UNIT PELAYANAN
INFORMASI PEREMPUAN & ANAK
Jl. Sabuk Alu No. 36 Wonosobo
Telp. (0286) 323399
E-mail : upipa_wsb07@yahoo.co.id
1.
PENDIRIAN
UNIT PELAYANAN
INFORMASI PEREMPUAN DAN ANAK (UPIPA) Kabupaten Wonosobo adalah organisasi non
pemerintah yang bergerak sebagai lembaga social untuk mendapingi, melindungi
dan menangani kasus kekerasan berbasis gender (KBG). Unit Pelayanan Informasi
Perempuan Dan Anak (UPIPA) didirikan berdasarkan SK Bupati No. 411/95/2003
tanggal 21 April 2003 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Informasi Perempuan
Dan Anak (UPIPA) Kabupaten Wonosobo dan SK Ketua Gabungan Organisasi Wanita
(GOW) Kabupaten Wonosobo No. 03/SK/GOW/VI/2013-2018 tanggal 21 April 2013. Unit Pelayanan Informasi Perempuan Dan Anak
(UPIPA) berkedudukan di Jalan Sabuk Alu No. 36 Wonosobo.
Visi
Bekerja bersama mewujudkan hidup tanpa
kekerasan dan berkeadilan.
Misi
1.
Pendampingan psikologis, hukum, spiritual dan kesehatan bagi perempuan dan
anak korban KBG.
2.
Penyadaran masyarakat tentang penghapusan KBG
3.
Advokasi bagi adanya kebijakan pemerintah bagi upaya penangana dan
penghapusan KBG.
4.
Tujuan jangka panjang; menjalankan misi yang ada dengan melakukan penguatan
di layanan berbasis komunitas (LBK) dan melakukan koordinasi guna pemulihan hak
korban KGB yang bekrjasama dengan pemerintah dan organisasi non pemerintah
(jejaring).
3.
KEGIATAN
1.
Konseling melalui tatap muka, telepon maupun
surat.
2.
Pendampingan dalam proses hokum untuk
kebijakan Pemerintah bagi kasus-kasus yang diproses secara hokum formal.
3.
Pendampingan Psikologis, Spiritual dan
Kesehatan bagi perempuan dan anak korban KBG (Kekerasan Berbasis Gender).
4.
Advokasi kepada pihak-pihak yang berwenang
untuk upaya adanya kebijakan yang mendukung bagi upaya penghapusan KBG.
5.
Informasi dan edukasi kepada masyarakat untuk
upaya penghapusan KBG.
6.
Peningkatan kapasitas baik bagi personil
maupun Lembaga UPIPA.
7.
Pemberdayaan ekonomi Bagi Perempuan Korban
Kekerasan dengan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait, misalnya
Dinsos, Dinkop dan UMKM.
8.
Pemenuhan hak anak korban kekerasan dengan
pengabdopsian, mencarikan orang tua angkat/asuh, penyaluran ke panti-panti
asuhan.
9.
Pendampingan ABH(Anak Berhadapan Hukum).
10. Pembentukan dan pembinaan pusat-pusat pengaduan di basis komunitas (BasKom)
di 265 desa Se Kab. Wonosobo berkerjasama dengan TP PKK Kab. Wonosobo, Crisis
Centre di 39 Organisasi Perempuan.
11. Penanganan, dan pendampingan [erempuan dan anak korban traffiking
(Perdagangan Orang).
12. Pembinaan dan rehabilitasi sosial (ReSos) bagi anak jalanan dan PSK sebagai
upaya tindak lanjut dari GOW Kab. Wonosobo.
4.
SEJARAH SINGKAT
UPIPA
21 April 2003 UPIPA terbentuk, yang merupakan
hasil dari inisiatif gabungan organisasi perempuan di Wonosobo untuk membentuk
sebuah layanan terhadap korban Kekerasan Berbasis Gender (KBG). Dan sejak Maret 2007 UPIPA bergabung bersama Hivos dan Uni Eropa dengan
masa kontrak sampai tahun 2010. Adalah sebagai lembaga sosial yang bergerak
membantu organisasi perempuan guna mengembangkan potensinya untuk membantu
penguatan hak-hak perempuan korban KBG.
Data hasil pemantauan Komnas Perempuan
Jakarta yang menujukkan kecenderungan peningkatan atas kasus terhadap perempuan
pada tiap tahunnya. Pada tahun 2001 terdapat 3.169 kasus, 2002 ada 5.163, pada
tahun 2003 menjadi 7.787, dahun 2004 menjadi
14.020, 20.391 di tahun 2005, meningkat menjadi 22.512 pada tahun 2006,
25.522 pada tahun 2007, dan Pada tahun
2008. begitu juga secara khusus yang terjadi di kota Wonosobo, berhasil
memonitoring kasus KBG (Kekerasan Berbasis Gender) pada tahun 2003 samapai 2012 berjumlah+ 800 kasus.
KBG ibarat Fenomena gunung es, dimana yang
tampak hanya dipermukaan tapi dibalik semua itu terdapat bongkahan yang siap
mencair. Perasaan takut, malu, tidak percaya diri, terancam, tidak punya daya
dan beribu kondisi lain merupakan pilihan yang menyebabkan perempuan untuk diam
dan membisu atas kekerasan dan ketidak adilan yang dialaminya. Sebagian besar
masyarakat masih mengangap tabu untuk membicarakan persoalan rumah tangga.
Disisi lain pelayanan terpadu bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak
masih belum merambah sampai ke tingkat yang mudah dijangkau masyarakat, yaitu
RT/RW/Kelurahan/ Desa. Banyak faktor yang menjadi tantangan bagi upaya
pencegahan dan penanganan kasus KBG, ysitu politicall will pemerintah
pusat-daerah, aparat penegak hukum yang belum sensitif gender, dan produk kebijakan
yang terkait perempuan dan anak belum diratifikasi sampai tingkat daerah.
Adapun kerja keras UPIPA sejak tahun 2003
hingga saat ini dalam perannya melakukan perlindungan terhadap perempuan dan
anak dapat dilihat dari rangkaian kegiatan sebagai berikut:
Tahun 2003 sampai 2007, dengan modal tekad
untuk memperjuangkan perolehan hak-hak keadilan bagi korban KBG bersama dengan
39 organisasi wanita yang tergabung dalam
GOW, UPIPA melakukan sosialisai penghapusan KBG ke masyarakat. Melakukan
pendampingan terhadap korban KBG dan mengadvokasi kebijakan pemerintah dalam
memperjuangkan anggaran untuk korban KBG di kabupaten Wonosobo.
Pada tahun 2008 UPIPA turut mempelopori berdirinya PPT
(pusat Pelayanan Terpadu) dan sebagai leading sektor adalah Pemberdayaan
Perempuan Setda Kabupaten Wonosobo. Dan diawali dengan pembentukan komite
pelayanan terpadu bagi korban KBG, kemudian bedasarkan keputusan gubernur untuk
pembentukan PPT di tingkat daerah, dan berdasarkan Peratuan Bupati no 14 tahun
2008 maka PPT terbuntuk, dan Peratuan Bupati No. 15 2008 mengenai SOP PPT.
Adapun tujuan dibentuknya PPT di lingkungan Setda adalah sebagai rujukan untuk
penyelesaian kasus korban KBG di tingkat kabupaten.
Tahun 2009 UPIPA mengembangkan sayap melalui Layanan Berbasis
Komunitas, yang didirikan pos-pos pelayanan berbasis komunitas yang berada di
komunitas (desa atau kecamatan). Tujuan didirikannya pos pelayanan ini adalah
guna memberdayakan masyarakat untuk lebih peka terhadap masalah yang ada
disekitar lingkungannya terutama menyangkut masalah kekerasan berbasis gender.
Berdasarkan perkembangannya upaya pembentukan pos-pos layanan berbasis
komunitas mendapat respon posotif di kalanganan masyarakat, terlihat dari
jumlah kegiatan sosialisasi yang dilakukan ke 15 kecamatan dan beberapa desa
yang mengundang pada dasarnya siap untuk membentuk pos pelayanan tersebut.
Namun rencana tersebut belum terealisasikan dikarenakan adanya kendala pada
basis komuntas itu sendiri yang selama ini masih mengandalkan dana dari
pemerintah untuk proses pengoperasiannya. Melalui kerja sama dengan PKK pokja
I, UPIPA berusaha untuk membentuk pos pelayanan tersebut. Dengan mengakses dana
dari ADD diharapkan pos pelayanan berbasis komunitas bisa terbentuk.
KOMITMENT UPIPA
BERMITRA DENGAN 5 ORGANISASI PEREMPUAN (SPEKHAM solo-sragen, LRC-KJHAM semarang, WCC palembang, SPI LABUAN
BATU, APM marangin jambi), Lingkar Advokasi untuk Perempuan (LINK-AP Jateng&DIY), bersama KOMNAS PEREMPUAN.
Selama 10 tahun belakangan ini Organisasi Wanita
Nasional di Indonesia telah berhasil malakukan upaya – upaya advokasi reformasi
hukum untuk meningkatkan kesetaraan gender. Meskipun demikian Organisasi
Perempuan tingkat lokal mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan kerangka
kerja nasional menjadi upaya – upaya tingkat lokal untuk meningkatkan kualitas
hidup perempuan miskin yang sangat konkrit dalam kehidupan sehari – hari baik
di daerah pedesaan dan perkotaan.
UPIPA kabupaten Wonosobo bersama dengan 5 Organisasi Perempuan
terpilih (SPEKHAM, LRC-KJHAM, WCC, SPI Labuan Batu, APM), bersama KOMNAS PEREMPUAN berkomitment melakukan Upaya
yang kontribusinya pada pelayanan
publik yang lebih baik untuk mendukung Perempuan Korban KBG.
Kegiatan ini akan
didukung oleh kegiatan lobi dan advokasi yang bertujuan untuk mendorong Pemerintah
Daerah untuk bisa lebih peka pada Gender.
Selain itu untuk merangkul partisipasi masyarakat untuk mendukung Korban KBG dan untuk menghapus
kekerasan terhadap perempuan.
Penanganan Perempuan korban
KBG, Terutama kekerasan sexual dan kekerasan Fisik yang terjadi selama ini
dirasa belum Optimal.
Hal ini
dikarenakan belum adanya keterpaduan dalam penanganan antara Lembaga Krisis ,
Penegak hukum, Penanganan Medis Keperawatan yang berwawasan Gender. Perempuan
Korban KBG Kurang dilindungi dan didampingi secara memadai. Hal tersebut
berakibat perempuan memilih untuk diam dan masalahnya berakhir dengan
ketidakberdayaan.
Untuk Mengatasi hambatan tersebut maka UPIPA menjalin kerjasama
dengan mitra-mitra membuat serangkaian Program yang diharapkan
akan mampu meminimalisasi Korban KBG dan juga agar Korban dapat mengakses
dukungan medis, Psikologis, Sosial Ekonomi, dan Hukum.
STRUKTUR
ORGANISASI
UPIPA
GOW WONOSOBO
Th.
2012
– 2017
KOORDINATOR
PELAYANAN PENGADUAN PEREMPUAN DAN
ANAK DI 15 KECAMATAN (BASIS KOMUNITAS)
|
KETUA GOW
|
KETUA UPIPA
Nuraini Ariswari
|
KONSULTAN
Pengacara
Psikolog
Pembina
Rohani
|
PROGRAM
A Tafirhan
|
BAGIAN KEUANGAN
Nanik
S
|
DIVISI
PENDAMPINGAN
Ester
Umiyati
Sri
sumaryani
Grace
Dian Ekasari
|
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori UPIPA GOW
dengan judul "PROFIL UPIPA GOW WONOSOBO 2013". Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://upipagow.blogspot.com/2013/07/profil-upipa-gow-wonosobo-2013.html.
0 komentar
Post a Comment