mereka di berbagai bidang: pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, dan lingkungan.

Landasan Hukum

Pedoman ini berlandaskan pada:

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

  • UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

  • Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender

Tujuan

Pedoman ini disusun untuk:

  1. Menjadi acuan pengembangan dan penguatan LPLPP di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun masyarakat.

  2. Mewujudkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di lingkungan KemenPPPA.

  3. Menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah tentang LPLPP.

  4. Menjadi persyaratan dalam penilaian kesesuaian (conformity assessment) untuk standardisasi LPLPP.

Sasaran

  • Dinas PPPA Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam membentuk LPLPP terstandarisasi.

  • Lembaga masyarakat, dunia usaha, atau institusi lain yang ingin memperkuat peran pemberdayaan perempuan.

Prinsip Layanan LPLPP

  1. Akuntabilitas

  2. Transparansi

  3. Non-diskriminatif

  4. Keadilan

  5. Kesetaraan dan keterjangkauan

Penerima Manfaat

  • Perempuan dewasa (usia di atas 18 tahun) yang ingin lebih berdaya dalam keluarga dan masyarakat.

  • Donatur/mitra yang ingin menyalurkan program pemberdayaan melalui LPLPP.

Tugas dan Tanggung Jawab

  • KemenPPPA: menyusun kebijakan, menetapkan standar, memberikan bimbingan teknis, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.

  • Dinas PPPA Provinsi/Kabupaten/Kota: melaksanakan layanan LPLPP, mengoordinasikan program, dan mengembangkan jejaring di wilayah masing-masing.

  • LPLPP Masyarakat/Swasta/NGO: menjadi mitra pemerintah dalam memberikan layanan langsung kepada perempuan.

📌 Ringkasnya: Pedoman ini menegaskan bahwa LPLPP adalah instrumen penting untuk memperkuat kesetaraan gender di Indonesia. Dengan standar yang jelas, lembaga ini diharapkan mampu memberikan layanan yang berkualitas, konsisten, dan mudah diakses, sehingga perempuan dapat berdaya penuh dalam pembangunan.

Like This Article ?

0 comments

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
 
 
Copyright © 2013 UPIPA GOW WONOSOBO - All Rights Reserved
Design By QVAA VEER KHAN - Powered By Blogger