![]() |
| 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (UPIPA) |
Setiap tahun, tanggal 25 November hingga 10 Desember diperingati sebagai 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP), sebuah kampanye global yang menghubungkan isu kekerasan terhadap perempuan dengan perjuangan hak asasi manusia. Di Indonesia, gerakan ini telah menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran publik bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar persoalan individu atau keluarga, melainkan persoalan kemanusiaan yang memerlukan tanggung jawab bersama.
Pada tahun 2026, kampanye global mengusung tema“UNiTE to End Violence Against Women and Girls: Ensure Justice, Protect Survivors, End Impunity” atau“Bersatu Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan: Menjamin Keadilan, Melindungi Penyintas, dan Mengakhiri Impunitas.” Tema ini menekankan pentingnya sistem keadilan yang berpihak kepada korban, perlindungan yang nyata bagi penyintas, serta penegakan hukum yang mampu menghentikan budaya impunitas terhadap pelaku kekerasan.
Kekerasan Masih Menjadi Ancaman Nyata
Meskipun berbagai regulasi telah hadir, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), banyak perempuan masih menghadapi hambatan dalam memperoleh keadilan. Korban sering kali dihadapkan pada stigma sosial, victim blaming, ketakutan terhadap pelaku, hingga proses hukum yang panjang dan melelahkan. Kondisi ini membuat banyak kasus tidak pernah dilaporkan, atau berhenti di tengah jalan tanpa penyelesaian yang adil.
Tema tahun 2026 mengingatkan bahwa keberadaan hukum saja tidak cukup. Penyintas membutuhkan layanan yang mudah diakses, pendampingan yang berkelanjutan, dukungan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan agar dapat melanjutkan kehidupannya dengan bermartabat.
Keadilan yang Berpusat pada Korban
Dalam perspektif penghapusan kekerasan terhadap perempuan, keadilan tidak hanya berarti pelaku dihukum. Keadilan juga berarti korban didengar, dipercaya, mendapat perlindungan, memperoleh pemulihan, dan dapat kembali menjalani kehidupan secara aman.
Pendekatan ini menjadi penting karena trauma akibat kekerasan sering kali berlangsung jauh lebih lama dibanding proses hukumnya. Banyak penyintas kehilangan rasa percaya diri, mengalami gangguan kesehatan mental, kehilangan pekerjaan, bahkan terputus dari lingkungan sosialnya.
Karena itu, upaya penghapusan kekerasan harus menempatkan korban sebagai subjek yang memiliki hak, bukan sekadar objek penanganan kasus.
Tantangan di Era Digital
Perkembangan teknologi membawa bentuk-bentuk baru kekerasan berbasis gender. Pelecehan daring, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, perundungan siber, manipulasi gambar menggunakan kecerdasan buatan, hingga doxing menjadi ancaman yang semakin serius.
Tema global tahun 2026 menegaskan bahwa kekerasan di ruang digital dan ruang nyata saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Keduanya membutuhkan upaya pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum yang sama kuatnya.
Bagi masyarakat Indonesia, tantangan ini semakin relevan karena penggunaan media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Literasi digital, etika bermedia, dan kesadaran tentang keamanan digital menjadi bagian penting dalam membangun ruang aman bagi perempuan.
Peran Masyarakat Tidak Bisa Digantikan
Berakhirnya kekerasan terhadap perempuan tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Keluarga, sekolah, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, media, dan komunitas memiliki peran yang sama pentingnya.
Budaya diam terhadap kekerasan harus diakhiri. Masyarakat perlu berani berpihak kepada korban, mendukung proses pemulihan, dan menolak segala bentuk normalisasi kekerasan yang selama ini sering dianggap sebagai hal biasa.
Pendidikan tentang kesetaraan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan relasi yang sehat perlu ditanamkan sejak dini agar generasi muda tumbuh dengan nilai-nilai anti kekerasan.
Refleksi bagi Gerakan Perempuan
Bagi organisasi perempuan seperti UPIPA GOW dan berbagai organisasi perempuan lainnya, momentum 16 HAKTP 2026 menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan tidak hanya berbicara tentang akses perempuan terhadap pendidikan, ekonomi, dan politik, tetapi juga tentang hak dasar untuk hidup aman tanpa kekerasan.
Perempuan yang bebas dari kekerasan akan lebih mampu mengembangkan potensinya, berpartisipasi dalam pembangunan, dan berkontribusi bagi kesejahteraan keluarga maupun masyarakat. Sebaliknya, kekerasan akan terus menjadi penghambat tercapainya Indonesia Emas 2045 yang berkeadilan dan inklusif.
Penutup
Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2026 bukan sekadar seremonial tahunan. Ini adalah panggilan moral untuk memastikan bahwa setiap perempuan memperoleh hak yang sama atas rasa aman, keadilan, dan martabat kemanusiaan.
Tema“Menjamin Keadilan, Melindungi Penyintas, dan Mengakhiri Impunitas” menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi korban yang dibiarkan berjuang sendirian, tidak boleh ada lagi pelaku yang lolos dari pertanggungjawaban, dan tidak boleh ada lagi ruang bagi budaya yang mentoleransi kekerasan terhadap perempuan. Masyarakat yang berkeadaban adalah masyarakat yang mampu melindungi mereka yang rentan dan memastikan keadilan hadir bagi semua, tanpa terkecuali.
"Ketika perempuan hidup tanpa kekerasan, sesungguhnya bangsa sedang membangun fondasi terkuat bagi masa depan yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan."


0 comments
Posting Komentar