16 HARI ANTI KEKERASAN

16 HARI ANTI KEKERASAN
16 HARI ANTI KEKERASAN
Kekerasan terhadap perempuan terjadi dimana mana, dan intensitas jumlahnya juga terus meningkat. Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah, untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan. Dan salah satu upaya yang dilakukan dengan diperingatinya 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan.

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye Internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Sebagai institusi nasional hak asasi manusia di Indonesia, Komnas Perempuan menjadi inisiator kegiatan ini di Indonesia. Aktivitas ini sendiri pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership. Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.


Mengapa 16 Hari?

Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik aktivis HAM perempuan, pemerintah, maupun masyarakat secara umum. Dalam rentang 16 hari, para aktivis HAM perempuan mempunyai waktu yang cukup guna membangun strategi pengorganisiran agenda bersama yakni untuk:

menggalang gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM,
mendorong kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi para survivor (korban yang sudah mampu melampaui pengalaman kekerasan),
mengajak semua orang untuk turut terlibat aktif sesuai dengan kapasitasnya dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Strategi yang diterapkan dalam kegiatan kampanye ini sangat beragam dari satu daerah ke daerah lain. Hal ini sangat dipengaruhi oleh temuan tim kampanye di masing-masing daerah atas kondisi ekonomi, sosial, dan budaya, serta situasi politik setempat. Apapun strategi kegiatan, yang pasti strategis ini diarahkan untuk:

meningkatkan pemahaman mengenai kekerasan berbasis gender sebagai isu Hak Asasi Manusia di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional
memperkuat kerja-kerja di tingkat lokal dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan
membangun kerjasama yang lebih solid untuk mengupayakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan di tingkat lokal dan internasional
mengembangkan metode-metode yang efektif dalam upaya peningkatan pemahaman publik sebagai strategi perlawanan dalam gerakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
menunjukkan solidaritas kelompok perempuan sedunia dalam melakukan upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
membangun gerakan anti kekerasan terhadap perempuan untuk memperkuat tekanan terhadap pemerintah agar melaksanakan dan mengupayakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.


Apa Yang terjadi Dalam Rentan Waktu 25 November – 10 Desember ?

25 November : Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

Tanggal ini dipilih sebagai penghormatan atas meninggalnya Mirabal bersaudara (Patria, Minerva & Maria Teresa) pada tanggal yang sama di tahun 1960 akibat pembunuhan keji yang dilakukan oleh kaki tangan penguasa diktator Republik Dominika pada waktu itu, yaitu Rafael Trujillo. Mirabal bersaudara merupakan aktivis politik yang tak henti memperjuangkan demokrasi dan keadilan, serta menjadi simbol perlawanan terhadap kediktatoran peguasa Republik Dominika pada waktu itu. Berkali-kali mereka mendapat tekanan dan penganiayaan dari penguasa yang berakhir pada pembunuhan keji tersebut. Tanggal ini sekaligus juga menandai ada dan diakuinya kekerasan berbasis gender. Tanggal ini dideklarasikan pertama kalinya sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 1981 dalam Kongres Perempuan Amerika Latin yang pertama.

1 Desember : Hari AIDS Sedunia
Hari AIDS Sedunia pertama kali dicanangkan dalam konferensi internasional tingkat menteri kesehatan seluruh dunia pada tahun 1988. Hari ini menandai dimulainya kampanye tahunan dalam upaya menggalang dukungan publik serta mengembangkan suatu program yang mencakup kegiatan pencegahan penyebaran HIV/AIDS, dan juga pendidikan dan penyadaran akan isu-isu seputar permasalahan AIDS.

2 Desember : Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan
Hari ini merupakan hari diadopsinya Konvensi PBB mengenai Penindasan terhadap Orang-orang yang diperdagangkan dan eksploitasi terhadap orang lain (UN Convention for the Suppression of the traffic in persons and the Exploitation of other) dalam resolusi Majelis Umum PBB No 317(IV) pada tahun 1949. Konvensi ini merupakan salah satu tonggak perjalanan dalam upaya memberikan perlindungan bagi korban, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, atas kejahatan perdagangan manusia.

3 Desember : Hari Internasional bagi Penyandang Cacat
Hari ini merupakan peringatan lahirnya Program Aksi Sedunia bagi Penyandang Cacat (the World Programme of Action concerning Disabled Persons). Program aksi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1982 untuk meningkatkan pemahaman publik akan isu mengenai penyandang cacat dan juga mambangkitkan kesadaran akan manfaat yang dapat diperoleh, baik oleh masyarakat maupun penyandang cacat, dengan mengintegrasikan keberadaan mereka dalam segala aspek kehidupan masyarakat.

5 Desember : Hari Internasional bagi Sukarelawan
Pada tahun 1985 PBB menetapkan tanggal 5 Desember sebagai Hari Internasional bagi Sukarelawan. Pada hari ini, PBB mengajak organisasi-organisasi dan negara-negara di dunia untuk menyelenggarakan aktivitas bersama sebagai wujud rasa terima kasih dan sekaligus penghargaan kepada orang-orang yang telah memberikan kontribusi amat berarti bagi masyarakat dengan cara mengabdikan hidupnya sebagai sukarelawan.

6 Desember : Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Perempuan
Pada hari ini di tahun 1989, terjadi pembunuhan massal di Universitas Montreal Kanada yang menewaskan 14 mahasiswi dan melukai 13 lainnya (13 diantaranya perempuan) dengan menggunakan senapan semi otomatis kaliber 223. Pelaku melakukan tindakan tersebut karena percaya bahwa kehadiran para mahasiswi itulah yang menyebabkan dirinya tidak diterima di universitas tersebut. Sebelum pada akhirnya bunuh diri, lelaki ini meninggalkan sepucuk surat yang berisikan kemarahan amat sangat pada para feminis dan juga daftar 19 perempuan terkemuka yang sangat dibencinya.

10 Desember : Hari HAM Internasional
Hari HAM Internasional bagi organisasi-organisasi di dunia merupakan perayaan akan ditetapkannya dokumen bersejarah, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) oleh PBB di tahun 1948, dan sekaligus merupakan momen untuk menyebarluaskan prinsip-prinsip HAM yang secara detil terkandung di dalam deklarasi tersebut.

sumber : komnasperempuan.

HARTA GONO GINI, PERMASALAHAN DAN SOLUSINYA

Harta Gono Gini

Harta Gono Gini
Harta Gono Gini
Harta gono gini sering menjadi permasalahan yang seperti tak berujung, maka dari sana tulisan ini kami maksudkan untuk memperjelas tentang bagaimana agar harta gono gini tidak menjadi masalah sebab ini membahas tentang semua yang berhubungan dengan harta gono gini, dari pengertian harta gono gini sampai sebab akibatnya, harapan kami ini bisa menjadi awal dari solusi untuk semua permasalahan yang anda hadapi bertkaitan dengan harta gono gini.

Pengertian Harta Gono Gini

Harta  gono-gini adalah harta benda yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Meskipun harta tersebut diperoleh dari hasil kerja suami saja, isteri tetap memiliki hak atas harta gono gini. Jadi, harta gono gini meliputi harta yang diperoleh dari usaha suami dan isteri berdua atau usaha salah seorang dari mereka. Ini berarti baik suami maupun istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas harta bersama dan segala tindakan hukum atas harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak. Harta bersama dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud (hak dan kewajiban), benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga. Sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian perkawinan, apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak isteri maupun suami berhak atas separoh (seperdua) dari harta bersama.

Suatu perbuatan hukum yang menjadi penyebab timbulnya harta gono gini itu adalah "Perkawinan" baik perkawinan yang diatur oleh pasal 26 dan seterusnya KUHPerdata, maupun perkawinan yang diatur UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusnya perkawinan karena perceraian ada dua sebutan yaitu "cerai gugat" dan "cerai talak", penyebutan ini menunjukkan kesan adanya perselisihan antara suami dan isteri. Dalam hal ini hak untuk memecah perkawinan melalui perceraian tidak lagi monopoli suami. Isteri diberi hak untuk mengajukan gugatan cerai. Perceraian dengan talak biasa disebut cerai talak hanya berlaku bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam. Sedangkan perceraian dengan gugatan biasa disebut dengan cerai gugat berlaku bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam dan bukan agama Islam.

Harta gono gini menurut KUHP

Persatuan harta kekayaan dalam pasal 119 KUHPerdata pada pokoknya dikemukakan bahwa terhitung sejak saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum terjadilah persatuan bulat harta kekayaan suami dan isteri sejauh tidak diadakan perjanjian perkawinan tentang hal tersebut, jadi dari sini dapat diartikan bahwa yang dimaksud Harta gono gini adalah "Persatuan harta kekayaan seluruhnya secara bulat baik itu meliputi harta yang dibawa secara nyata (aktiva) maupun berupa piutang (pasiva), serta harta kekayaan yang akan diperoleh selama perkawinan".

Harta gono gini menurut UU No. 1 Tahun 1974

Harta gono gini menurut UU ini ialah: "terbatas pada harta yang diperoleh selama dalam perkawinan". Sedangkan harta yang dibawa sebelum perkawinan berlangsung ini disebut dengan harta bawaan.
Mengenai harta bersama ini, dalam syariat Islam (Al Quran dan Sunnah) tidak ada diatur. Seolah-olah masalah harta bersama dalam hukum Islam kosong atau vakum. Hukum agama tidak mengenal harta bersama.

Mengenai pokok-pokok hukum Lembaga harta gono gini yang diatur dalam Bab XII Kompilasi Hukum Islam secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut:

a. harta gono gini terpisah dari harta pribadi masing-masing:
- harta pribadi tetap menjadi milik pribadi dan dikuasai sepenuhnya oleh pemiliknya (suami-isteri).
- harta bersama menjadi hak bersama suami-isteri dan terpisah sepenuhnya dari harta pribadi.
b. harta gono gini terwujud sejak tanggal perkawinan dilangsungkan:
- sejak itu dengan sendirinya terbentuk harta bersama,
- tanpa mempersoalkan siapa yang mencari,
- juga tanpa mempersoalkan atas nama siapa terdaftar.

c. tanpa persetujuan bersama; suami atau isteri tidak boleh mengasingkan atau memindahkan,

d. hutang untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama,

e. dalam perkawinan serial atau poligami, wujud harta gono gini, terpisah antara suami dengan masing-masing isteri,

f. apabila perkawinan pecah (mati, cerai):
- harta gono gini dibagi dua,
- masing-masing mendapat setengah bagian,
- apabila terjadi cerai mati, bagiannya menjadi tirkah,

g. sita marital atas harta bersama diluar gugat cerai (pasal 95)

- suami isteri dapat meminta sita marital kepada Pengadilan Agama apabila salah satu pihak boros atau penjudi.
Mengenai gugatan cerai dari isteri, harus disertai alasan-alasannya (pasal 148 Kompilasi Hukum Islam). 
Alasan-alasan perceraian (pasal 116 Kompilasi Hukum Islam):
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat ynag membahayakan pihak lain;
e. salah satu pihak mendapat cacad badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. suami melanggar taklik-talak;
h. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian

Karena terjadinya perceraian, maka ada tiga akibat yang perlu diperhatikan yaitu:
1. akibat terhadap anak dan isteri;
2. akibat terhadap harta perkawinan;
3. akibat terhadap status.

Akibat terhadap anak dan isteri

1. bapak dan ibu tetap berhak memelihara dan mendidik anak-anak mereka semata-mata untuk kepentingan anak. Apabila ada perselisihan tentang penguasaan anak, Pengadilan memberikan keputusannya.

2. bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Apabila bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menetapkan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan kepada bekas isteri, dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri. (pasal 41 Undang-undang Perkawinan).

Akibat terhadap harta perkawinan

Untuk harta bawaan dan harta perolehan tidak menimbulkan masalah, karena harta tersebut tetap dikuasai dan adalah hak masing-masing pihak. Apabila terjadi penyatuan harta karena perjanjian, penyelesaiannya juga disesuaikan dengan ketentuan perjanjian dan kepatutan.
Tetapi terhadap harta bersama, mungkin akan timbul persoalan. Menurut ketentuan pasal 37 UU Perkawinan, bila perkawinan putus karena perceraian. harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lain.

Dengan demikian penyelesaian harta gono gini adalah sebagai berikut:

1. Bagi mereka yang kawin menurut agama islam, hukum islam tidak mengenal harta bersama, karena isteri diberi nafkah oleh suami. Yang ada adalah harta milik masing-masing suami dan isteri. Harta ini adalah hak mereka masing-masing.

2. Bagi mereka yang kawin menurut agama Islam dan agama-agama lainnya, tetapi tunduk pada hukum adat yang mengenal harta bersama (gono-gini, harta guna kaya), jika terjadi perceraian, bekas suami dan bekas isteri masing-masing mendapat separuh. 

3. Bagi mereka yang kawin menurut agama Kristen, tetapi tunduk kepada BW yang mengenal harta gono gini (persatuan harta sejak terjadi perkawinan), jika terjadi perceraian, harta bersama dibagi dua antara bekas suami dan bekas isteri (pasal 128 KUHPerdata).
Jika terjadi sengketa tentang penyelesaian harta gono gini, sedang hal ini tidak diatur menurut hukum agama maka dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang, walaupun bagi mereka yang beragama Islam.

Akibat terhadap status

Bagi mereka yang putus perkawinan karena perceraian memperoleh status perdata dan kebebasan sebagai berikut:
1. Kedua mereka itu tidak terikat lagi dalam tali perkawinan dengan status janda atau duda.
2. Kedua mereka itu bebas untuk melakukan perkawinan dengan pihak lain.
3. Kedua mereka itu boleh melakukan perkawinan kembali sepanjang tidak dilarang undang-undang atau agama mereka.

MEKANISME PENANGANAN KASUS DI UPIPA

Mekanisme penanganan kasus di UPIPA GOW Wonosobo adalah sebagai berikut :


dari sana, jika anda merasa mengalami tindak kekerasan berbasis gender, anda bisa menhubungi kami,
silahkan datang ke kantor kami di Jl. Sabuk Alu No. 36 Wonosobo atau anda bisa menghubungi kami melalui relawan pendamping kami :
1. Nuraini Ariswari (Ketua UPIPA GOW Wonosobo) CP : 081 229 547 20
2. Nanik Sulistyowati (Relawan Pendamping) CP : 081 325 544 727
3. Ester Umiyati (Relawan Pendamping) CP : 081 328 223 885
4. Sri Sumaryati (Relawan Pendamping) CP : 085 292 181 984
5. Ahmad Tarfrihan (iang)

atau anda bisa menghubungi kami melalui email : upipa_wsb07@yahoo.co.id
bisa juga melalui Fb kami upipa gow.

atau anda bisa langsung melapor ke UPPA Polres Wonosobo.

UPIPA pastinya bukanlah yang terbaik, tapi UPIPA ada adalah karena adanya keinginan untuk membantu, dan mendampingi anda semuanya yang merasa, mengalami, tindak kekerasan berbasis gender.
Jangan takut untuk melaporkan kekerasan yang anda alami, sebab hidup anda jauh lebih berharga, dan anda semua berhak untuk merasakan hidup damai, tenang dan bahagia.

Penanganan KDRT di Kabupaten Wonosobo

Berbicara mengenai Penanganan KDRT di Kabupaten Wonosobo kita tidak bisa lepas dari sebuah Lembaga yang bernama UPIPA GOW Wonosobo, sebab di UPIPA adalah pos pendampingan untuk perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan berbasis gender. Dan berikut ini adalah sekilas tentang gambaran penanganan KDRT di Kabupaten Wonosobo, sebuah karya dari Dini Puspita Hapsari, yang merupakan Mahasiswi PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS DIPONEGORO. 

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Pada dasarnya setiap keluarga ingin membangun keluarga bahagia dan penuh rasa saling mencintai baik secara lahir maupun batin, dengan kata lain bahwa setiap keluarga sungguh menghendaki dapat membangun keluarga  harmoni dan bahagia yang sering disebut keluarga  sakinah,  mawaddah wa rahmah.  Pada kenyataannya bahwa tidak semua keluarga dapat berjalan mulus dalam mengarungi hidupnya, karena dalam keluarga tidak sepenuhnya dapat dirasakan kebahagiaan dan saling mencintai dan menyayangi, melainkan terdapat rasa ketidaknyamanan, tertekan, atau kesedihan dan saling takut dan benci di antara sesamanya. Hal ini diindikasikan dengan masih dijumpainya pada sejumlah rumah tangga yang bermasalah, bahkan terjadi berbagai ragam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ironisnya jumlah kekerasan yang terjadi  semakin hari semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif
Laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik terhadap perempuan ataupun laki-laki di Jawa Tengah terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun demikian, lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menangani kasus tersebut,yaitu Komisi Perlindungan Berbasis Gender dan Anak ( KPK2BGA) tidak bisa merespon maksimal dengan dalih minimnya anggaran. Jumlahnya terus meningkat dan tersebar di seluruh daerah di Jawa Tengah. Paling banyak terjadi adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus trafficking (perdagangan manusia ). Bahkan dilaporkan ada yang sampai meninggal dunia.
Untuk lebih memahami persoalan KDRT, selanjutnya akan digali lebih jauh tentang penanganan KDRT di salah satu kabupaten di Jawa Tengah yaitu Wonosobo, penyebab-penyebabnya, dampak KDRT, dan berbagai pendekatan untuk penangannya, pihak-pihak yang berperan dalam penanganan KDRT tersebut, serta langkah pencegahannya, sehingga terjadi perubahan perilaku di masyarakat dan anka KDRT dapat menurun.


1.2. Rumusan masalah
1. Bagaimanakah perkembangan kasus KDRT di Kabupaten Wonosobo dari tahun ke tahun?
2. Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan untuk merubah perilaku masyarakat sehingga masyarakat tidak melakukan KDRT ?
3. Bagaimanakah peran pihak yang terlibat  dalam penanganan kasus  KDRT di Wonosobo, sehingga korban KDRT berani lapor dan tertangani?

1.3  Tujuan Penulisan Makalah
1. Untuk mengetahui perkembangan kasus KDRT di kabupaten Wonosobo
2. Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk merubah perilaku masyarakat sehingga masyarakat tidak melakukan KDRT ?
3. untuk mengetahui pihak yang terlibat dalam penanganan KDRT di Wonosobo, sehingga korban KDRT berani lapor dan tertangani

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Perkembangan kasus KDRT  di Kabupaten Wonosobo
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi tren kehidupan masyarakat sejak dahulu sampai sekarang. KDRT terjadi pada seluruh lapisan masyarakat, kelas bawah dan paling. Bawah (lower and lower-lower class), kelas menengah (middle class)  dan kelas atas (high class).
Hasil survei Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak tahun 2006 oleh BPS dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan menyebutkan bahwa sebanyak 51,1 persen pelaku KDRT  adalah suami, 11,7 persen  orang tua/mertua, anak/cucu, dan famili); 19,6 persen tetangga, 2,5 persen  atasan/majikan, 2,9 persen  rekan kerja, 0,2 persen guru, dan 8,0 persen pelaku lainnya (sumber BPS, 2000: 24)
Kekerasan Rumah Tangga menurut pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengseraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Pengertian KDRT tersebut sangat luas tetapi pada  intinya menyebabkan timbul penderitaan pisik dan non pisik terhadap isteri dan anak.  Penderitaan akan menimbulkan kesengsaraan yang lama, dan hal ini dialami oleh perempuan yang berstatus isteri dan anak-anak serta keluarga. Korban KDRT selain perempuan (isteri), juga anak.  Untuk memberi perlindungan pada anak, maka DPR dan Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam UU ini yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1).
Adapun yang dimaksud perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindung anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 2).
Berdasarkan wawancara yang saya lakukan terhadap staff administrasi suatu LSM yang peduli terhadap KDRT didapat informasi yatu bahwa di Kabupaten Wonosobo terjadi banyak kasus KDRT yang terjadi pada perempuan dan anak. Seluruh kecamatan di kabupaten wonosobo rata-rata memiliki kasus KDRT yang tidak semuanya dilaorkan terhadap pohak yang berwenang. Menurut keterangan Iang staff administrasi UPIPA, kasus KDRT meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2007 terdapat peningkatan kasus yang sangat signifikan terrhadap tahun sebelumnya, dari 27 kasus menjadi 87 kasus. Berikut data kasus KDRT di kabupaten Wonosobo dari tahun ke tahun.
JUMLAH KASUS KESELURUHAN UPIPA GOW KABUPATEN WONOSOBO

2.1. Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kab. Wonosobo
Berikut ini adalah data jumlah kasus yang ditangani oleh lembaga perlindungan perempuan dan anak kabupaten Wonosobo UPIPA GOW Wonosobo.
Data Kasus yang ditangani oleh UPIPA GOW Wonosobo
Data Kasus yang ditangani oleh UPIPA GOW Wonosobo

2.2. Upaya yang dapat dilakukan untuk merubah perilaku masyarakat
Pada hakekatnya secara psikologis dan pedagogis ada dua pendekatan yang dapat dilakukan untuk menangani KDRT, yaitu pendekatan kuratif dan preventif.

1. Pendekatan kuratif:
a.  Menyelenggarakan pendidikan orangtua untuk dapat menerapkan cara mendidik dan memperlakukan anak-anaknya secara humanis.
b. Memberikan keterampilan tertentu kepada anggota keluarga untuk secepatnya melaporkan ke pihak lain yang  diyakini  sanggup memberikan pertolongan, jika sewaktu-waktu terjadi KDRT.
c. Mendidik anggota keluarga untuk menjaga diri dari perbuatan yang mengundang terjadinya KDRT.
d. Membangun kesadaran kepada semua anggota keluarga untuk takut kepada akibat yang ditimbulkan dari KDRT.
e.  Membekali calon suami istri atau orangtua baru untuk menjamin kehidupan yang harmoni, damai, dan saling pengertian, sehingga dapat terhindar dari perilaku KDRT.
f. Melakukan  filter  terhadap media massa, baik cetak maupun elektronik, yang menampilkan informasi kekerasan.
g. Mendidik, mengasuh, dan memperlakukan anak sesuai dengan jenis kelamin, kondisi, dan potensinya.
h.  Menunjukkan rasa empati dan rasa peduli terhadap siapapun yang terkena KDRT, tanpa sedikitpun melemparkan kesalahan terhadap korban KDRT.
i.  Mendorong dan menfasilitasi pengembangan masyarakat untuk lebih peduli dan responsif terhadap kasus-kasus KDRT yang ada di lingkungannya.

2. Pendekatan kuratif:
a. Memberikan sanksi  secara edukatif  kepada pelaku KDRT sesuai dengan jenis dan tingkat berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan, sehingga tidak hanya berarti bagi pelaku KDRT saja, tetapi juga bagi korban dan anggota masyarakat lainnya.
b. Memberikan  incentive  bagi setiap orang yang berjasa dalam mengurangi, mengeliminir, dan menghilangkan salah satu bentuk KDRT secara berarti, sehingga terjadi proses kehidupan yang tenang dan membahagiakan.
c.  Menentukan pilihan model penanganan KDRT sesuai dengan kondisi korban KDRT dan nilai-nilai yang ditetapkan dalam keluarga, sehingga penyelesaiannya memiliki efektivitas yang tinggi.
d.  Membawa korban KDRT ke dokter atau konselor untuk segera mendapatkan penanganan sejak dini, sehingga tidak terjadi luka dan trauma psikis sampai serius.
e.  Menyelesaikan kasus-kasus KDRT yang dilandasi dengan  kasih sayang dan keselamatan korban untuk masa depannya, sehingga tidak menimbulkan rasa dendam bagi pelakunya.
f. Mendorong pelaku KDRT untuk sesegera mungkin melakukan pertaubatan diri kepada Allah swt, akan kekeliruan dan kesalahan dalam berbuat kekerasan dalam  rumah tangga, sehingga dapat menjamin rasa aman bagi semua anggota keluarga.
g. Pemerintah perlu terus bertindak cepat dan tegas terhadap setiap praktek KDRT  dengan mengacu pada UU tentang PKDRT, sehingga tidak berdampak jelek bagi kehidupan masyarakat.
Pilihan tindakan preventif dan kuratif yang tepat sangat tergantung pada kondisi riil KDRT, kemampuan dan kesanggupan anggota keluarga untuk  keluar dari praketk KDRT, kepedulian masyarakat sekitarnya, serta ketegasan pemerintah menindak praktek KDRT yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Kiat-kiat lain yang dapat mencegah terjadinya KDRT antara lain:
1) Keluarga wajib mengamalkan  ajaran agama. Bapak harus menjadi imam bagi isteri,  anak-anak serta keluarga,  dan Ibu imam bagi anak-anak dan dalam mengatur  urusan rumah tangga.
2) Harus dikembangkan komunikasi timbal balik antara suami, isteri dan anak-anak.
3) Isteri wajib  mendidik anak sejak kecil, kalau marah jangan memukul dan berkata kasar.
4) Kalau ada masalah harus diselesaikan dengan dialog.
5) Jika terjadi pertengkaran serius, salah satu atau kedua-duanya harus meminta kepada orang yang dituakan untuk memediasi.
Dalam hal pencegahan KDRT secara dini, Ibu sebagai isteri dan ibu dari anak-anak, secara dini bisa berperan dalam mencegah KDRT melalui pencerahan dan penyadaran kepada putra-putrinya.
Selain itu, organisasi massa seperti PKK atau LSM yang bergerak dibidang KDRT dapat berperan dalam sosialisasi pentingnya dibangun rumah tangga yg baik, mawaddah (penuh cinta kasih) wa rahmah (penuh kasih sayang).

Penanganan KDRT
Dalam hidup ini, tidak jarang dialami yang sama sekali tidak diinginkan.  Ada pepatah “untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak”, yang artinya kehidupan dideqan kita adalah rahasia Allah, untung maupun malang sering datang tiba-tiba tanpa disangka.
Menghadapi masalah KDRT, maka ada pepatah yang penting kita hayati “Sebelum ajal berpantang mati”. Maksudnya,  kehidupan dan kematian ditentukan oleh Tuhan, maka jangan terlalu takut menghadapi masalah karena orang tidak akan mati seblum tiba ajalnya. Oleh karena itu, teruslah berusaha sampai titik darah penghabisan.

Jika KDRT terjadi, maka hadapi dan tangani:
1) Isteri dan suami lakukan dialog. Keduanya harus cari solusi atas masalah yang dihadapi untuk memecahkan masalah yang menjadi penyebab terjadinya KDRT.  Jika anak-anak sudah mulai besar, ajak mereka supaya berbicara kepada bapak, kalau KDRT dilakukan bapak (suami).
2) Selesaikan masalah KDRT dengan kepala dingin. Cari waktu yang tepat untuk sampaikan bahwa KDRT bertentangan hukum negara, hukum agama, budaya dan adat-istiadat  masyarakat.
3) Laporkan kepada keluarga yang dianggap berpengaruh yang  bisa memberi jalan keluar terhadap  penyelesaian masalah KDRT supaya tidak terus terulang.
4. Kalau sudah parah KDRT seperti korban sudah luka-luka, maka dilakukan visum.
5.  Laporkan kepada yang berwajib telah terjadi KDRT.  Melapor ke polisi merupakan  tindakan paling  terakhir karena bisa berujung kepada perceraian.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Untuk dapat menyikapi KDRT secara efektif, perlu sekali setiap anggota keluarga memiliki kemampuan dan keterampilan mengatasi KDRT, sehingga tidak menimbulkan pengorbanan yang  fatal. Tentu saja hal ini hanya bisa dilakukan bagi anggota keluarga yang sudah memiliki  usia kematangan tertentu dan memiliki keberanian untuk bersikap dan bertindak. Sebaliknya jika anggota keluarga tidak memiliki daya dan kemampuan untuk menghadapi KDRT, secara proaktif masyarakat, para ahli, dan pemerintah perlu mengambil inisiatif untuk ikut serta dalam penanganan korban KDRT, sehingga dapat segera menyelamatkan  dan menghindarkan anggota keluarga dari kejadian yang tidak diinginkan.
Di kabupaten Wonosobo sendiri, peran organisasi perempuan atau LSM seperti UPIPA yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting bagi peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya KDRT sehingga masyarakat tidak melakukan KDRT lagi. Sosialisasi yang secara terus  menerus dan tersebar hingga seluruh kecamatan dan desa sangatlah penting, meningat angka kasus KDRT di Kabupaten Wonosobo meningkat setiap tahunya. Korban KDRT harus terus di beri pendampingan dan diberi pengertian untuk berani melapor terhadap pihak yang berwajib.
Di Kabupaten Wonosobo, upaya pencegahan dan penanggulangan KDRT sudah lebih baik dibandingkan dngan kabupaten yang lainnya, dengan peningkatan kesadaran masyarakat dan juga keberanian korban KDRT untuk melapor ke pihak yang berwajib. Adanya LSM yang bergerak du bidang KDRT seperti UPIPA sangat membantu pendampingan korban KDRT, dan juga sebagai wadai pelaporan terhadap kasus KDRT, juga fungsi sosialisi yang didapat melalui program basis komunitas.

3.2 Saran
Pemerintah harus lebih berperan aktif lagi dalam upaya pencegahan dan penanggulanagn KDRT ,kerjasama antar elemen harus dipererat, sehingga komunikasi antar lembaga dapat berjalan dengan baik.
Selain itu untuk  partisipasi masyarakat harus ditingkatkan untuk  mendukung Korban KBG dan untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan. Penanganan  Perempuan korban KBG, Terutama kekerasan sexual dan kekerasan Fisik yang terjadi selama ini dirasa belum Optimal dan harus lebih di optimalkan lagi.
Hal ini dikarenakan belum adanya keterpaduan dalam penanganan antara Lembaga Krisis , Penegak hukum, Penanganan Medis Keperawatan yang berwawasan Gender. Perempuan Korban KBG Kurang dilindungi dan didampingi secara memadai. Hal tersebut berakibat perempuan memilih untuk diam dan masalahnya berakhir dengan ketidak berdayaan.
Untuk Mengatasi hambatan tersebut maka UPIPA sebagai lembaga yang perduli terhadap permasalahan seperti KDRT harus lebih menjalin kerjasama dengan mitra-mitra membuat serangkaian Program yang diharapkan akan mampu meminimalisasi Korban KBG dan juga agar Korban dapat mengakses dukungan medis, Psikologis, Sosial Ekonomi, dan Hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Christopoulos, C., Cohn, D., Shaw, D., Joyce, S., Sullivan-Hanson, J., Kraft, S. and Emery, R. (1987), 'Children of abused women: adjustmenet at time of shelter residence', Journal of the Marriage and the Family, vol. 49, pp. 611-19.
Cummings, E.M., Zahn-Waxler, C. and Radke-Yarrow, M. 1981, 'Young children's responses to expressions of anger and affection by others in the family', Child Development, vol.52, pp.1274-82.
Robert Ebel L. (1972). Essentials of Educational Measurement. New Jersey : Prentice Hall Inc. Englewood Clift.
Susilaningsih. (1997). Dinamika Kelompok Keagamaan sebagai Pendorong Usaha Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Keluarga. Yogyakarta : Fak. Tarbiyah IAIN Suka.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Peran UPIPA Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Wonosobo

Tugas Ini Disusun Untuk Memenuhi Syarat Penilaian Mata Kuliah Perilaku dan Perkembangan Organisasi

Dini Puspita Hapsari
Dini Puspita Hapsari
Nama : Dini Puspita Hapsari
NIM
No.Absen :

PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2013





DAMPAK PERKAWINAN SIRI BAGI PEREMPUAN

DAMPAK PERKAWINAN SIRI BAGI PEREMPUAN

Praktek perkawinan siri hingga kini masih banyak terjadi. Padahal, perkawinan siri berdampak sangat merugikan bagi perempuan. dan berikut ini adalah beberapa hal tentang perkawinan siri dan dampaknya terutama bagi kaum perempuan..

1. Apakah perkawinan siri?
Perkawinan siri atau yang dikenal dengan berbagai istilah lain seperti ‘kawin bawah tangan’, ‘kawin siri’ atau ‘nikah sirri’, adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam). 

2. Apakah Perkawinan siri dikenal dalam sistem hukum Indonesia?
Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah ‘kawin siri’ dan semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Namun, secara sosiologis, istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya tentang pencatatan perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan pasal 2 ayat 2.

3. Akibat hukum perkawinan siri
Meski secara agama atau adat istiadat dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum. 

4. Apakah dampak dari Perkawinan siri?

a. Dampak perkawinan siri bagi Istri 
Perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi istri dan perempuan umumnya, baik secara hukum maupun sosial. 

Secara hukum:
- istri siri tidak dianggap sebagai istri sah;
- istri siri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia; 
- istri siri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan anda dianggap tidak pernah terjadi;

Secara sosial:
istri siri akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan siri sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau anda dianggap menjadi istri simpanan.

b. Dampak perkawinan siri bagi anak

Sementara terhadap anak, tidak sahnya perkawinan bawah tangan menurut hukum negara memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni:
Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 UU Perkawinan, pasal 100 KHI). Di dalam akte kelahirannyapun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya.
Ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya. 
Yang jelas merugikan adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya

c. Dampak perkawinan siri bagi laki-laki atau suami
Hampir tidak ada dampak mengkhawatirkan atau merugikan bagi diri laki-laki atau suami yang menikah bawah tangan dengan seorang perempuan. Yang terjadi justru menguntungkan dia, karena:
Suami bebas untuk menikah lagi, karena perkawinan sebelumnya yang di siri dianggap tidak sah dimata hukum
Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah baik kepada istri maupun kepada anak-anaknya
Tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain

5. Apa yang dapat dilakukan bila perkawinan siri sudah terjadi?

A. Bagi yang Beragama Islam

» Mencatatkan perkawinan dengan itsbat nikah
Bagi yang beragama Islam, namun tak dapat membuktikan terjadinya perkawinan dengan akte nikah, dapat mengajukan permohonan itsbat nikah (penetapan/pengesahan nikah) kepada Pengadilan Agama (Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7). Namun Itsbat Nikah ini hanya dimungkinkan bila berkenaan dengan: 
a. dalam rangka penyelesaian perceraian; 
b. hilangnya akta nikah; 
c. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; 
d. perkawinan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan; 
e. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1/1974. 
Artinya, bila ada salah satu dari kelima alasan diatas yang dapat dipergunakan, anda dapat segera mengajukan permohonan Istbat Nikah ke Pengadilan Agama. Sebaliknya, akan sulit bila tidak memenuhi salah satu alasan yang ditetapkan. 
Tetapi untuk perkawinan siri, hanya dimungkinkan itsbat nikah dengan alasan dalam rangka penyelesaian perceraian. 
Sedangkan pengajuan itsbat nikah dengan alasan lain (bukan dalam rangka perceraian) hanya dimungkinkan jika sebelumnya sudah memiliki Akta Nikah dari pejabat berwenang.
Jangan lupa, bila anda telah memiliki Akte Nikah, anda harus segera mengurus Akte Kelahiran anak-anak anda ke Kantor Catatan Sipil setempat agar status anak anda pun sah di mata hukum. Jika pengurusan akte kelahiran anak ini telah lewat 14 (empat belas) hari dari yang telah ditentukan, anda terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pencatatan kelahiran anak kepada pengadilan negeri setempat. Dengan demikian, status anak-anak anda dalam akte kelahirannya bukan lagi anak luar kawin. 

» Melakukan perkawinan ulang
Perkawinan ulang dilakukan layaknya perkawinan menurut agama Islam. Namun, perkawinan harus disertai dengan pencatatan perkawinan oleh pejabat yang berwenang pencatat perkawinan (KUA). Pencatatan perkawinan ini penting agar ada kejelasan status bagi perkawinan anda. Namun, status anak-anak yang lahir dalam perkawinan bawah tangan akan tetap dianggap sebagai anak di luar kawin, karena perkawinan ulang tidak berlaku surut terhadap status anak yang dilahirkan sebelum perkawinan ulang dilangsungkan. Oleh karenanya, dalam akte kelahiran, anak yang lahir sebelum perkawinan ulang tetap sebagai anak luar kawin, sebaliknya anak yang lahir setelah perkawinan ulang statusnya sebagai anak sah yang lahir dalam perkawinan. 

B. Bagi yang beragama non-Islam
» Perkawinan ulang dan pencatatan perkawinan
Perkawinan ulang dilakukan menurut ketentuan agama yang dianut. Penting untuk diingat, bahwa usai perkawinan ulang, perkawinan harus dicatatkan di muka pejabat yang berwenang. Dalam hal ini di Kantor Catatan Sipil. Jika Kantor Catatan Sipil menolak menerima pencatatan itu, maka dapat digugat di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara). 

» Pengakuan anak
Jika dalam perkawinan telah lahir anak-anak, maka dapat diikuti dengan pengakuan anak. Yakni pengakuan yang dilakukan oleh bapak atas anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum. Pada dasarnya, pengakuan anak dapat dilakukan baik oleh ibu maupun bapak. Namun, berdasarkan pasal 43 UU no 1 /1974 yang pada intinya menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, maka untuk mendapatkan hubungan perdata yang baru, seorang ayah dapat melakukan Pengakuan Anak. Namun bagaimanapun, pengakuan anak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ibu, sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUH Perdata.


Tehnik Ketrampilan dalam Praktek Pekerjaan Sosial

Menjadi seorang pekerja sosial, bukan hanya dengan kemauan yang tinggi untuk membantu menolong sesama, tapi juga dibutuhkan ketrampilan yang akan sangat membantu dalam menyelesaikan setiap kasus/masalah yang dihadapi. dan berikut ini adalah Ketrampilan dalam Praktek Pekerjaan Sosial yang semestinya wajib dimiliki oleh seorang pekerja sosial.


Penguasaan Ketrampilan bagi Pekerja Sosial bersifat meningkat, artinya dari tingkat yang rendah sampai tingkat yang tinggi, bagi pekerja sosial dasar dalam melakukan proses pertolongan paling tidak mempunyai 5 ketrampilan sebagai berikut :

1. Ketrampilan memberikan pertolongaan Dasar (Basic Helping Skills)
Pekerja Sosial Hendaknya mampu dan bersedia membantu orang lai, baik sebagai individu, keluarga, organisasi atau masyarakat yang membutuhkan pertolongan dengan cara membina relasi yang baik dengan mereka dan menghubungkannya dengan pihak lain yang terkait. Beberapa prinsip dasar dalam proses pertolongan adalah kesediaan menerima orang lain sebagai rekan kerja, menyembuhkan orang, kesediaan memelihara hak-hak orang lain, menjalin kerja sama dan memelihara integritas diri. Agar ketrampilan ini dapat dikuasai dengan baik, pekerja sosial perlu belajar atau menambah wawasanya dengan membaca buku maupun belajar dari teman sejawat atau dari pengalaman menangani klien.

2. Ketrampilan melakukan perjanjian (Engagement Skills)
Pekerja sosial hendaknya mampu membuat perjanjian dengan klien berkenaan dengan waktu, tempat, dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Dengan dikuasainya ketrampilan pekerja sosial ini, pekerja sosial dapat menjalin relasi yang baik dengan klien sehingga mempermudah dalam mengungkapkan permasalahan, membuat rencana kerja yang akan dilaksanakan dan melaksanakan tindakan pertolongan terhadap klien.

3. Ketrampilan Melakukan Observasi (Observation Skills)
Pekerja sosial hendaknya mampu mengobservasi apa yang dikatakan, dilakukan dan di sembunyikan oleh klien, serta situasi sosial yang mempengaruhi tindakan sehingga pekerja sosial tidak mengalami kesalahan dalam menangkap permasalahan untama yang dialami klien. Dengan demikian, kecermatan pekerja sosial dalam melakukan observasi ini sangat menentukan keberhasilan dalam memberikan bantuan pertolongan yang tepat terhadap klien.

4. Ketrampilan Melakukan Komunikasi (Communication Skills)
Pekerja sosial hendaknya mampu menjalin komunikasi dengan baik, secara verbal maupun nonverbal sehingga mendapkan informasi yang dibutuhkan dan dapat berbicara dari hati ke hati dengan klien. Dengan komunikasi yang baik, klien dapat mempercayai pekerja sosial untuk mengungkapkan permasalahan yang dialaminya dengan jujur dan terbuka sehingga memepermudah pekerja sosial memahami permasalahan klien yang sebenarnya dan memberikan pertolongan yang dibutuhkannya. Dengan pemahaman yang baik antara kedua belah pihak ini, diharapkan pekerja sosial dan klien dapat memecahkan permaslahan secara efektif.

5. Ketrampilan Berempati (Empathy Skills)
Pekerja sosial hendaknya dapat merasakan seperti apa yang dirasakan kliennya sehingga ia dapat memahami keadaan dan perasaan klien serta situasi sosial yang menyebabkan bermasalah. Dengan berempati yang baik ini diharapkan terjadi kepercayaan dan pemahaman yang baik terhadap pekerja sosial dan terjadi relasi yang baik antara keduanya dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi.
Melengkapi bahasan tentang ketrampilan pekerja sosial, ketrampilan inti pada hakikatnya ada lima jenis, yaitu :
b. Ketrampilan Wawancara, pengamatan dan penulisan
c. Ketrampilan Melakukan mengngungkapan, pengujian, penganalisaan dan pemahaman masalah
d. Ketrampilan dan kegiatan pemecahan masalah


TIPS UNTUK MENDISIPLINKAN ANAK TANPA KEKERASAN

Mendidik anak adalah tugas dari orang tua, dan mendidik anak bukanlah hal yang mudah, apalagi dalam mendidik anak untuk disiplin, banyak sekali orang tua yang dalam menanamkan disiplin kepada anak dilakukan dengan segala cara yang salah satunya dengan tindak kekerasan, seperti memukul, keplak, jewer, dan sebagainya. Nah, berangkat dari sana sekedar berbagi ilmu. tentang tips cara bagaimana cara untuk mendisiplinkan anak dengan tanpa tindak kekerasan, sebab pada era sekarang ini sudah bukan saatnya menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan.

Silahkan disimak dengan cermat bagaimana cara agar bisa mendidik anak untuk disiplin tanpa dengan tindak kekerasan.


Biasanya orangtua mudah membentuk kasar, atau memukul apabila anaknya tidak mau mendengar perintah orangtuanya yang telah dikatakannya berkali-kali. Dalam situasi demikian anda dapat berlutut agar sama tinggi dengan anak, pegang pundaknya, serta tatap matanya sambil secara halus tetapi tegas dan dengan kalimat pendek sambil berkata: misalnya, “Mama ingin kamu mandi sekarang juga.”

Apabila anda sedang marah, ingin meledak dan memukul anak anda, tahan dan tarik nafas, serta masuk ke kamar terlebih dahulu. Anda dapat berwudhu, berzikir atau dengan cara apa saja yang dapat menenangkan diri. Setelah anda tenang, biasanya anda akan mepunyai solusi yang lebih baik untuk menghadapi anak anda. Kemudian diskusikan dengan anak anda mengapa perbuatannya salah, dan minta anak untuk menyadari bahwa dirinya telah melakukan kesalahan.

Apabila anak melanggar peraturan, beritahu anak bahwa perbuatannya salah, dan berikan tugas tambahan sebagai konsekuensinya. Misalnya, membersihkan kamar mandi, menyapu halaman, mencuci mobil dan sebagainya. Anak perlu mengetahui bahwa segala perbuatan yang melanggar aturan, pasti ada konsekuensinya.

Berikan anak pilihan sebagai konsekuensi perbuatannya yang salah. Apabila anak terus membuat keributan dengan memukul kaleng dengan sendok, padahal anda sedang pusing, tanyakan pada anak:” Mama sedang pusing, apakah kamu bisa stop memukul kaleng itu, atau kamu harus keluar dan bermain di halaman?. Apabila anak terus memukul kaleng tersebut, maka dengan halus tetapi tegas, gandeng ia keluar rumah. Jadi, anda tidak perlu membentak atau memukul anak.

Sering terjadi orangtua mudah terpicu kemarahannya atau ingin memukul ketika anaknya melawan, atau menjawab balik perkataan orangtuanya secara kasar. Dalam situasi seperti ini sebaiknya orangtua cepat pergi ke ruangan lain, dan secara kalem bilang, “Kamu boleh ketuk pintu kamar mama apabila kamu sudah siap untuk meminta maaf atas kata-kata kamu yang tidak sopan terhadap mama tadi”. Jangan dekati anak sebelum anak meminta maaf. Cara ini akan membuat anak berpikir ulang atas perbuatannya, dan membuat merasa bersalah, dan meminta maaf.

Seringkali orangtua menyuruh anak secara tiba-tiba padahal anak sedang asyik dengan kegiatannya. Biasanya anak akan menolak dan merengek ketika disuruh, yang dapat memicu kemarahan orangtuanya. Sebaiknya orangtua memberikan tenggat waktu, sehingga anak akan lebih siap menerima perintah.

Anak-anak mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan senang mencoba hal-hal yang baru. Misal Andi berumur 3 tahun sedang melempar semua barang yang ada di atas meja, buku, pensil, kertas dll ke lantai. Ketika ibunya melihat, ia memukul tangannya dan mengatakan nakal. Andi bingung karena ia merasa mendapatkan ilmu baru bahwa benda yang ia lempar jatuhnya ke bawah. Maka ubahlah persepsi anda bahwa anak anda tersebut nakal tetapi sebaliknya anak kreatif yang rasa ingin tahunya besar.

Orangtua yang terlalu sibuk dan lelah, biasanya akan lebih mudah marah dan memukul anaknya. Para ibu yang habis waktunya untuk mengurus rumah tangga sering merasa lelah fisik dan mental. Oleh karena itu penting sekali mencari waktu untuk diri sendiri misalnya membaca, olah raga, menonton film atau berdoa.

(Sumber : Buku Mari Kita Hentikan Kekerasan Terhadap Anak - Indonesia Heritage Foundation)

selamat mencoba tips untuk mendisiplinkan anak tanpa dengan tindak kekerasan, semoga bisa bermanfaat dan menjadikan keluarga bahagia.

Renungkanlah :

Jika anak di besarkan dengan celaan, ia akan belajar memaki.

Jika anak dibesarkan dengan permusuhan, ia akan belajar berkelahi.

Jika anak dibesarkan dengan cemoohan, ia akan belajar rendah diri.

Berikan dorongan, ia akan belajar percaya diri.

Berikan pujian ia akan belajar menghargai.

Berikan rasa aman ia akan belajar menaruh kepercayaan.

Berikan kasih sayang dan persahabatan, ia akan belajar menemukan cinta dalam kehidupan.


Powered by Blogger.
 
 
Copyright © 2013 UPIPA GOW WONOSOBO - All Rights Reserved
Design By QVAA VEER KHAN - Powered By Blogger