PERSYARATAN MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN

PERSYARATAN MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN
PERSYARATAN MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN  

Jika perceraian menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh untuk untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga, maka pahamilah tentang semua persyaratan dan prosedur untuk mengajukan gugatan perceraian, karena hal itu akan mempermudahkan anda. Tapi sebelum kita pelajari tentang prosedur dan syarat untuk mengajukan gugatan perceraian, upayakanlah banyak hal, biar bagaimanapun usahakan semaksimal mungkin untuk menghindari perceraian, karena dampak perceraian bisa berakibat buruk untuk keluarga.



PENDAHULUAN


Sebelum membahas permasalahan tentang Gugatan sebaiknya kita harus mengerti dahulu apa yang dimaksud dengan gugatan. Menurut Pasal 118 ayat 1 HIR (Pasal 142 ayat 1 Rbg) disebut sebagai tuntutan perdata (burgerlijke vordering) tidak lain adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan lazimnya disebut GUGATAN. Dalam hal ini gugtan tersebut dapat diajukan baik secara tertulis (pasal 118 ayat 1 HIR, 142 ayat 1 Rbg) maupun secara lisan (Pasal 120 HIR, 144 ayat 1 Rbg).


PERSYARATAN MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN
PERSYARATAN MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN  
Gugatan juga merupakan Tuntutan hak yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah main hakim sendiri “eigenrichting” dimana bahwa suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup merupakan syarat utama untuk dapat diterimanya tuntutan hak itu oleh pengadilan guna diperiksa : point d’internet, point d’action ini tidak berarti bahwa tuntutan hak yang ada kepentingan hukumnya pasti dikabulkan oleh pengadilan. Hal itu masih tergantung pada pembuktian. Baru kalau tuntutan hak itu terbukti didasarkan atas suatu hak, pasti akan dikabulkan.


Dalam hal ini pengadilan berkewajiban untuk memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata yang diajukan sebagaimana tercantum dalam pasal 16 ayat 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 yang berbunyi : “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memaksa, dan memutus sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.


Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian di Pengadilan Agama antara lain :

a. Salah satu pihak berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

c. Salah satu pihak dihukum penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan.

d. Salah satu pihak bertindak kejam dan suka menganiaya berat yang membahayakan pihak yang lain;

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

f. Antara suami dan isteri Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali

g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab Kabul

h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakhrmonisan dalam keluarga

Hal ini telah diatur semua di dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975

Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89)

Sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera, misalnya:

Memberikan ijin kepada istri untuk tinggal terpisah dengan suami.
Ijin dapat diberikan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul jika suami-istri yang bertikai tinggal serumah.
Menentukan biaya hidup/nafkah bagi istri dan anak-anak yang seharusnya diberikan oleh suami;
Menentukan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
Menentukan hal-hal yang perlu bagi terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama (gono-gini) atau barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan dahulu.


Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat atau isteri atau kuasanya :

1. Tahap membuat surat gugatan

a. Mengajukan Gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (pasal 118 HIR, 142 Rbg Jo. Pasal 66 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989)

b. Penggugat di anjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’iyah tentang tata cara membuat surat Gugatan (Pasal 119 HIR, 143 Rbg Jo. Pasal 48 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989)

c. Surat Gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat Gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama Mahkamah Syar’iyah:

a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989)

b. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat 1 Undang-Undang No. 7 tahun 1989, jo. Pasal 32 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974)

c. Bila penggugat bertempat kediaman diluar negeri, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989)

d. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat 3 UU No. 7 tahun 1989)

3. Gugatan tersebut memuat :

a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;

b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum)

c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)

4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan Gugatan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 86 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989);

5. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Rbg jo. Pasal 89 UU No. 7 tahun 1989) bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (Prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 Rbg)

6. Penggugat dan tergugat menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama / mahkamah syar’iyah





1. Penggugat mendaftarkan Gugatan cerai talak ke pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah

2. penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah untuk menghadiri persidangan.

3. a. Tahapan Persidangan :

Ø Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami isteri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);

Ø Apabila tidak berhasil, maka Hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat 1 PERMA No. 2 tahun 2003);

Ø Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat Gugatan, Jawaban, Jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan

Ø Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugtan rekonpensi / gugatan balik (Pasal 132a HIR, 158 Rbg)


b. Putusan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah atas gugatan cerai talak sebagai berikut :

· Permohonan di kabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tersebut.

· Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama / mahkamah syar’iyah tersebut.

· Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan Guagatan baru.

4. Setelah Ikrar talak diucapkan paitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat 4 UU No. 7 tahun 1989)

Demikian mengenai persyaratan juga prosedur untuk mengajukan gugatan perceraian, semoga bisa bermafaat.

INGAT SEBELUM ANDA MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN PIKIRKAN LEBIH LANJUT MENGENAI DAMPAK DARI PERCERAIAN!!!!
Like This Article ?

52 comments:

  1. nice info, thx..... untuk contoh surat gugatan cerainya, kunjungi: http://lindasechan.blogspot.com/2014/02/contoh-surat-gugatan-cerai.html

    ReplyDelete
    Replies
    1. bagaimana jika istri yag menggugat suami,karna memang benar suami pergi dan tanpa kabar berita sampai saat ini

      Delete
    2. Bagaimana yg tergugat tdk bisa hadir di pengadilan karena di luar negeri..apakah pihak pengadilan tetap mengeluarkan surat cerai..atau harus menghubungi tergugat dulu lewat telpon.

      Delete
    3. Bagaimana yg tergugat tdk bisa hadir di pengadilan karena di luar negeri..apakah pihak pengadilan tetap mengeluarkan surat cerai..atau harus menghubungi tergugat dulu lewat telpon.

      Delete
    4. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU KETUA PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)

      Assalamu'alaikum sebelum'nya saya ingin publikasi kisah cerita sukses saya bebas dari jeratan hukum, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah sala satuh NAPI yang terdakwah dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada ketua panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 338 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau untuk saya jelas'kan masalah yang saya hadapi, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

      Delete
  2. Bagaimana jika sang istri yang menggugat suami.. tpi posisinya istri brada di luar negeri..

    ReplyDelete
    Replies
    1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU KETUA PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)

      Assalamu'alaikum sebelum'nya saya ingin publikasi kisah cerita sukses saya bebas dari jeratan hukum, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah sala satuh NAPI yang terdakwah dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada ketua panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 338 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau untuk saya jelas'kan masalah yang saya hadapi, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

      Delete
  3. Bagaimana Klo penggugat itu Si istri, Dan suami berada diluar negri .

    ReplyDelete
  4. Jika istri tidak patuh pada suami, dan sering bertindak sendiri tanpa meminta ijin terlebih dahulu terhadap suami, apakah hal itu bisa di jadikan gugatan?

    ReplyDelete
  5. Jika istri tidak patuh pada suami, dan sering bertindak sendiri tanpa meminta ijin terlebih dahulu terhadap suami, apakah hal itu bisa di jadikan gugatan?

    ReplyDelete
  6. Jika suami sudah tidak nyaman dengan istri,dan suami takut untuk terus menerus menyakiti istrinya makan suami boleh tidak untuk mengajukan talak?

    ReplyDelete
  7. apabila istri yg menggugat suami krn sdh tdk tahan krn perdebatan yg terus menerus trjdi dan tdk mgkn dpt rukun lagi,apakah kira2 dpt dikabulkan secara cepat ta??

    ReplyDelete
  8. apabila istri yg menggugat suami krn sdh tdk tahan krn perdebatan yg terus menerus trjdi dan tdk mgkn dpt rukun lagi,apakah kira2 dpt dikabulkan secara cepat ta??

    ReplyDelete
  9. terimakasih infonya
    menarik dan bermanfaat
    senang bisa berkunjung ke blog anda

    ReplyDelete
  10. Persyaratan apa aja yg harus disiapkan untuk mendaftar gugatan cerai

    ReplyDelete
  11. artikel yang bermanfaat...
    salam hormat,

    Kantor Hukum Balakrama
    Terdiri dari para ahli hukum di bidangnya antara lain:
    - Mediator Bersertifikat yang telah memiliki Akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
    - Advokat/Pengacara yang memiliki izin resmi yang sah diakui oleh organisasi profesi dan negara ;
    - Konsultan Hukum yang profesional di bidangnya
    - Tim Negosiator,investigator yang sangat berpengalaman
    - Ahli pajak yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan brevet dan memperoleh sertifikat.


    Kantor Hukum Balakrama
    JL Kijang 1 No 12A SEMARANG
    www.balakrama.blogspot.com
    Email:balakrama6999@gmail.com
    HP/WhatsApp/Line :0813 9080 6999
    Konsultasi Hukum Gratis hanya di Kantor Hukum Balakrama
    Terarah Efektif dan Terpercaya

    ReplyDelete
  12. salam semuanya... :) wah ternyata banyak sekali komentar dan pertanyaan yg ada dan semuanya belum terjawab... mohon maaf semua karena keterbasan kami yg sangat sibuk dilapangan sehingga tidak sempat menengok blog ini... untuk teman2 yg merasa urgent mendapatkan jawaban yg lebih detail bisa langsung saja ya mbak,mas, bu dan pak ke kantor kami atau bisa telpon ke hot line kami di 0286 3301380. terutama u masalah yg baru dihadapai... waaahhh saya lihat ada yg bertanya di taun 2014 semoga sudah selesai ya masalahnya... u yg baru2 saya tunggu deh dikantor. sementara jika belum terjawab disini......

    ReplyDelete
  13. Di Pengadilan Agama mana jika penggugat tidak berada di daerah sewaktu menikah? Apakah di domisili yang sekarang atau harus di daerah waktu pernikahan?

    ReplyDelete
  14. aku mau mengugat istriku karena dia lebih milih orang tuanya. alasan percerain ini adalah karena aku tidak bisa membangunkan rmh bagi istriku dan mertua aku mengusirku. aku sdh tidak tahan lg. boleh tidak aku mengugat cerai bini aku?

    ReplyDelete
  15. Kalau alasan menggugat cerai suami krn keluarga suami terutama ibu dr suami yg menginginkan adanya peeceraian itu bgmn ya?
    Apakah bs sy mengajukan gugatan atas dasar alasan tsb?
    Trims sblmnya

    ReplyDelete
  16. Kalau alasan menggugat cerai suami krn keluarga suami terutama ibu dr suami yg menginginkan adanya peeceraian itu bgmn ya?
    Apakah bs sy mengajukan gugatan atas dasar alasan tsb?
    Trims sblmnya

    ReplyDelete
  17. Kalau alasan suami tidak pernah memberi nafkah selama pernikahan apa bisa dijadikan alasan mengajukan gugatan Cerai???

    ReplyDelete
  18. Kalau alasan suami tidak pernah memberi nafkah selama pernikahan apa bisa dijadikan alasan mengajukan gugatan Cerai???

    ReplyDelete
  19. Bagaimana kalau alasan gugat cerai sudah meliputi faktor utama "penyakit rumah tangga" seperti kekerasan secara fisik (pemukulan) dan non fisik (penghinaan, caci maki dan intervensi pihak klg tergugat), perselingkuhan, mabuk2an, dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pihak tergugat dan judi.
    Apakah masih dibutuhkan jalur mediasi? Dr pihak penggugat sudah tidak mau ada tahapan mediasi atau upaya utk mempertahankan rumah tangga.

    ReplyDelete
  20. Kantor Hukum Bima Heri & Rekan dengan wilayah kerja di seluruh Pengadilan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia siap untuk memberikan jasa konsultasi sekaligus pemecahan masalah perceraian anda
    Apabila anda membutuhkan jasa kami bisa menghubungi lewat Telp / WA / SMS di 085743678910 atau melalui BBM di 75CA81C1
    Aman, Cepat dan Terpercaya adalah prinsip kami dalam menjalankan profesi kami
    Untuk konsultasi tidak dikenakan biaya apapun

    Terima Kasih atas artikel bermanfaatnya
    http://seputarperceraian.blogspot.co.id/

    ReplyDelete
  21. saya sudah menikah 4thn dri awal pernikahan sdh bnyk konflik dlm rmh tangga kami... trutama mslh keharmonisan suami sy lebih senang kmpul dg temanx dbandind istrix, suami sy sering mbiarkan sy tdursndirian sy ingin mengajukan gugatan tapi tdk tau bgmn carax krn suami sy polisi mgkin sj cara dn syarat pengjuan gugatan ceraix berbeda dri yg lainnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. kl tdk d nafkahi lahir batin slama 4bln
      blh mbk ajukan cerai
      istri tdk dosa
      kn gk berani sm suami

      Delete
    2. kl tdk d nafkahi lahir batin slama 4bln
      blh mbk ajukan cerai
      istri tdk dosa
      kn gk berani sm suami

      Delete
    3. sy sudah menikah selama 15 tahun tapi ditahun ke 3 pernikahan.kami sering ribut dan suami sering memukuli sy.pernah sekali sy dipukuli sampai harus dirawat selama 2bln.tp sy tetap memaaf kan dia demi anak.tapi dia tidak pernah beruba jika ada masalah sedikit pasti mukul hingga saat ini.sy ingin bercerai tp sy nga tau harus mulai dr mana.dia seorang tni.klo saya lapor keatasan nya pasti blg nya kasihan anak bu

      Delete
  22. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  23. Saya sudah lama bercerai tapi nggak ke pengadilan agama hanya secara lisan apakah itu sah

    ReplyDelete
  24. Saya ingin menggugat cerai suami sy, dengan alasan dia males bekerja dan sy jarang berhungan intim sprti psangn pasutri lainny..apakah boleh dengan alasan sepeti it.???

    ReplyDelete
    Replies
    1. kl tdk d nafkahi lahir batin slama 4bln
      blh mbk ajukan cerai
      istri tdk dosa
      kn gk berani sm suami

      Delete
    2. kl tdk d nafkahi lahir batin slama 4bln
      blh mbk ajukan cerai
      istri tdk dosa
      kn gk berani sm suami

      Delete
  25. Bagi yg membutuhkan jasa konsultan hukum dan pendamping serta berperkara di pengadilan bisa hubungi no 081578196332

    ReplyDelete
  26. Bagi yg membutuhkan jasa konsultan hukum dan pendamping serta berperkara di pengadilan bisa hubungi no 081578196332

    ReplyDelete
  27. Saya tidak bahagia dengan rumah tangga saya
    Suami masih seperti bujangan.suka maen perempuan..mabuk2 an..kongko2..tidak mendidik saya dlm hal agama
    Apakah bisa saya menggugat cerai

    ReplyDelete
  28. Saya tidak bahagia dengan rumah tangga saya
    Suami masih seperti bujangan.suka maen perempuan..mabuk2 an..kongko2..tidak mendidik saya dlm hal agama
    Apakah bisa saya menggugat cerai

    ReplyDelete
  29. Apakah bisa menagajukan gugatan tanpa ada dan membawa surat nikah yang resmi

    ReplyDelete
  30. Istri saya meninggalkan saya waktu keadaan tidur..bilang nya ke warung.tapi malah pulang ke orang tua nya..ini udah ke 2 kali nya istri saya meninggalkan saya.apakah bisa saya guggat cere istri saya..

    ReplyDelete
  31. saya seorang istri, saya ingin berpisah dengan suami. dengan alasan tidak ada kebahagiaan dan keharmonisan dirumah tangga kami. disetiap ada masalah entah besar atau kecil, dia sering membanting, bahkan bersikap seperti anak kecil. diajak bicara diam, pergi, no respon lah. bahkan pernah merusak kepercayaan ku, hingga dia berbuat tidak senonoh terhadap perempuan lain. bisakah aku bercerai dengan alasan ini?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Coba di runding baik" lagi sist. Sapa tau dia masih mau berubah lebih baik lagi .utarakan keluhan sist terhadapnya. Jika dia tidak bisa di ajak baik" sist yg harus tegas. Kasih skak mat saja.

      Delete
  32. Bagaimana jika istri menggugat suami karena suami telah menikah lagi tnpa seizin istri pertama,setelah 5 thn sy cb rela di madu tp suami sy tdk prnh brskp adil,bhkn waktu yg seharusnya jatah plg ke saya trkadang dia tdk plg, dia lbh memilih memikirkan perasaan istri sirih nya drpd istri syah nya.bisakah sy bercerai dgn alasan ini

    ReplyDelete
  33. Mau Tanya Kan saya sudah menikah selama 2 th tapi suami saya tidak menafkahi saya secara lahir n batin apakah bisa saya menggucat cerai suami saya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Secara pendapatan perhari atau perbulannya cukup buat keluarga?atau dengan sengaja utk tidak menafkahi?ada bbrp masalah biasanya suami tidak bisa menafkahi istri di karenakan pendapatan kecil,tp kalau suami berusaha dan istri ridho utk membantu insya allah ada jalannya,jangan karena beberapa hal yang mestinya bisa diselesaikan harus pisah,karena nikah itu bukan antara manusia ke manusia saja tp itu ibadah juga ke allah tapi sebelumnya,coba check terlebih dahulu hadist hadist nabi MUHAMMAD SAW..

      Delete
  34. Mau tanya bgmn jika saya mengajukan cerai di kampung sendiri dg alasan suami rumahnya diluar jawa
    Langkah apa dan syarat apa perlengkapan ke pengadilan.
    Soalnya sy menikah dikampung suami ,yg sy tanyakan bisakah mengajukan cerai ditempat saya ??

    ReplyDelete
  35. Seorang perempuan menggugat cerai teutapi seorang pria mencoba bertahan tidak mau betcerai beralasan karna dia tdk mau anak nya jd korban,sampe si pria itu tdk menandatangani surat cerai itu...malahan si perempuan itu gugat cerai tanpa sepengetahuan di pria...nah pertanyaan nya apakah sah atau tidak perceraian tanpa di setujui,tidak menandatangani surat pengaduan cerai si perempuan itu....

    ReplyDelete
  36. Buat calon janda daerah solo dsk.
    085526352407

    ReplyDelete
  37. Syaratnya aja rumit..tak terbayang bakal kelar kpn

    ReplyDelete
  38. Sudah 3x kesempatan yg saya berikan untuk istri saya yg suka / gemar berhutang pada lintah darat/ rentenir...
    Semua total hampir 50jt...
    Apakah istri semacam ini pantas untuk pertahan kan ...??

    ReplyDelete
  39. Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
    Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
    Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
    Link Alternatif : arena-domino.net
    100% Memuaskan ^-^

    ReplyDelete

Powered by Blogger.
 
 
Copyright © 2013 UPIPA GOW WONOSOBO - All Rights Reserved
Design By QVAA VEER KHAN - Powered By Blogger