PROFIL UPIPA GOW WONOSOBO 2013


UPIPA
UNIT PELAYANAN INFORMASI PEREMPUAN & ANAK
Jl. Sabuk Alu No. 36 Wonosobo
Telp. (0286) 323399 E-mail : upipa_wsb07@yahoo.co.id
 



1.            PENDIRIAN
UNIT PELAYANAN INFORMASI PEREMPUAN DAN ANAK (UPIPA) Kabupaten Wonosobo adalah organisasi non pemerintah yang bergerak sebagai lembaga social untuk mendapingi, melindungi dan menangani kasus kekerasan berbasis gender (KBG). Unit Pelayanan Informasi Perempuan Dan Anak (UPIPA) didirikan berdasarkan SK Bupati No. 411/95/2003 tanggal 21 April 2003 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Informasi Perempuan Dan Anak (UPIPA) Kabupaten Wonosobo dan SK Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Wonosobo No. 03/SK/GOW/VI/2013-2018 tanggal 21 April 2013. Unit Pelayanan Informasi Perempuan Dan Anak (UPIPA) berkedudukan di Jalan Sabuk Alu No. 36 Wonosobo.

Visi          
Bekerja bersama mewujudkan hidup tanpa kekerasan dan berkeadilan.
Misi
1.    Pendampingan psikologis, hukum, spiritual dan kesehatan bagi perempuan dan anak korban KBG.
2.    Penyadaran masyarakat tentang penghapusan KBG
3.    Advokasi bagi adanya kebijakan pemerintah bagi upaya penangana dan penghapusan KBG.
4.    Tujuan jangka panjang; menjalankan misi yang ada dengan melakukan penguatan di layanan berbasis komunitas (LBK) dan melakukan koordinasi guna pemulihan hak korban KGB yang bekrjasama dengan pemerintah dan organisasi non pemerintah (jejaring).
3.            KEGIATAN
1.    Konseling melalui tatap muka, telepon maupun surat.
2.    Pendampingan dalam proses hokum untuk kebijakan Pemerintah bagi kasus-kasus yang diproses secara hokum formal.
3.    Pendampingan Psikologis, Spiritual dan Kesehatan bagi perempuan dan anak korban KBG (Kekerasan Berbasis Gender).
4.    Advokasi kepada pihak-pihak yang berwenang untuk upaya adanya kebijakan yang mendukung bagi upaya penghapusan KBG.
5.    Informasi dan edukasi kepada masyarakat untuk upaya penghapusan KBG.
6.    Peningkatan kapasitas baik bagi personil maupun Lembaga UPIPA.    
7.    Pemberdayaan ekonomi Bagi Perempuan Korban Kekerasan dengan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait, misalnya Dinsos, Dinkop dan UMKM.
8.    Pemenuhan hak anak korban kekerasan dengan pengabdopsian, mencarikan orang tua angkat/asuh, penyaluran ke panti-panti asuhan.
9.    Pendampingan ABH(Anak Berhadapan Hukum).
10. Pembentukan dan pembinaan pusat-pusat pengaduan di basis komunitas (BasKom) di 265 desa Se Kab. Wonosobo berkerjasama dengan TP PKK Kab. Wonosobo, Crisis Centre di 39 Organisasi Perempuan.
11. Penanganan, dan pendampingan [erempuan dan anak korban traffiking (Perdagangan Orang).
12. Pembinaan dan rehabilitasi sosial (ReSos) bagi anak jalanan dan PSK sebagai upaya tindak lanjut dari GOW Kab. Wonosobo.

4.            SEJARAH SINGKAT UPIPA
21 April 2003 UPIPA terbentuk, yang merupakan hasil dari inisiatif gabungan organisasi perempuan di Wonosobo untuk membentuk sebuah layanan terhadap korban Kekerasan Berbasis Gender (KBG). Dan sejak Maret 2007 UPIPA bergabung bersama Hivos dan Uni Eropa dengan masa kontrak sampai tahun 2010. Adalah sebagai lembaga sosial yang bergerak membantu organisasi perempuan guna mengembangkan potensinya untuk membantu penguatan hak-hak perempuan korban KBG.

Data hasil pemantauan Komnas Perempuan Jakarta yang menujukkan kecenderungan peningkatan atas kasus terhadap perempuan pada tiap tahunnya. Pada tahun 2001 terdapat 3.169 kasus, 2002 ada 5.163, pada tahun 2003 menjadi 7.787, dahun 2004 menjadi   14.020, 20.391 di tahun 2005, meningkat menjadi 22.512 pada tahun 2006, 25.522 pada tahun 2007, dan   Pada tahun 2008. begitu juga secara khusus yang terjadi di kota Wonosobo, berhasil memonitoring kasus KBG (Kekerasan Berbasis Gender) pada tahun 2003 samapai 2012 berjumlah+ 800 kasus.
KBG ibarat Fenomena gunung es, dimana yang tampak hanya dipermukaan tapi dibalik semua itu terdapat bongkahan yang siap mencair. Perasaan takut, malu, tidak percaya diri, terancam, tidak punya daya dan beribu kondisi lain merupakan pilihan yang menyebabkan perempuan untuk diam dan membisu atas kekerasan dan ketidak adilan yang dialaminya. Sebagian besar masyarakat masih mengangap tabu untuk membicarakan persoalan rumah tangga. Disisi lain pelayanan terpadu bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak masih belum merambah sampai ke tingkat yang mudah dijangkau masyarakat, yaitu RT/RW/Kelurahan/ Desa. Banyak faktor yang menjadi tantangan bagi upaya pencegahan dan penanganan kasus KBG, ysitu politicall will pemerintah pusat-daerah, aparat penegak hukum yang belum sensitif gender, dan produk kebijakan yang terkait perempuan dan anak belum diratifikasi sampai tingkat daerah.

Adapun kerja keras UPIPA sejak tahun 2003 hingga saat ini dalam perannya melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat dilihat dari rangkaian kegiatan sebagai berikut:
Tahun 2003 sampai 2007, dengan modal tekad untuk memperjuangkan perolehan hak-hak keadilan bagi korban KBG bersama dengan 39 organisasi wanita yang tergabung dalam GOW, UPIPA melakukan sosialisai penghapusan KBG ke masyarakat. Melakukan pendampingan terhadap korban KBG dan mengadvokasi kebijakan pemerintah dalam memperjuangkan anggaran untuk korban KBG di kabupaten Wonosobo.

Pada tahun 2008 UPIPA turut mempelopori berdirinya PPT (pusat Pelayanan Terpadu) dan sebagai leading sektor adalah Pemberdayaan Perempuan Setda Kabupaten Wonosobo. Dan diawali dengan pembentukan komite pelayanan terpadu bagi korban KBG, kemudian bedasarkan keputusan gubernur untuk pembentukan PPT di tingkat daerah, dan berdasarkan Peratuan Bupati no 14 tahun 2008 maka PPT terbuntuk, dan Peratuan Bupati No. 15 2008 mengenai SOP PPT. Adapun tujuan dibentuknya PPT di lingkungan Setda adalah sebagai rujukan untuk penyelesaian kasus korban KBG di tingkat kabupaten.

Tahun 2009 UPIPA mengembangkan sayap melalui Layanan Berbasis Komunitas, yang didirikan pos-pos pelayanan berbasis komunitas yang berada di komunitas (desa atau kecamatan). Tujuan didirikannya pos pelayanan ini adalah guna memberdayakan masyarakat untuk lebih peka terhadap masalah yang ada disekitar lingkungannya terutama menyangkut masalah kekerasan berbasis gender. Berdasarkan perkembangannya upaya pembentukan pos-pos layanan berbasis komunitas mendapat respon posotif di kalanganan masyarakat, terlihat dari jumlah kegiatan sosialisasi yang dilakukan ke 15 kecamatan dan beberapa desa yang mengundang pada dasarnya siap untuk membentuk pos pelayanan tersebut. Namun rencana tersebut belum terealisasikan dikarenakan adanya kendala pada basis komuntas itu sendiri yang selama ini masih mengandalkan dana dari pemerintah untuk proses pengoperasiannya. Melalui kerja sama dengan PKK pokja I, UPIPA berusaha untuk membentuk pos pelayanan tersebut. Dengan mengakses dana dari ADD diharapkan pos pelayanan berbasis komunitas bisa terbentuk.
KOMITMENT UPIPA BERMITRA DENGAN 5 ORGANISASI PEREMPUAN (SPEKHAM solo-sragen, LRC-KJHAM semarang, WCC palembang, SPI LABUAN BATU, APM marangin jambi), Lingkar Advokasi untuk Perempuan (LINK-AP Jateng&DIY), bersama KOMNAS PEREMPUAN.
Selama 10 tahun belakangan ini Organisasi Wanita Nasional di Indonesia telah berhasil malakukan upaya – upaya advokasi reformasi hukum untuk meningkatkan kesetaraan gender. Meskipun demikian Organisasi Perempuan tingkat lokal mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan kerangka kerja nasional menjadi upaya – upaya tingkat lokal untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan miskin yang sangat konkrit dalam kehidupan sehari – hari baik di daerah pedesaan dan perkotaan.
UPIPA kabupaten Wonosobo bersama dengan 5 Organisasi Perempuan terpilih (SPEKHAM, LRC-KJHAM, WCC, SPI Labuan Batu, APM), bersama KOMNAS PEREMPUAN berkomitment melakukan Upaya  yang kontribusinya pada pelayanan  publik yang lebih baik untuk mendukung Perempuan Korban KBG.
Kegiatan ini akan didukung oleh kegiatan lobi dan advokasi yang bertujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah untuk bisa lebih peka pada Gender.
Selain itu untuk merangkul partisipasi masyarakat untuk  mendukung Korban KBG dan untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan.
Penanganan  Perempuan korban KBG, Terutama kekerasan sexual dan kekerasan Fisik yang terjadi selama ini dirasa belum Optimal.
Hal ini dikarenakan belum adanya keterpaduan dalam penanganan antara Lembaga Krisis , Penegak hukum, Penanganan Medis Keperawatan yang berwawasan Gender. Perempuan Korban KBG Kurang dilindungi dan didampingi secara memadai. Hal tersebut berakibat perempuan memilih untuk diam dan masalahnya berakhir dengan ketidakberdayaan.
Untuk Mengatasi hambatan tersebut maka UPIPA menjalin kerjasama dengan mitra-mitra membuat serangkaian Program yang diharapkan akan mampu meminimalisasi Korban KBG dan juga agar Korban dapat mengakses dukungan medis, Psikologis, Sosial Ekonomi, dan Hukum.

STRUKTUR ORGANISASI
UPIPA GOW WONOSOBO
Th. 2012 – 2017




KOORDINATOR PELAYANAN  PENGADUAN PEREMPUAN DAN ANAK DI 15 KECAMATAN (BASIS KOMUNITAS)
KETUA GOW
KETUA UPIPA
Nuraini Ariswari
KONSULTAN
Pengacara
Psikolog
Pembina Rohani

 







                                                                                                       

PROGRAM
A Tafirhan
BAGIAN KEUANGAN
Nanik S
DIVISI
PENDAMPINGAN
Ester Umiyati
Sri sumaryani
Grace Dian Ekasari
 






















Like This Article ?

0 komentar

Post a Comment

Powered by Blogger.
 
 
Copyright © 2013 UPIPA GOW WONOSOBO - All Rights Reserved
Design By QVAA VEER KHAN - Powered By Blogger